Datang ke KPK, Wa Ode bakal beberkan data
A
A
A
Sindonews.com – Tersangka kasus Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID), Wa Ode Nurhayati hari ini kembali menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ketika datang ke gedung KPK, Wa Ode menyatakan siap menjalani pemeriksaan lanjutan terhadap dirinya. “Saya siap diperiksa," Tuturnya kepada wartawan di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (26/1/2012)
Wa Ode datang Ke KPK tanpa pengawalan yang ketat, selain itu dirinya siap menjalani pemeriksaan dan membeberkan semua fakta terhadap penyidik KPK. Selain itu, Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu mengaku akan menyerahkan semua data kepada tim penyidik.
"Nanti di hadapan penyidik saya serahkan datanya. Semua data yang dibutuhkan akan diserahkan," ucapnya.
Wa Ode juga mengaku semua rekeningnya telah diblokir. Bahkan, tidak hanya itu rekening gajinya pun ikut diblokir. “Untuk hidup sehari-hari ya dari keluarga,” tuturnya sambil tersenyum.
Seperti diketahui, Wa Ode ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menerima suap terkait pembahasan dana PPID khusus untuk alokasi anggaran di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.
Anggota Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) itu disangka melanggar pasal 12 huruf a dan b dan atau pasal 5 ayat 2 dan atau pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(azh)
Ketika datang ke gedung KPK, Wa Ode menyatakan siap menjalani pemeriksaan lanjutan terhadap dirinya. “Saya siap diperiksa," Tuturnya kepada wartawan di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (26/1/2012)
Wa Ode datang Ke KPK tanpa pengawalan yang ketat, selain itu dirinya siap menjalani pemeriksaan dan membeberkan semua fakta terhadap penyidik KPK. Selain itu, Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu mengaku akan menyerahkan semua data kepada tim penyidik.
"Nanti di hadapan penyidik saya serahkan datanya. Semua data yang dibutuhkan akan diserahkan," ucapnya.
Wa Ode juga mengaku semua rekeningnya telah diblokir. Bahkan, tidak hanya itu rekening gajinya pun ikut diblokir. “Untuk hidup sehari-hari ya dari keluarga,” tuturnya sambil tersenyum.
Seperti diketahui, Wa Ode ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menerima suap terkait pembahasan dana PPID khusus untuk alokasi anggaran di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.
Anggota Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) itu disangka melanggar pasal 12 huruf a dan b dan atau pasal 5 ayat 2 dan atau pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(azh)
()