Kejagung segera eksekusi Agusrin
A
A
A
Sindonews.com– Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan akan segera melakukan eksekusi terhadap terpidana Gubernur Bengkulu nonaktif Agusrin M Najmuddin.
Eksekusi tersebut dilakukan terkait putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang menjatuhkan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan kepada politikus Partai Demokrat ini.
Hal tersebut ditegaskan Wakil Jaksa Agung Darmono menanggapi putusan MA yang menghukum Agusrin empat tahun penjara.
Darmono memerintahkan jajarannya untuk segera mengeksekusi terpidana, gubernur Bengkulu nonaktif, setelah menerima salinan putusan Mahkamah Agung.
“Ya, sesuai ketentuan undang- undang, putusan hakim pada tingkat kasasi merupakan putusan akhir dari proses pidana yang harus dilaksanakan oleh penuntut umum setelah menerima salinan putusan dari pengadilan,” katanya.
Eksekusi tersebut dilakukan terkait putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang menjatuhkan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan kepada politikus Partai Demokrat ini.
Hal tersebut ditegaskan Wakil Jaksa Agung Darmono menanggapi putusan MA yang menghukum Agusrin empat tahun penjara.
Darmono memerintahkan jajarannya untuk segera mengeksekusi terpidana, gubernur Bengkulu nonaktif, setelah menerima salinan putusan Mahkamah Agung.
“Ya, sesuai ketentuan undang- undang, putusan hakim pada tingkat kasasi merupakan putusan akhir dari proses pidana yang harus dilaksanakan oleh penuntut umum setelah menerima salinan putusan dari pengadilan,” katanya.
()