Bawaslu perlu jadi ajudikasi

Jum'at, 27 Januari 2012 - 08:48 WIB
Bawaslu perlu jadi ajudikasi
Bawaslu perlu jadi ajudikasi
A A A
Sindonews.com - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mengusulkan agar Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menjadi lembaga ajudikasi yang berwenang mengadili sengketa dan pelanggaran pemilu yang bersifat administratif.

Melalui kewenangan ini nantinya Bawaslu tak perlu lagi membentuk peradilan pemilu yang dinilai menelan biaya besar.

”Tidak tepat membentuk peradilan pemilu. Selain banyak makan biaya, pembentukan peradilan pemilu harus mengubah konstitusi. Karena, dalam UUD hanya dikenal empat peradilan yaitu, peradilan umum, Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN), peradilan agama, dan peradilan militer. Yang perlu dilakukan adalah menjadikan Bawaslu sebagai lembaga ajudikasi,” kata Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraeni saat dihubungi di Jakarta Kamis 27 Januari 2012.

Menurut Titi, mekanisme penyelesaian permasalahan hukum pemilu saat ini melibatkan begitu banyak lembaga sehingga menjadi tidak sederhana. Selain itu, masalah yang ditangani tidak hanya pada tatanan pengaturan, tetapi juga meliputi penyelesaian permasalahan hukum yang cenderung tidak berjalan efektif.

Wakil Ketua Perludem Topo Santoso menyebutkan,ada dua jalan orang mempersoalkan hasil pemilu. Pertama, mengajukan gugatan pemilu (election petition) yang diajukan untuk meminta dibatalkannya hasil pemilu karena berbagai sebab. Kedua, melalui proses perkara pidana. Hasil dari perkara pidana ini, misalnya, memutuskan seorang kandidat bersalah melakukan bribery atau money politics, maka putusan ini menjadi dasar bagi KPU untuk membatalkan hasil pemilunya.

Menurutnya, peranan dari election court atau election judge sudah dimiliki dan diperankan oleh MK. Dengan demikian, membuat suatu peradilan pemilu ataupun hakim pemilu sama dengan menafikan kewenangan MK dalam memutus hasil pemilu.

”Paling memungkinkan adalah mengoptimalkan proses peradilan pidana dan sengketa dalam proses yang selama ini diputus oleh peradilan umum dan PTUN agar sesuai dengan kerangka hukum, sistem, dan tujuan pemilu,” tandas akademisi dari Universitas Indonesia (UI) itu.

Anggota Panja RUU Pemilu dari Fraksi PDIP Ganjar Pranowo mengatakan, pihaknya hanya memperjuangkan agar pelaksanaan pemilu bisa lebih ideal, termasuk bagaimana dalam menyelesaikan setiap pelanggaran. Namun karena mayoritas lebih menyetujui masukan dari MA, FPDIP juga tidak bisa memaksakan kehendak.

”Kita sudah pelajari di banyak negara dan mereka pada umumnya yang demokrasi dan pelaksanaan pemilunya bagus, ada pengadilan khususnya yang menangani pelanggaran pemilu,” ungkapnya.

Kandasnya wacana peradilan khusus pemilu ini disayangkan guru besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Azyumardi Azra. Dia menilai DPR dan pemerintah tidak serius dalam membenahi persoalan yang menjadi catatan negatif dari pemilu ke pemilu.

”Tidak cukup kalau hanya majelis khusus karena tidak ada aturan kuat yang melembaga,” kata dia.(azh)

()
Berita Terkini
Peradi Profesional Sebut...
Peradi Profesional Sebut Peran Penting Advokat Menjaga Kualitas Sistem Peradilan
Kejagung Ungkap Kolonel...
Kejagung Ungkap Kolonel CPL BU Diduga Terlibat Kasus Tata Kelola MBG
Sidang Dokter Tifa Memanas,...
Sidang Dokter Tifa Memanas, Kuasa Hukum Protes JPU Belum Serahkan Berkas BAP
Kasus Dugaan Korupsi...
Kasus Dugaan Korupsi BP2TD Mempawah Dilimpahkan ke Polri, CBA: Percepat Penanganan
KPK Buka Peluang Panggil...
KPK Buka Peluang Panggil Menhut terkait Penerimaan Pelepasan HPT Bupati Kuansing
Menekraf Ajak Generasi...
Menekraf Ajak Generasi Muda Berperan Aktif dalam Kebangkitan Ekonomi Kreatif Indonesia
Infografis
Virus Hanta Merebak!...
Virus Hanta Merebak! Ini 5 Gejalanya yang Perlu Diwaspadai
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved