Aturan penggunaan lambang negara digugat

Jum'at, 20 Januari 2012 - 07:24 WIB
Aturan penggunaan lambang negara digugat
Aturan penggunaan lambang negara digugat
A A A
Sindonews.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menyidangkan perkara pengujian Pasal 57 huruf c dan d Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang bendera, bahasa dan lambang negara serta lagu kebangsaan.

Para pemohon, yaitu Koalisi Gerakan Bebaskan Garuda Pancasila menganggap pelarangan penggunaan lambang negara telah menimbulkan kerugian baik immateri maupun materi yaitu membuka ruang diskriminasi dan kriminalisasi warga negara Indonesia yang menggunakan lambang negara tersebut.

“Pasal berpotensi mengkriminalisasikan orang lain yang tidak disukai. Karena dalam pelaksanaannya, seseorang yang mempergunakan lambang negara sebagai simbol organisasinya akan ditindak jika dilaporkan. Tetapi sebaliknya jika tidak dilaporkan, tidak akan ditindak, “ ujar kuasa pemohon, Victor Santoso saat sidang Jakarta, Kamis, 19 Januari 2012.

Pasal ini menyebutkan setiap orang dilarang, membuat lambang untuk perseorangan, partai politik, perkumpulan, organisasi dan/atau perusahaan yang sama atau menyerupai lambang negara. Mereka juga dilarang menggunakan lambang negara untuk keperluan selain yang diatur dalam undang - undang ini.

Dua orang pemohon, yaitu Erwin Agustian dan Eko Santoso pernah mengalami hukuman menjalani hukuman sekitar 1 bulan dan 3 bulan percobaan gara-gara menggunakan lambing negara Garuda dalam stempel organisasi. Padahal saat itu mereka bermaksud, menggunakan lambang negara sebagai penghormatan dan penghargaan.

Selain itu, lambang negara yang memang memiliki nilai-nilai Pancasila diharapkan menjadi falsafah dalam organisasi yang dibentuk. “Harapannya dibubuhkannya lambang negara dalam stempel tersebut adalah kita ingin apa yang dibentuk akan sesuai dengan falsafah negara yaitu Pancasila,” ujar pemohon Erwin Agustian.

Pemberlakuan aturan ini justru membuat Pancasila kaku dan jauh dari pemahaman masyarakat. Secara psikologis masyarakat biasa menggunakan simbol/lambang negara, seperti Garuda Pancasila atau Merah Putih sebagai bentuk kecintaan dan kebanggaan masyarakat terhadap tanah air. Sebab, simbol lambang negara merupakan wujud grafis dari karakter suatu negara.

Terkait dengan permohonan perkara ini Hakim Hamdan Zoelva menilai pemohon banyak memfokuskan pada dua hal yaitu lambang negara dan Pancasila. Padahal lambang negara dan Pancasila memiliki substansi yang berbeda. Pihaknya menyarankan agar pemohon lebih memfokuskan pada gugatannya mengenai lambang negara.

“Lambang negara dan Pancasila itu adalah dua hal yang berbeda. Dan di berkas ini masih banyak membicarakan Pancasila. Padahal perkara ini menyangkut lambang negara yang seharusnya lebih menukik,” katanya.

Ia menyarankan agar pemohon menambah penjelasan mengenai lambang negara, termasuk apa kerugian larangan penggunaan lambang negara. “Harus dirumuskan ulang,“ tegasnya.

Hakim Hamdan Zoelva juga menyarankan agar pemohon berfikir lebih mendalam mengenai akibat jika pasal pelarangan lambang negara tersebut dicabut.Ia mempertanyakan apa akibatnya jika suatu partai atau perusahaan dan organisasi menggunakan lambang negara jika pelarangan ini dibatalkan.

“Mungkin masyarakat akan mengira bahwa suatu organisasi, partai atau perusahaan tersebut adalah bentukan pemerintah. Dan ini saya kira membahayakan,“ terangnya.

Untuk itu pihaknya meminta agar para pemohon memperbaiki berkas yang diajukan dan lebih memfokuskan pada lambang negara. Dalam perbaikan tersebut, Hakim memberikan tempo waktu 14 hari kerja. Jika perbaikan melebihi waktu yang ditetapkan maka perbaikan dinyatakan tidak berlaku.
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6721 seconds (0.1#10.140)