Timsel Janji pertimbangkan laporan dari masyarakat

Minggu, 22 Januari 2012 - 07:53 WIB
Timsel Janji pertimbangkan...
Timsel Janji pertimbangkan laporan dari masyarakat
A A A
Sindonews.com - Tim Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) berjanji akan menggunakan laporan dari masyarakat tentang sepak terjang pelamar sebagai salah pertimbangan sebelum meloloskan pelamar.

Sejauh ini tim belum menentukan berapa jumlah calon anggota yang akan diloloskan pada seleksi tahap kedua yang sekarang masih berlangsung. Salah satu anggota Tim Seleksi KPU-Bawaslu Siti Zuhro mengatakan, sebanyak 167 calon yang lulus seleksi administrasi telah merampungkan tes tertulis dan sekarang sedang menjalani tes psikologi dan kesehatan (18–21 Januari).

Mereka juga akan menghadapi ujian untuk makalah yang telah dibuat pada 24–25 Januari 2012 dan menghadapi proses wawancara. Bersamaan dengan rangkaian proses itu, tim juga menggalang laporan dari publik tentang sepak terjang para pelamar. Sejauh ini banyak laporan yang masuk, baik melalui pesan singkat, surat elektronik maupun secara tertulis ke sekretariat.

Kebanyakan masih sebatas laporan bernada protes dari para pelamar yang gagal melewati seleksi tahap pertama. Ada juga keberatan terhadap pelamar yang lolos seleksi awal, padahal yang bersangkutan dianggap tidak menunjukkan kompetensi dan integritas diri.

”Rencananya semua masukan akan dipelajari, diteliti sebelum nanti diputuskan (siapa yang lulus). Minggu depan sekretariat akan mulai menyisir,” katanya Sabtu 21 Januari 2012.

Laporan dari publik penting dalam menentukan siapa saja calon yang dinyatakan lulus seleksi tahap ini. Bersih dari kasus ikut menjadi substansi dalam menentukan kualitas pelamar. Pada akhirnya hanya ada tujuh nama untuk KPU dan lima bagi Bawaslu. Namun yang akan disetorkan tim seleksi lebih dari itu.

”Kita belum ada kesepakatan apakah triple (tiga kali dari yang dibutuhkan atau 21 dan 15) atau double(dua kali kebutuhan atau 14 dan 10). Kita akan melihat seperti apa hasil tesnya nanti, apakah kita perlu triple atau cukup double,” imbuh mantan aktivis HMI itu.

Tahap wawancara juga akan digunakan untuk mengecek tiap calon apakah ada afiliasi dengan partai politik (parpol) tertentu atau tidak. Secara aturan, pelamar tidak boleh merupakan anggota parpol atau mantan anggota parpol yang belum lima tahun keluar dari parpol.

”Bisa saja secara resmi tidak menjadi anggota parpol, tapi dia berafiliasi.Karena itu, kita ada upaya mendeteksinya,” ujar anggota Tim Seleksi Ramlan Surbakti.
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0466 seconds (0.1#10.140)