Rektor UI akan tindak lanjut temuan BPK
A
A
A
Sindonews.com - Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) adanya potensi kerugian negara Rp45 miliar terkait proyek asrama di Pegangsaan Timur dan pembangunan rumah sakit ditanggapi oleh Rektor Universitas Indonesia (UI).
Gumilar Rusliwa Somantri sebagai Rektor UI berjanji akan menjawab temuan tersebut sebagai komitmen untuk membangun good university serta mematuhi aturan hukum.
Temuan BPK akan ditindaklanjutinya dengan mempelajari dan melakukan klarifikasi sesuai waktu yang diberikan selama 60 hari. Setelah itu akan melakukan perbaikan sesuai dengan rekomendasi dari BPK.
“Tentu kita akan selalu menghargai fungsi dan peranan yang dijalankan lembaga – lembaga negara, dan temuan BPK itu di semua universitas pasti ada, temuan itu perlu ditindaklanjuti, yakni kita pelajari temuan itu, karena punya waktu 60 hari untuk menjawab dan klarifikasi, sehingga apa yang ditemukan bisa dapatkan informasi yang seimbang, baik dari prespektif auditor, maupun dari kami yang diaudit, nanti rekomendasi pun kita lanjuti dan diperbaiki,” tegasnya di Perpustakaan UI, Depok, Sabtu malam (21/01/12).
Gumilar menegaskan apa yang dilakukan di UI pasti sudah melewati sistem yang sedemikian rupa untuk mencegah penyimpangan. Pihaknya juga selalu melibatkan para ahli dan tim pengkajian.
“UI merupakan kampus bangsa dan negara, tak ada niatan atau upaya sengaja melanggar hukum, karena sistem kita buat sedemikian rupa. Apa yang dilakukan di UI kita libatkan para ahli, dan kaji yang ada,” tuturnya.
Salah satunya, kata Gumilar, adalah dalam menentukan kebijakan sesuai dengan aturan PP 54 pengganti PP 80 tentang pengadaan barang dan jasa. Dia meminta semua pihak untuk memandang temua BPK secara positif untuk membangun good governance.
“Saya rektor di level policy, memang tentu kita harus lihat secara helicopter view, tapi ada tim dan para ahli misalnya di bidang ventura kami libatkan. Ada ahli pertanahan, ahli hukum, dan warek, bukan rektor sendiri, saya dan kita tak pernah sembarangan, temuan ini harus dilihat dari segi positifnya,” imbuhnya.
Gumilar Rusliwa Somantri sebagai Rektor UI berjanji akan menjawab temuan tersebut sebagai komitmen untuk membangun good university serta mematuhi aturan hukum.
Temuan BPK akan ditindaklanjutinya dengan mempelajari dan melakukan klarifikasi sesuai waktu yang diberikan selama 60 hari. Setelah itu akan melakukan perbaikan sesuai dengan rekomendasi dari BPK.
“Tentu kita akan selalu menghargai fungsi dan peranan yang dijalankan lembaga – lembaga negara, dan temuan BPK itu di semua universitas pasti ada, temuan itu perlu ditindaklanjuti, yakni kita pelajari temuan itu, karena punya waktu 60 hari untuk menjawab dan klarifikasi, sehingga apa yang ditemukan bisa dapatkan informasi yang seimbang, baik dari prespektif auditor, maupun dari kami yang diaudit, nanti rekomendasi pun kita lanjuti dan diperbaiki,” tegasnya di Perpustakaan UI, Depok, Sabtu malam (21/01/12).
Gumilar menegaskan apa yang dilakukan di UI pasti sudah melewati sistem yang sedemikian rupa untuk mencegah penyimpangan. Pihaknya juga selalu melibatkan para ahli dan tim pengkajian.
“UI merupakan kampus bangsa dan negara, tak ada niatan atau upaya sengaja melanggar hukum, karena sistem kita buat sedemikian rupa. Apa yang dilakukan di UI kita libatkan para ahli, dan kaji yang ada,” tuturnya.
Salah satunya, kata Gumilar, adalah dalam menentukan kebijakan sesuai dengan aturan PP 54 pengganti PP 80 tentang pengadaan barang dan jasa. Dia meminta semua pihak untuk memandang temua BPK secara positif untuk membangun good governance.
“Saya rektor di level policy, memang tentu kita harus lihat secara helicopter view, tapi ada tim dan para ahli misalnya di bidang ventura kami libatkan. Ada ahli pertanahan, ahli hukum, dan warek, bukan rektor sendiri, saya dan kita tak pernah sembarangan, temuan ini harus dilihat dari segi positifnya,” imbuhnya.
()