Mengaku salah, Gayus cuma ingin cari keadilan
Kamis, 19 Januari 2012 - 13:11 WIB
Mengaku salah, Gayus cuma ingin cari keadilan
A
A
A
Sindonews.com - Terdakwa Gayus Halomoan Tambunan kembali melakukan pembelaan dengan kasus yang membelitnya. Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (19/1/2012), Gayus kembali membacakan pembelaan sebanyak tujuh halaman
Gayus menegaskan dirinya tidak mau melakukan pembelaan secara membabi buta namun pihaknya hanya ingin mencari keadilan
"Saya datang tidak Untuk membela secara membabi buta, melainkan hanya mencari keadilan," tutur Gayus dalam pembacaan pembelaannya di pengadilan Tipikor.
Gayus menambahkan tuntutan JPU hanya cerita dongeng yang kebenaranya tidak bisa dibuktikan dengan menghadirkan fakta-fakta, namun dirinya mengaku tidak akan melakukan pemebelaan terhadap kejadian yang benar-benar dilakukan, biar cepat selesai dengan se adil-adilnya.
Jaksa Penuntut umum (JPU) menuntut Gayus dengan hukuman pidana penjara selama delapan tahun dan pidana dana sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan. Gayus dianggap terbukti melakukan tindak pidana korupsi gratifiksi, suap dan pencucian uang.
Gayus mengeluhkan atas ketidakadilan hukum yang membelitnya, sehingga seakan-akan menjadi penjahat yang paling bersalah,
"Dimana asas kepastian hukum, jangan gara-gara satu pihak dengan mutif terselubung bisa menyeret orang yang tidak bersalah" ucapnya.
"Innalilahi wainna ilaihi Rojiunn, Berikan hidayah sama orang-orang telah menzalimiku," tandasnya. (wbs)
Gayus menegaskan dirinya tidak mau melakukan pembelaan secara membabi buta namun pihaknya hanya ingin mencari keadilan
"Saya datang tidak Untuk membela secara membabi buta, melainkan hanya mencari keadilan," tutur Gayus dalam pembacaan pembelaannya di pengadilan Tipikor.
Gayus menambahkan tuntutan JPU hanya cerita dongeng yang kebenaranya tidak bisa dibuktikan dengan menghadirkan fakta-fakta, namun dirinya mengaku tidak akan melakukan pemebelaan terhadap kejadian yang benar-benar dilakukan, biar cepat selesai dengan se adil-adilnya.
Jaksa Penuntut umum (JPU) menuntut Gayus dengan hukuman pidana penjara selama delapan tahun dan pidana dana sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan. Gayus dianggap terbukti melakukan tindak pidana korupsi gratifiksi, suap dan pencucian uang.
Gayus mengeluhkan atas ketidakadilan hukum yang membelitnya, sehingga seakan-akan menjadi penjahat yang paling bersalah,
"Dimana asas kepastian hukum, jangan gara-gara satu pihak dengan mutif terselubung bisa menyeret orang yang tidak bersalah" ucapnya.
"Innalilahi wainna ilaihi Rojiunn, Berikan hidayah sama orang-orang telah menzalimiku," tandasnya. (wbs)
()