SBY instruksikan tiga menteri kejar aset Century
A
A
A
Sindonews.com – Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menugaskan tiga menteri dan jaksa agung untuk menangani pengembalian aset dari kasus Bank Century.
Ketiga menteri yang dimaksud yaitu Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin, Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi, Menteri Keuangan Agus Martowardoyo dan Jaksa Agung Basrief Arief.
Tugas yang diberikan yakni melakukan penanganan pengembalian aset hasil tindak pidana terkait kasus Bank Century yang berada di luar negeri.
Penugasan presiden tersebut ditandai dengan dikeluarkannya Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2012 tertanggal 20 Januari 2012. Demikian informasi yang ditulis dalam situs resmi Sekretariat Kabinet, Kamis (26/1/2012).
Dalam pertimbangan Perpres Nomor 9 Tahun 2012 disebutkan bahwa dalam rangka memaksimalkan upaya pengembalian aset hasil tindak pidana pada Bank Century yang berada di luar negeri, diperlukan langkah-langkah yang strategis melalui permintaan timbal balik (Mutual Legal Assitance/MLA) dalam kasus pidana kepada negara (yurisdiksi) lain di mana aset tersebut berada.
Adapun tugas yang harus dilakukan menteri hukum dan HAM, mensesneg, menkeu dan jaksa agung adalah melakukan langkah-langkah strategis dalam rangka pengembalian aset hasil tindak pidana terkait kasus Bank Century yang berada di luar negeri.
Untuk kepentingan pelaksanaan Perpres Nomor 9 Tahun 2012 ini, Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin diberi kewenangan untuk melakukan penunjukkan langsung konsultan hukum terkait pengembalian asset hasil tindak pidana terkait kasus Bank Century yang berada di luar negeri, membentuk tim pendukung dan mengambil tindakan lain yang diperlukan guna kelancaran pelaksanaan tugas.
Dalam pasal 3 perpres tersebut juga menyebutkan bahwa menkum dan HAM, mensesneg, menkeu dan jaksa agung melakukan koordinasi dan mendapat dukungan dari instansi terkait termasuk Bank Indonesia.
Dalam melaksanakan tugas pengembalian aset Bank Century di luar negeri ini, Wakil Presiden Boediono bertugas memberikan arahan dan melakukan pengawasan kepada ketiga menteri tersebut dan jaksa agung.(azh)
Ketiga menteri yang dimaksud yaitu Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin, Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi, Menteri Keuangan Agus Martowardoyo dan Jaksa Agung Basrief Arief.
Tugas yang diberikan yakni melakukan penanganan pengembalian aset hasil tindak pidana terkait kasus Bank Century yang berada di luar negeri.
Penugasan presiden tersebut ditandai dengan dikeluarkannya Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2012 tertanggal 20 Januari 2012. Demikian informasi yang ditulis dalam situs resmi Sekretariat Kabinet, Kamis (26/1/2012).
Dalam pertimbangan Perpres Nomor 9 Tahun 2012 disebutkan bahwa dalam rangka memaksimalkan upaya pengembalian aset hasil tindak pidana pada Bank Century yang berada di luar negeri, diperlukan langkah-langkah yang strategis melalui permintaan timbal balik (Mutual Legal Assitance/MLA) dalam kasus pidana kepada negara (yurisdiksi) lain di mana aset tersebut berada.
Adapun tugas yang harus dilakukan menteri hukum dan HAM, mensesneg, menkeu dan jaksa agung adalah melakukan langkah-langkah strategis dalam rangka pengembalian aset hasil tindak pidana terkait kasus Bank Century yang berada di luar negeri.
Untuk kepentingan pelaksanaan Perpres Nomor 9 Tahun 2012 ini, Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin diberi kewenangan untuk melakukan penunjukkan langsung konsultan hukum terkait pengembalian asset hasil tindak pidana terkait kasus Bank Century yang berada di luar negeri, membentuk tim pendukung dan mengambil tindakan lain yang diperlukan guna kelancaran pelaksanaan tugas.
Dalam pasal 3 perpres tersebut juga menyebutkan bahwa menkum dan HAM, mensesneg, menkeu dan jaksa agung melakukan koordinasi dan mendapat dukungan dari instansi terkait termasuk Bank Indonesia.
Dalam melaksanakan tugas pengembalian aset Bank Century di luar negeri ini, Wakil Presiden Boediono bertugas memberikan arahan dan melakukan pengawasan kepada ketiga menteri tersebut dan jaksa agung.(azh)
()