Dua TKW asal Sukabumi bebas hukuman mati

Kamis, 19 Januari 2012 - 17:50 WIB
Dua TKW asal Sukabumi bebas hukuman mati
Dua TKW asal Sukabumi bebas hukuman mati
A A A
Sindonews.com - Dua orang Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Sukabumi, Jawa Barat, Indonesia, yaitu Neneng Sunengsih binti Mamih Ujan dan Mesi binti Dama Idon, bebas dari hukuman mati di Arab Saudi.

Keduanya dipulangkan ke Indonesia dengan menggunakan pesawat Saudi Airlines SV 820 yang diberangkatkan dari bandara King Abdul Azis Jedah, tiba di Longe Terminal 2 Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), sekira pukul 15.00 WIB.

Kepala Sub Direktorat Perlindungan Warga Negara Indonesia (WNI) dan BHI Luar Negeri Kementrian Luar Negeri Dino Nurwahyudin mengatakan, kedua TKW itu mendapatkan mengampunan dari Pemerintah Arab Saudi, setelah proses negosiasi yang cukup panjang.

"Neneng ditangkap dengan tuduhan membunuh anak majikan, tapi akhirnya kita berhasil meyakinkan majelis hakim bahwa Neneng tidak bersalah hingga akhirnya mendapat kebebasan," terang Dino di Bandara Soekarno-Hatta Tangerang, Banten, Kamis (19/1/2012).

Neneng merupakan TKI asal Desa Bojong Kalong, RT 03/03, Kecamatan Nyalindung, Sukabumi, Jawa Barat. Dia dibebaskan setelah mendapat jaminan pengacara dan terancam hukuman mati karena membunuh anak majikannya.

"Sedang Mesi didakwa telah melakukan sihir hingga mengakibatkan kematian keluarga majikannya dan tak terbukti, sehingga atas perintah raja Arab Saudi, Mesi bebas pada awal Januari 2012," tambahnya.

Mesi merupakan TKI asal Kampung Pasir Ceuri. RT 01/02, Kelurahan Cibenda, Kecamatan Ciemas, Sukabumi diancam hukuman mati karena tuduhan sihir, dan bebas atas pengampunan raja Arab Saudi. (san)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8449 seconds (0.1#10.140)