Sidang Gayus ditunda, JPU siapkan strategi baru
Kamis, 19 Januari 2012 - 14:17 WIB
Sidang Gayus ditunda, JPU siapkan strategi baru
A
A
A
Sindonews.com - Gayus Halomoan Partahanan Tambunan terpidana kasus mafia pajak mengajukan surat pembelaan (pledoi), yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor),
Namun sidang pengajuan pledoi ini ditunda hari kamis tanggal 26 Januari pekan depan di pengadilan Tipikor, karena pihak Jaksa penuntut umum menganggap perlu mempelajari surat pembelaan yang diajukan.
Jaksa Penuntut Umum, Edy Rakamto meminta waktu satu minggu untuk mempelajarinya dan ketua majelis Hakim Suhartoyo mengetuk palu dan sidang dinyatakan ditunda. "Jaksa akan mempelajari dahulu surat pembelaan ini, jadi kami meminta waktu," tuturnya.
Bahkan Kuasa hukum Gayus, Hotma Sitompul mengangatakan pledoi perlu di ajukan kliennya, karena dalam kasus ini penuh dengan intrik-intrik kepentingan, karena dalam kasus ini ada pejabat negara telah memengaruhi terdakwa dengan iming-iming mendapat keringanan hukuman dan fasilitas nyaman di tahanan.
"Wamenkum HAM, telah melakukan rekayasa dalam kasus ini dan sengaja mempolitisasi dengan mengarahkan Gayus," ucap Gayus.
Ulah Denny ini semakin lama kian jelas bahwa yang dilakukan dia tidak benar. Hal ini bisa dibuktikan karena yang bersangutan tidak bisa menghadirkan fakta di pengadilan. Selain itu, Denny juga tidak berani hadir di persidangan.(wbs)
Namun sidang pengajuan pledoi ini ditunda hari kamis tanggal 26 Januari pekan depan di pengadilan Tipikor, karena pihak Jaksa penuntut umum menganggap perlu mempelajari surat pembelaan yang diajukan.
Jaksa Penuntut Umum, Edy Rakamto meminta waktu satu minggu untuk mempelajarinya dan ketua majelis Hakim Suhartoyo mengetuk palu dan sidang dinyatakan ditunda. "Jaksa akan mempelajari dahulu surat pembelaan ini, jadi kami meminta waktu," tuturnya.
Bahkan Kuasa hukum Gayus, Hotma Sitompul mengangatakan pledoi perlu di ajukan kliennya, karena dalam kasus ini penuh dengan intrik-intrik kepentingan, karena dalam kasus ini ada pejabat negara telah memengaruhi terdakwa dengan iming-iming mendapat keringanan hukuman dan fasilitas nyaman di tahanan.
"Wamenkum HAM, telah melakukan rekayasa dalam kasus ini dan sengaja mempolitisasi dengan mengarahkan Gayus," ucap Gayus.
Ulah Denny ini semakin lama kian jelas bahwa yang dilakukan dia tidak benar. Hal ini bisa dibuktikan karena yang bersangutan tidak bisa menghadirkan fakta di pengadilan. Selain itu, Denny juga tidak berani hadir di persidangan.(wbs)
()