Wa Ode ditahan karena kepentingan penyidikan
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tadi malam ini resmi menahan tersangka kasus Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) Wa Ode Nurhayati. Namun anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR itu merasa ada ketidakadilan dalam penahanan ini.
Wa Ode dan kuasa hukumnya juga telah berusaha mengajukan surat penangguhan penahanan atau pengalihan ke tahanan kota, namun tak direspon oleh KPK. Padahal, menurut Kuasa hukum Wa Ode, Wa Ode Zaenab, kliennya memiliki alasan tersendiri saat mengajukan, yakni keberadaan anak berusia 5 tahun yang masih memerlukan perhatian ibunya.
Menanggapi hal itu, Juru bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, penahanan anggota badan anggaran DPR itu, dalam rangka kepentingan penyidikan.
“Ini tentu sudah berdasarkan hasil pengembangan penyidik, ditemukan tersangka Wa Ode menyalahgunakan kewenangan secara melawan hukum terkait penerimaan hadiah atau janji,” kata Johan kepada wartawan di Gedung KPK, tadi malam.
Wa Ode diduga menerima hadiah atas bantuannya untuk mengalokasikan anggaran bidang infrastruktur jalan pada dana penyesuaian infrastruktur daerah tahun anggaran 2011 untuk 3 wilayah kabupaten yaitu Aceh Besar, Pidie jaya dan Bener Meriah.
Padahal, kata Johan, penerimaan hadiah atau janji yang diketahui atau patut diduga diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, bertentangan dengan kewajibannya dalam pengalokasian anggaran.
Tersangka Wa Ode disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b subsidar pasal 5 ayat (2) lebih subsidar pasal 11 undang- undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupss telah di ubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Wa Ode terhitung mulai 26 Januari 2012 hingga 14 Februari atau 20 hari, menjalani penahanan di Rutan Kelas IIA Pondok Bambu.
Sebelumnya, kuasa hukum Wa Ode mengatakan, pihaknya telah mengirimkan Surat penangguhan penahanan, atau pengalihan penahanan dari tahanan negara ke tahanan rumah atau kota, namun tak direspon penyidik.
Kuasa hukum beralasan, pengajuan penangguhan penahanan hingga pengalihan penahanan rumah atau kota dikarenakan Wa Ode Nurhayati memiliki anak yang masih berusia 5 tahun.
"Kalau ditahan bagaimana anak ingin bertemu ibunya. Alasan kemanusiaan saja sih," tegasnya.
Alasan yang diberikan penyidik KPK, tidak memiliki kewenangan untuk mengabulkan permohonan itu. Padahal katanya, surat pengajuan itu ditujukan untuk pimpinan KPK.
Wa Ode dan kuasa hukumnya juga telah berusaha mengajukan surat penangguhan penahanan atau pengalihan ke tahanan kota, namun tak direspon oleh KPK. Padahal, menurut Kuasa hukum Wa Ode, Wa Ode Zaenab, kliennya memiliki alasan tersendiri saat mengajukan, yakni keberadaan anak berusia 5 tahun yang masih memerlukan perhatian ibunya.
Menanggapi hal itu, Juru bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, penahanan anggota badan anggaran DPR itu, dalam rangka kepentingan penyidikan.
“Ini tentu sudah berdasarkan hasil pengembangan penyidik, ditemukan tersangka Wa Ode menyalahgunakan kewenangan secara melawan hukum terkait penerimaan hadiah atau janji,” kata Johan kepada wartawan di Gedung KPK, tadi malam.
Wa Ode diduga menerima hadiah atas bantuannya untuk mengalokasikan anggaran bidang infrastruktur jalan pada dana penyesuaian infrastruktur daerah tahun anggaran 2011 untuk 3 wilayah kabupaten yaitu Aceh Besar, Pidie jaya dan Bener Meriah.
Padahal, kata Johan, penerimaan hadiah atau janji yang diketahui atau patut diduga diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, bertentangan dengan kewajibannya dalam pengalokasian anggaran.
Tersangka Wa Ode disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b subsidar pasal 5 ayat (2) lebih subsidar pasal 11 undang- undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupss telah di ubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Wa Ode terhitung mulai 26 Januari 2012 hingga 14 Februari atau 20 hari, menjalani penahanan di Rutan Kelas IIA Pondok Bambu.
Sebelumnya, kuasa hukum Wa Ode mengatakan, pihaknya telah mengirimkan Surat penangguhan penahanan, atau pengalihan penahanan dari tahanan negara ke tahanan rumah atau kota, namun tak direspon penyidik.
Kuasa hukum beralasan, pengajuan penangguhan penahanan hingga pengalihan penahanan rumah atau kota dikarenakan Wa Ode Nurhayati memiliki anak yang masih berusia 5 tahun.
"Kalau ditahan bagaimana anak ingin bertemu ibunya. Alasan kemanusiaan saja sih," tegasnya.
Alasan yang diberikan penyidik KPK, tidak memiliki kewenangan untuk mengabulkan permohonan itu. Padahal katanya, surat pengajuan itu ditujukan untuk pimpinan KPK.
()