Tersangka baru kasus korupsi di Ditjen Pajak
A
A
A
Sindonews.com– Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi pengadaan sistem manajemen pajak di Ditjen Pajak 2006 lalu.
Tersangka baru tersebut atas nama LWH selaku direktur PT BHP. Kapuspenkum Kejagung Noor Rachmad mengatakan, LWH ditetapkan menjadi tersangka sejak 12 Januari berdasarkan Surat Perintah Penyidikan No 03/F2/Fd.1/01/2012. “Yang bersangkutan dijerat Pasal 2 dan 3 UU Tipikor,” tandasnya.
BHP membantah perusahaannya terlibat kasus tersebut. Kuasa hukum PT BHP Marchel H membenarkan perusahaannya salah satu peserta lelang proyek Pengembangan Perangkat dan Media Komunikasi Data di Ditjen Pajak pada 2006.
Dalam proses lelang PT BHP telah mengikuti seluruh prosedur dan ketentuan yang ditetapkan panitia. (helmi syarif)
Tersangka baru tersebut atas nama LWH selaku direktur PT BHP. Kapuspenkum Kejagung Noor Rachmad mengatakan, LWH ditetapkan menjadi tersangka sejak 12 Januari berdasarkan Surat Perintah Penyidikan No 03/F2/Fd.1/01/2012. “Yang bersangkutan dijerat Pasal 2 dan 3 UU Tipikor,” tandasnya.
BHP membantah perusahaannya terlibat kasus tersebut. Kuasa hukum PT BHP Marchel H membenarkan perusahaannya salah satu peserta lelang proyek Pengembangan Perangkat dan Media Komunikasi Data di Ditjen Pajak pada 2006.
Dalam proses lelang PT BHP telah mengikuti seluruh prosedur dan ketentuan yang ditetapkan panitia. (helmi syarif)
()