DPR desak pemerinah bayar gaji karyawan PT DI
A
A
A
Sindonews.com - Sejak dilaukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sembilan tahun lalu, sekira 4.183 karyawan PT Dirgantara Indonesia (DI) dan PT Industri Sandang Nasional unit Patal Banjaran hingga kini gajinya belum dibayar.
Hal itu terungkap saat rapat kerja Komisi IX dengan Direktorat Jenderal (Dirjen) Kemenakertras RI dan Deputi BUMN. DPR pun mendesak agar pemerintah segera memenuhi seluruh hak karyawan tersebut.
Anggota Komisi IX DPR, Herlini Amran mengingatkan pemerintah agar tidak lepas tangan begitu saja. Sebab, eks karyawan kedua perusahaan tersebut sebagian besar nasibnya terlunta-lunta sejak beberapa tahun lalu. "Sampai sekarang belum ada political will dari pemerintah untuk membayar gaji mereka," kata politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) melalui rilis, Rabu (18/1/2012).
Dijelaskan Herlini, kasus PHK menimpa karyawan oleh Direksi PT DI terjadi sembilan tahun lalu. Pihak perusahaan berjanji akan membayar gaji mereka sesuai kesepakatan. Namun kenyataannya, hingga sekarang baru 15 persen gaji itu diberikan. "Jumlah total hutang perusahaan kepada eks karyawan sekira Rp200 miliar, namun baru dibayarkan Rp30 miliar atau 15 persennya," jelas Herlini.
Hal sama juga menimpa karyawan PT Industri Sandang Nusanara (ISN). Setelah perusahaan itu mengalami kondisi buruk atau bangkrut, sekira 752 karyawan dirumahkan. Perusahaan yang merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu berjanji memberi pesangon sebesar Rp35,6 miliar untuk seluruh karyawan yang di PHK itu. Tapi, sama seperti PT DI, pesangon itu tidak dibayarkan.
"BUMN yang merupakan perusahaan negera selayaknya dapat memprioritaskan gaji eks karyawan itu. Kementerian Negara BUMN dan Kementrian Keuaangan sebagai otoritas terkait jalan malah memperlambat embayaran gaji itu, jadi harus ada political will yang kuat untuk merealisaskan," katanya . (lin)
Hal itu terungkap saat rapat kerja Komisi IX dengan Direktorat Jenderal (Dirjen) Kemenakertras RI dan Deputi BUMN. DPR pun mendesak agar pemerintah segera memenuhi seluruh hak karyawan tersebut.
Anggota Komisi IX DPR, Herlini Amran mengingatkan pemerintah agar tidak lepas tangan begitu saja. Sebab, eks karyawan kedua perusahaan tersebut sebagian besar nasibnya terlunta-lunta sejak beberapa tahun lalu. "Sampai sekarang belum ada political will dari pemerintah untuk membayar gaji mereka," kata politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) melalui rilis, Rabu (18/1/2012).
Dijelaskan Herlini, kasus PHK menimpa karyawan oleh Direksi PT DI terjadi sembilan tahun lalu. Pihak perusahaan berjanji akan membayar gaji mereka sesuai kesepakatan. Namun kenyataannya, hingga sekarang baru 15 persen gaji itu diberikan. "Jumlah total hutang perusahaan kepada eks karyawan sekira Rp200 miliar, namun baru dibayarkan Rp30 miliar atau 15 persennya," jelas Herlini.
Hal sama juga menimpa karyawan PT Industri Sandang Nusanara (ISN). Setelah perusahaan itu mengalami kondisi buruk atau bangkrut, sekira 752 karyawan dirumahkan. Perusahaan yang merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu berjanji memberi pesangon sebesar Rp35,6 miliar untuk seluruh karyawan yang di PHK itu. Tapi, sama seperti PT DI, pesangon itu tidak dibayarkan.
"BUMN yang merupakan perusahaan negera selayaknya dapat memprioritaskan gaji eks karyawan itu. Kementerian Negara BUMN dan Kementrian Keuaangan sebagai otoritas terkait jalan malah memperlambat embayaran gaji itu, jadi harus ada political will yang kuat untuk merealisaskan," katanya . (lin)
()