Kejagung segera eksekusi Agusrin

Rabu, 18 Januari 2012 - 07:47 WIB
Kejagung segera eksekusi...
Kejagung segera eksekusi Agusrin
A A A
Sindonews.com– Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan akan segera melakukan eksekusi terhadap terpidana Gubernur Bengkulu nonaktif Agusrin M Najmuddin.

Eksekusi tersebut dilakukan terkait putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang menjatuhkan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan kepada politikus Partai Demokrat ini.

Hal tersebut ditegaskan Wakil Jaksa Agung Darmono menanggapi putusan MA yang menghukum Agusrin empat tahun penjara.

Darmono memerintahkan jajarannya untuk segera mengeksekusi terpidana, gubernur Bengkulu nonaktif, setelah menerima salinan putusan Mahkamah Agung.

“Ya, sesuai ketentuan undang- undang, putusan hakim pada tingkat kasasi merupakan putusan akhir dari proses pidana yang harus dilaksanakan oleh penuntut umum setelah menerima salinan putusan dari pengadilan,” katanya.
()
Berita Terkini
Dukung Naniek S Deyang...
Dukung Naniek S Deyang Pimpin BGN, Arus Bawah Prabowo Minta Program MBG Dibenahi
Wamenkum: 20 DIM RUU...
Wamenkum: 20 DIM RUU Polri Bakal Dibahas Bareng DPR
2 Pengusaha Divonis...
2 Pengusaha Divonis 1,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: PT KEM Korban Sistem di Kemnaker
Silmy Karim Jadi Tersangka...
Silmy Karim Jadi Tersangka KPK, Mensesneg: Kita Perang Melawan Korupsi
Pertama Dalam Sejarah,...
Pertama Dalam Sejarah, Kemenag Lantik 15 Perempuan Jadi Kepala KUA
Tak Kaget Dadan dan...
Tak Kaget Dadan dan Silmy Terjerat Kasus Korupsi, Noel: Juni-Juli Banyak Pejabat Ditangkap KPK
Infografis
4 Sinyal Iran Akan Segera...
4 Sinyal Iran Akan Segera Melakukan Serangan ke Israel
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved