Pejabat PT Indosat Mega Media jadi tersangka

Kamis, 19 Januari 2012 - 07:25 WIB
Pejabat PT Indosat Mega Media jadi tersangka
Pejabat PT Indosat Mega Media jadi tersangka
A A A
Sindonews.com – Penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) menetapkan seorang petinggi PT Indosat Mega Media (IM-2) berinisial IA sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di anak perusahaan PT Indosat Tbk yang disinyalir merugikan keuangan negara Rp3,84 triliun.

Hal tersebut ditegaskan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Noor Rachmad dalam keterangan persnya di Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu, 18 Januari 2012.

Menurut Noor, hasil ekspose tim penyelidikan di bagian pidana khusus disimpulkan dan diputuskan bahwa hasil penyelidikan mengenai dugaan korupsi penggunaan jaringan frekuensi 2,1 Ghz/ generasi ketiga (3G) PT IM2 telah ditingkatkan ke penyidikan.

“Di dalam penyidikan itu, menurut sprindik No PRINT- 04/F.2/Fd.1/01/2012 tanggal 18 Januari 2012 telah ditetapkan tersangka dengan inisial IA. Diperkirakan kerugian negara dalam kasus ini sebesar Rp3,84 triliun,” kata Noor.

Perlu diketahui, Direktur Utama PT IM2 saat ini dijabat Indar Atmanto. Kapuspenkum menjelaskan, PT Indosat Mega Media (IM-2) sebenarnya tidak pernah mengikuti seleksi pelelangan pita jaringan bergerak seluler IM2-2000 pada pita frekuensi 2,1 GHz atau generasi ketiga (3G).

Namun, PT IM2 justru telah menggunakan pita jaringan bergerak seluler IM2- 2000 pada pita frekuensi 2,1 GHz melalui kerja sama yang dibuat antara PT IM2 dengan PT Indosat Tbk. Justru yang memiliki izin sebagai penyelenggara jaringan bergerak seluler pita frekuensi itu adalah PT Indosat Tbk, bukan anak perusahaannya PT IM2.

“Jadi sebetulnya, dia itu jaringannya internet. IM2 ini sebagai penyelenggara jasa telekomunikasi telah menyalahgunakan jaringan bergerak seluler frekuensi 3G. Jadi dia menyalahgunakan jaringan 3G tanpa izin pemerintah,” paparnya.

Penyidik, kata Noor, berkesimpulan bahwa PT IM2 sebagai penyelenggara jasa telah bertindak selaku penyelenggara jaringan bergerak seluler pita frekuensi tanpa izin pemerintah sebagaimana diatur dalam UU. “PT IM2 hanya memiliki izin sebagai internet service provider, bukan penyelenggara jaringan bergerak seluler,”jelasnya.

Seharusnya, PT IM2 juga membayar biaya-biaya yang diwajibkan kepada penyelenggara jaringan seluler dimaksud sebagaimana ketentuan perundang- undangan.Namun,PTIM2 dalam melaksanakan kegiatan tersebut sampai saat ini tidak pernah membayar biaya up front fee dan BHP frekuensi kepada pemerintah sebagaimana yang diwajibkan dalam UU.

Sementara itu, Head Corporation PT IM2 Andri Aslan menilai bahwa tidak ada aturan yang dilanggar dalam proses penggunaan jaringan frekuensi 2,1 Ghz/generasi ketiga (3G). Jika kejaksaan menganggap penggunaan jaringan tersebut melanggar,PT IM2 akan segera membuktikan kebenaran penggunaan jaringan dimaksud.

“ Kita akan buktikan bahwa itu tidak menyalahi aturan dan sesuai dengan mekanisme yang ada,” jelasnya saat dihubungi, Rabu, 18 Janurai 2012.

Kasus ini pertama kali dilaporkan oleh LSM Konsumen Telekomunikasi Indonesia (KTI) ke Kejati Jawa Barat. KTI melaporkan Indosat dan anak perusahaannya, Indosat Mega Media (IM2), atas dugaan penyalahgunaan pita frekuensi 3G.
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5056 seconds (0.1#10.140)