Bayar gaji eks karyawan PT DI, BUMN bisa utang dulu

Rabu, 18 Januari 2012 - 14:44 WIB
Bayar gaji eks karyawan...
Bayar gaji eks karyawan PT DI, BUMN bisa utang dulu
A A A
Sindonews.com - Sikap lamban pemerintah dalam membayaran pesangon eks karyawan PT Dirgantara Indonesia (DI) dan PT Industri Sandang Nasional sangat disayangkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Sebagai bekas pegawai yang mengabdi pada perusahaan BUMN seharusnya mendapat perhatian dan dipriortias, bukan justru dibiarkan terlunta-lunta sekian lama.

Anggota Komisi IX DPR Herlini Amran menilai Kementrian Negara BUMN dan Kementrian Keuangan sebagai otoritas terkait bekerja tak serius serta sangat lamban. Padahal, sebenarnya banyak cara yang bisa dilakukan pemerintah untuk memenuhi seluruh hak karyawan itu. Salah satunya, dengan cara mencari pinjaman.

"Ada beberapa alternatif yang bisa dilakukan, hak karyawan untuk sementara dapat dipenuhi dengan meminjam dana (mengangur)
PT Jamsostek, untuk selanjutnya Direksi BUMN terkait berkewajiban mengembalikan pinjaman uang tersebut dari hasil penjualan aset mengingat
karyawan ter-PHK juga peserta Jamsostek," kata Herlini.

Alternatif lain adalah memanfaatkan dana Corporate Social Responsibility (CSR) Kementrian BUMN, selanjutnya direksi BUMN berkewajiban mengembalikan pinjaman tersebut dengan penjualan aset juga mengingat karyawan ter-PHK merupakan keluarga besar BUMN yang selayaknya diprioritaskan sebagai penerima CSR.

"Direksi BUMN terkait harus segera menjual asetnya dengan berbagai macam cara seperti lelang atau penjualan kepada investor. Jangan malah mempersulit persyaratan administratif untuk penjualan perusahaan tersebut. Dengan menjual aset perusahaan direksi perusahaan dapat membayar cicilan pinjaman uang yang diutangi," pungkasnya.

Seperti diberikan sebelumnya, sejak tahun 2003 dan 2009 PT DI dan PT ISN mem-PHK sekira 4.183 karyawan karena bangkrut. Namun gaji dan pesangon baru dibayarkan sebesar Rp15 persen. (lin)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8576 seconds (0.1#10.140)