Adik ipar Melinda Dee divonis 44 bulan bui
A
A
A
Sindonews.com – Adik ipar Melida Dee, Ismail bin Janim divonis hukuman tiga tahun delapan bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ismail secara sah dan meyakinkan telah menerima aliran dana dari nasabah Citibank.
Terdakwa juga diharuskan membayar denda sebesar Rp200 juta subsider dua bulan kurungan. Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) lima tahun penjara.
"Menyatakan dan memerintahkan terdakwa tetap ditahan," ujar Ketua Majelis Hakim Kusno di PN Jaksel, Kamis (19/1/2012).
Ismail terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah menerima aliran dana dari rekening nasabah Citibank yang telah dibobol oleh Melinda sebesar Rp20,1 miliar, meski Ismail mengaku tidak mengetahui sumber dana yang masuk ke rekeningnya.
"Terdakwa seorang yang berpendidikan dan mengetahui tentang keuangan dan perbankan. Selain itu Ismail juga mengetahui pekerjaan Melinda. Apalagi dana yang dikirm itu berkali-kali, serta diminta dikirimkan kembali oleh Melinda. Harusnya terdakwa menerima dana itu dengan rasa curiga hasil dari kejahatan," jelas hakim.
Seperti diketahui, Ismail dijerat pasal berlapis yakni Pasal 6 ayat 1 huruf a,b,d,f dan Pasal 3 ayat 1 huruf UU tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Serta Pasal 5 ayat 1 dan Pasal 3 UU tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Terdakwa juga diharuskan membayar denda sebesar Rp200 juta subsider dua bulan kurungan. Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) lima tahun penjara.
"Menyatakan dan memerintahkan terdakwa tetap ditahan," ujar Ketua Majelis Hakim Kusno di PN Jaksel, Kamis (19/1/2012).
Ismail terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah menerima aliran dana dari rekening nasabah Citibank yang telah dibobol oleh Melinda sebesar Rp20,1 miliar, meski Ismail mengaku tidak mengetahui sumber dana yang masuk ke rekeningnya.
"Terdakwa seorang yang berpendidikan dan mengetahui tentang keuangan dan perbankan. Selain itu Ismail juga mengetahui pekerjaan Melinda. Apalagi dana yang dikirm itu berkali-kali, serta diminta dikirimkan kembali oleh Melinda. Harusnya terdakwa menerima dana itu dengan rasa curiga hasil dari kejahatan," jelas hakim.
Seperti diketahui, Ismail dijerat pasal berlapis yakni Pasal 6 ayat 1 huruf a,b,d,f dan Pasal 3 ayat 1 huruf UU tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Serta Pasal 5 ayat 1 dan Pasal 3 UU tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
()