Putusan MK, Pendaftaran Pemilukada Aceh diperpanjang

Rabu, 18 Januari 2012 - 09:05 WIB
Putusan MK, Pendaftaran...
Putusan MK, Pendaftaran Pemilukada Aceh diperpanjang
A A A
Sindonews.com– Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan Komisi Independen Pemilihan (KIP) membuka kembali pendaftaran pasangan calon gubernur, bupati, dan wali kota di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD).

Sebelumnya MK juga pernah menjatuhkan putusan sela pada 2 November 2011 dalam sengketa Pilkada Aceh yang digugat pasangan calon dari jalur independen. Waktu itu MK memerintahkan KIP Aceh untuk memperpanjang masa pendaftaran selama tujuh hari sejak putusan sela diucapkan.

“Memerintahkan termohon (KIP) membuka kembali pendaftaran pasangan calon untuk memberi kesempatan pada bakal pasangan calon yang belum mendaftar sampai tujuh hari sejak putusan sela ini,” kata Ketua MK Mahfud MD saat sidang di Jakarta, Selasa, 17 Januari 2012.

Putusan ini provisi atas sengketa kewenangan lembaga negara (SKLN) yang diajukan menteri dalam negeri terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan KIP tentang kewenangan menunda dan membuka kembali pendaftaran bakal calon Pilkada Aceh.

Putusan sela diambil karena sengketa diperkirakan memakan waktu lama. Selain itu juga untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat dan proses pilkada yang lebih demokratis serta mempunyai kepastian hukum yang adil.

Mahkamah juga menilai ada alasan yang penting, mendesak, dan serta-merta untuk menjatuhkan putusan sela dengan memerintahkan membuka kembali pendaftaran calon.

“Untuk tujuan memberikan kesempatan kepada pihak-pihak yang berkepentingan dengan Pilkada Aceh 2012–2017 guna menentukan sikap hukumnya setelah mengetahui keabsahan Pilkada Aceh 2012–2017,” ungkap hakim konstitusi Harjono.

Menurutnya,rentang waktu tujuh hari bagi KIP membuka kembali pendaftaran termasuk pelaksanaan verifikasi dan penetapan pasangan calon baru sudah memadai meski tidak mengubah jadwal pelaksanaan pemungutan suara. Sementara semua pasangan calon yang telah terdaftar dan ditetapkan sesuai proses verifikasi tidak terpengaruh statusnya oleh putusan ini.

Sebelumnya Mendagri melalui Dirjen Otda (pemohon) mempersoalkan kewenangan KIP Aceh terkait penetapan jadwal pelaksanaan Pilkada Aceh yang akan digelar 16 Februari 2012 lewat gugatan SKLN di MK.

Dalam permohonannya, pemohon meminta MK menunda jadwal pelaksanaan Pilkada Aceh untuk memberi kesempatan peserta lainnya seperti Partai Aceh dan calon perseorangan.

Menurutnya, jika seluruh tahapan dan jadwal pilkada tetap dilaksanakan sesuai Keputusan KIP No 26 Tahun 2011 dengan tidak diikuti Partai Aceh atau calon perseorangan akan berpotensi terjadi gangguan kamtibmas dan kemungkinan rendahnya partisipasi masyarakat dalam pemungutan suara.

Jadwal pelaksanaan Pemilukada di Aceh sudah tiga kali bergeser. Awalnya KIP memutuskan, pemungutan suara akan dilaksanakan pada 14 November 2011, kemudian diundur 24 Desember 2011.

Terakhir KIP memutuskan pelaksanaan pada 16 Februari 2012. Selain di 17 kabupaten/kota, KIP Aceh telah menetapkan empat pasangan calon gubernur/wakil gubernur Aceh.Mereka adalah Ahmad Tajuddin-Teuku Suriansyah, Irwandi Yusuf-Muhyan Yunan,Darni Daud-Ahmad Fauzi, dan M Nazar-Nova Iriansyah.

Jadwal Pemilukada kemungkinan bergeser

Sementara itu, KIP Aceh menyatakan pemilihan gubernur dan 17 bupati/wali kota yang dijadwalkan 16 Februari 2012 kemungkinan akan bergeser. “Kami belum bisa memastikan jadwal pergeseran ini. Namun, kemungkinan pergeseran ini dampak dari keputusan sela MK,” kata Yarwin Adi Dharma, komisioner KIP Aceh, di Banda Aceh, Selasa, 17 Januari 2012.

Didampingi Robby Syah Putra, komisioner KIP Aceh, Yarwin mengatakan, kemungkinan pergeseran itu terjadi apabila selama tujuh hari ke depan sejak keputusan MK ada pasangan bakal calon perseorangan yang mendaftar.

“Kalau ada calon perseorangan mendaftar, butuh waktu minimal 30 hari untuk verifikasi faktual syarat dukungan.Kalau yang mendaftar nanti hanya pasangan bakal calon dari parpol, kemungkinan jadwal Pemilukada tidak berubah,” katanya.

Menurut dia, verifikasi pasangan bakal calon yang didaftarkan partai politik tidak membutuhkan waktu lama. Hanya perlu penyesuaian tahapan seperti uji baca Alquran dan tes kesehatan pasangan bakal calon.

KIP Aceh dan KIP kabupaten/ kota, kata dia, akan membahas tahapan dan jadwal pemungutan suara penyesuaian akibat ada pembukaan kembali pendaftaran bakal calon.

“Kami tidak bisa memutuskan masalah ini sendiri dan harus melibatkan KIP kabupaten/ kota. Apalagi, pemilihan gubernur dan wakil gubernur digelar serentak dengan Pemilulkada 17 bupati/wali kota,” ujarnya.

KIP Aceh juga,kata dia,telah menyurati KIP kabupaten/ kota yang menggelar pilkada serentak agar membuka kembali pendaftaran pasangan bakal calon. Sementara 115 pasangan calon yang telah ditetapkan sebagai kontestan Pemilulkada tidak bermassalah. Mereka hanya menunggu kapan jadwal kampanyenya.

“Soal nomor urut pasangan calon yang telah ditetapkan tidak akan diundi ulang.Nomor urut pasangan calon yang mendaftar pascakeputusan MK ini mengikuti nomor urut selanjutnya dari kontestan sebelumnya,” ungkap Yarwin Adi Dharma.
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0410 seconds (0.1#10.140)