KPK tahan Kadishut Riau Burhanuddin

Selasa, 24 Januari 2012 - 19:18 WIB
KPK tahan Kadishut Riau...
KPK tahan Kadishut Riau Burhanuddin
A A A
Sindonews.com - Setelah disidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan penyalanggunan wewenang, mantan Kepala Dinas Kehutanan (Kadishut) Riau Burhanuddin Husin, akhirnya dijebloskan ke penjara.

Juru Bicara KPK Johan Budi mengungkapkan, setelah ditemukan adanya unsur tindak pidana korupsi, tersangka langsung ditahan. Penahanannya sementara dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Badan Reserse Kriminal Mabes Polri dalam waktu dua puluhan hari pertama.

"Penahanan tahap pertama, tersangka ditahan selama 20 hari, sementara di Rutan Bareskrim," kata Budi Johan di Kantor KPK, Jakarta, Selasa (24/1/2012).

Burhanudin terbukti telah menyalahgunakan kewenangannya dengan menerbitkan surat izin usaha pemanfaatan hasil hutan usaha pemanfaatan hasil kayu/hutan tanaman (IUPHHK/HT) di Pelalawan Riau pada 2005 sampai 2006. Perbuatanya mengakibatkan kerugian negara senilai Rp470 miliar.

Dalam kasus itu dia dijerat pasal 22 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 atau Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi. Ini merupakah pengembangan kasus Bupati Pelalawan yang lebih dulu diproses. (lin)
()
Berita Terkini
Tutup P3N 27, Gubernur...
Tutup P3N 27, Gubernur Lemhannas Tegaskan Pemimpin Nasional Harus Berintegritas, Adaptif, dan Visioner
Jejak Uang Rp366,7 Miliar...
Jejak Uang Rp366,7 Miliar ke Pegawai Imipas Bongkar Dugaan Pemerasan oleh Silmy Karim
Kejagung Tak Sita Motor...
Kejagung Tak Sita Motor Listrik Kasus Dugaan Korupsi di Badan Gizi Nasional, Ini Alasannya
Dadan Hindayana Cs Korupsi...
Dadan Hindayana Cs Korupsi Tata Kelola MBG, Noel: Memprihatinkan
Pemerintah Serahkan...
Pemerintah Serahkan 112 DIM RUU Polri ke Komisi III DPR
Dharma Pongrekun Minta...
Dharma Pongrekun Minta MK Kaji Ulang UU Kesehatan Demi Jaga Kedaulatan Bangsa
Infografis
5 Fakta OTT Wamenaker...
5 Fakta OTT Wamenaker Immanuel Ebenezer, KPK Sita Uang dan Puluhan Kendaraan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved