Timsel KPU-Bawaslu digugat ke PTUN
A
A
A
Sindonews.com - Sejumlah pelamar yang gugur dalam seleksi administrasi anggota KPU-Bawaslu melayangkan gugatan terhadap Ketua Panitia Tim Seleksi (Timsel) Komisi Pemilihan Umum (KPU)- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Mereka menuntut transparansi tim seleksi terkait alasan ketidaklulusan. Menurut perwakilan Forum Masyarakat untuk Transparansi Seleksi KPU-Bawaslu Said Salahudin, berdasarkan data yang dia himpun, ada dua penggugat yakni Syamsul Bayan dengan nomor perkara 11/G/2012/PTUN-JKT dan Laurel Heydir dengan nomor perkara 16/G/2012/PTUN-JKT.
”Ada beberapa upaya yang kita lakukan dan itu berbeda-beda. Ini salah satunya,” katanya di Jakarta kemarin.
Dia mengaku tidak tahu persis bagaimana isi gugatan, tapi Said berani memastikan bahwa itu untuk menggugat hasil seleksi administrasi.
”Saya sudah konfirmasi ke Pak Laurel bahwa benar beliau melayangkan gugatan itu,”katanya. Dia menyebut, beberapa upaya lain yang pernah dilakukan yaitu bertemu tim seleksi untuk menyampaikan nota protes serta menemui anggota DPR untuk menyampaikan aspirasinya.
Namun, langkah-langkah itu belum juga membuahkan hasil sesuai harapan.”Kami hanya ingin transparan. Ini akan kita kejar terus,” janjinya.
Dengan tidak ada transparansi ini,kata dia,tim seleksi telah melakukan pelanggaran atas Pasal 13 ayat 1 dan Pasal 87 ayat 1 UU No 15/2011 tentang Penyelenggara Pemilu. Sesuai aturan itu harusnya tim seleksi terbuka dalam melaksanakan tugasnya dan melibatkan partisipasi masyarakat.
”Faktanya tertutup terhadap calon yang digugurkan. Standarnya apa kita enggaktahu,”sebut dia.
Selain itu, tim seleksi juga dianggap melampaui kewenangannya karena memasukkan kriteria pengalaman dalam persyaratan. Padahal, lanjut Said, dalam undangundang hanya disebutkan memiliki pengetahuan dan keahlian dalam bidang pemilu.
”Tapi timsel membuat aturan baru dengan memasukkan pengalaman. Ini hal yang berbeda dengan pengetahuan dan keahlian,” ungkapnya.
Selain melalui gugatan,Said berharap dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) laporan tahapan hasil seleksi administrasi dengan DPR mendatang rapat bisa digelar secara terbuka.Dengan begitu,pihaknya dapat membuktikan bahwa pelanggaran tersebut ada.
Jika langkah-langkah ini masih juga gagal, pihaknya sudah mengambil ancang-ancang untuk mengadukan ke Komisi Informasi Publik demi mendapatkan laporan seleksi. ”Agar masyarakat tahu apa alasan calon digugurkan,”katanya.
Salah satu anggota Tim Seleksi KPU-Bawaslu Siti Zuhro mengatakan,tim seleksi menggunakan pertimbangan pengalaman dalam menentukan lulus dan tidaknya pelamar.
”Substansi kualitas dari pengalaman ini yaitu seperti dia bersih dari kasus dan jika berasal dari KPU daerah, kinerja di daerah bagus,” katanya.
Sejauh ini banyak laporan bernada protes dari para pelamar yang tidak lulus tahap seleksi administrasi.Ada juga keberatan terhadap pelamar yang lolos seleksi awal,padahal yang bersangkutan dianggap tidak menunjukkan kompetensi dan integritas diri.
Menurut dia,laporan-laporan itu akan dipelajari dan diteliti sebagai pertimbangan sebelum nanti memutuskan siapa saja yang diluluskan pada seleksi tahap kedua.
”Kami tidak ingin ada calon yang lulus dalam seluruh tes dengan nilai bagus, tapi ternyata memiliki riwayat cacat hukum. Karenanya akan kita lakukan cek dan ricek laporan itu,” kata Siti.
Mereka menuntut transparansi tim seleksi terkait alasan ketidaklulusan. Menurut perwakilan Forum Masyarakat untuk Transparansi Seleksi KPU-Bawaslu Said Salahudin, berdasarkan data yang dia himpun, ada dua penggugat yakni Syamsul Bayan dengan nomor perkara 11/G/2012/PTUN-JKT dan Laurel Heydir dengan nomor perkara 16/G/2012/PTUN-JKT.
”Ada beberapa upaya yang kita lakukan dan itu berbeda-beda. Ini salah satunya,” katanya di Jakarta kemarin.
Dia mengaku tidak tahu persis bagaimana isi gugatan, tapi Said berani memastikan bahwa itu untuk menggugat hasil seleksi administrasi.
”Saya sudah konfirmasi ke Pak Laurel bahwa benar beliau melayangkan gugatan itu,”katanya. Dia menyebut, beberapa upaya lain yang pernah dilakukan yaitu bertemu tim seleksi untuk menyampaikan nota protes serta menemui anggota DPR untuk menyampaikan aspirasinya.
Namun, langkah-langkah itu belum juga membuahkan hasil sesuai harapan.”Kami hanya ingin transparan. Ini akan kita kejar terus,” janjinya.
Dengan tidak ada transparansi ini,kata dia,tim seleksi telah melakukan pelanggaran atas Pasal 13 ayat 1 dan Pasal 87 ayat 1 UU No 15/2011 tentang Penyelenggara Pemilu. Sesuai aturan itu harusnya tim seleksi terbuka dalam melaksanakan tugasnya dan melibatkan partisipasi masyarakat.
”Faktanya tertutup terhadap calon yang digugurkan. Standarnya apa kita enggaktahu,”sebut dia.
Selain itu, tim seleksi juga dianggap melampaui kewenangannya karena memasukkan kriteria pengalaman dalam persyaratan. Padahal, lanjut Said, dalam undangundang hanya disebutkan memiliki pengetahuan dan keahlian dalam bidang pemilu.
”Tapi timsel membuat aturan baru dengan memasukkan pengalaman. Ini hal yang berbeda dengan pengetahuan dan keahlian,” ungkapnya.
Selain melalui gugatan,Said berharap dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) laporan tahapan hasil seleksi administrasi dengan DPR mendatang rapat bisa digelar secara terbuka.Dengan begitu,pihaknya dapat membuktikan bahwa pelanggaran tersebut ada.
Jika langkah-langkah ini masih juga gagal, pihaknya sudah mengambil ancang-ancang untuk mengadukan ke Komisi Informasi Publik demi mendapatkan laporan seleksi. ”Agar masyarakat tahu apa alasan calon digugurkan,”katanya.
Salah satu anggota Tim Seleksi KPU-Bawaslu Siti Zuhro mengatakan,tim seleksi menggunakan pertimbangan pengalaman dalam menentukan lulus dan tidaknya pelamar.
”Substansi kualitas dari pengalaman ini yaitu seperti dia bersih dari kasus dan jika berasal dari KPU daerah, kinerja di daerah bagus,” katanya.
Sejauh ini banyak laporan bernada protes dari para pelamar yang tidak lulus tahap seleksi administrasi.Ada juga keberatan terhadap pelamar yang lolos seleksi awal,padahal yang bersangkutan dianggap tidak menunjukkan kompetensi dan integritas diri.
Menurut dia,laporan-laporan itu akan dipelajari dan diteliti sebagai pertimbangan sebelum nanti memutuskan siapa saja yang diluluskan pada seleksi tahap kedua.
”Kami tidak ingin ada calon yang lulus dalam seluruh tes dengan nilai bagus, tapi ternyata memiliki riwayat cacat hukum. Karenanya akan kita lakukan cek dan ricek laporan itu,” kata Siti.
()