KPK tahan Kadishut Riau Burhanuddin
A
A
A
Sindonews.com - Setelah disidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan penyalanggunan wewenang, mantan Kepala Dinas Kehutanan (Kadishut) Riau Burhanuddin Husin, akhirnya dijebloskan ke penjara.
Juru Bicara KPK Johan Budi mengungkapkan, setelah ditemukan adanya unsur tindak pidana korupsi, tersangka langsung ditahan. Penahanannya sementara dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Badan Reserse Kriminal Mabes Polri dalam waktu dua puluhan hari pertama.
"Penahanan tahap pertama, tersangka ditahan selama 20 hari, sementara di Rutan Bareskrim," kata Budi Johan di Kantor KPK, Jakarta, Selasa (24/1/2012).
Burhanudin terbukti telah menyalahgunakan kewenangannya dengan menerbitkan surat izin usaha pemanfaatan hasil hutan usaha pemanfaatan hasil kayu/hutan tanaman (IUPHHK/HT) di Pelalawan Riau pada 2005 sampai 2006. Perbuatanya mengakibatkan kerugian negara senilai Rp470 miliar.
Dalam kasus itu dia dijerat pasal 22 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 atau Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi. Ini merupakah pengembangan kasus Bupati Pelalawan yang lebih dulu diproses. (lin)
Juru Bicara KPK Johan Budi mengungkapkan, setelah ditemukan adanya unsur tindak pidana korupsi, tersangka langsung ditahan. Penahanannya sementara dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Badan Reserse Kriminal Mabes Polri dalam waktu dua puluhan hari pertama.
"Penahanan tahap pertama, tersangka ditahan selama 20 hari, sementara di Rutan Bareskrim," kata Budi Johan di Kantor KPK, Jakarta, Selasa (24/1/2012).
Burhanudin terbukti telah menyalahgunakan kewenangannya dengan menerbitkan surat izin usaha pemanfaatan hasil hutan usaha pemanfaatan hasil kayu/hutan tanaman (IUPHHK/HT) di Pelalawan Riau pada 2005 sampai 2006. Perbuatanya mengakibatkan kerugian negara senilai Rp470 miliar.
Dalam kasus itu dia dijerat pasal 22 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 atau Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi. Ini merupakah pengembangan kasus Bupati Pelalawan yang lebih dulu diproses. (lin)
()