Wa Ode resmi jadi tahanan KPK
A
A
A
Sindonews.com - Wa Ode Nurhayati, tersangka kasus suap pengalokasian dana Percepatan Pembangunan Infrastrukur Daerah (PPID) hari ini resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam keterangannya, Wa Ode mengaku tidak merasa bersalah dalam kasus ini, sehingga dirinya enggan untuk menandatangani berita acara penahanan.
"Saya akan ditahan, meski demikian saya menolak untuk menandatangani berita acara penahanan. Karena saya merasa ini dari awal tidak adil," tutur Wa Ode di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (26/1/2012).
Sejak dijadikan tersangka, anggota Banggar dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) ini selalu menyangkal keterlibatan dirinya dalam kasus PPID. Wa Ode beralasan, tidak pernah mengetahui kesalahan dirinya dan belum ada bukti yang kuat dalam proses penyelidikan.
"Dari awal teman-teman tahu, ketika saya ditetapkan menjadi tersangka tidak pernah tahu saya salah apa dan alat buktinya apa. Penyelidikan KPK tidak pernah menyentuh substansi yang dituduhkan kepada saya," ungkapnya.
Kendati resmi menjadi tahanan KPK, Wa Ode mengaku berbesar hati. Karena dirinya merasa sudah melakukan sesuatu yang benar, meskipun dirinya sendiri yang harus menanggung resiko.
"Saya berbesar hati dan iklas. Saya sadar, apa yang saya lakukan adalah resiko dalam memperbaiki sistem yang buruk di negeri ini," tegasnya.
Wa Ode ditetapkan sebagai tersangka atas tuduhan menerima pemberian senilai Rp6 miliar untuk meloloskan tiga kabupaten di Aceh, yaitu Pidie, Aceh Besar, dan Benar Meriah, sebagai daerah penerima dana PPID. (san)
Dalam keterangannya, Wa Ode mengaku tidak merasa bersalah dalam kasus ini, sehingga dirinya enggan untuk menandatangani berita acara penahanan.
"Saya akan ditahan, meski demikian saya menolak untuk menandatangani berita acara penahanan. Karena saya merasa ini dari awal tidak adil," tutur Wa Ode di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (26/1/2012).
Sejak dijadikan tersangka, anggota Banggar dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) ini selalu menyangkal keterlibatan dirinya dalam kasus PPID. Wa Ode beralasan, tidak pernah mengetahui kesalahan dirinya dan belum ada bukti yang kuat dalam proses penyelidikan.
"Dari awal teman-teman tahu, ketika saya ditetapkan menjadi tersangka tidak pernah tahu saya salah apa dan alat buktinya apa. Penyelidikan KPK tidak pernah menyentuh substansi yang dituduhkan kepada saya," ungkapnya.
Kendati resmi menjadi tahanan KPK, Wa Ode mengaku berbesar hati. Karena dirinya merasa sudah melakukan sesuatu yang benar, meskipun dirinya sendiri yang harus menanggung resiko.
"Saya berbesar hati dan iklas. Saya sadar, apa yang saya lakukan adalah resiko dalam memperbaiki sistem yang buruk di negeri ini," tegasnya.
Wa Ode ditetapkan sebagai tersangka atas tuduhan menerima pemberian senilai Rp6 miliar untuk meloloskan tiga kabupaten di Aceh, yaitu Pidie, Aceh Besar, dan Benar Meriah, sebagai daerah penerima dana PPID. (san)
()