Kejagung segera eksekusi Agusrin

Rabu, 18 Januari 2012 - 07:47 WIB
Kejagung segera eksekusi...
Kejagung segera eksekusi Agusrin
A A A
Sindonews.com– Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan akan segera melakukan eksekusi terhadap terpidana Gubernur Bengkulu nonaktif Agusrin M Najmuddin.

Eksekusi tersebut dilakukan terkait putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang menjatuhkan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan kepada politikus Partai Demokrat ini.

Hal tersebut ditegaskan Wakil Jaksa Agung Darmono menanggapi putusan MA yang menghukum Agusrin empat tahun penjara.

Darmono memerintahkan jajarannya untuk segera mengeksekusi terpidana, gubernur Bengkulu nonaktif, setelah menerima salinan putusan Mahkamah Agung.

“Ya, sesuai ketentuan undang- undang, putusan hakim pada tingkat kasasi merupakan putusan akhir dari proses pidana yang harus dilaksanakan oleh penuntut umum setelah menerima salinan putusan dari pengadilan,” katanya.
()
Berita Terkini
Lantik 1.177 Perwira...
Lantik 1.177 Perwira TNI-Polri, Prabowo: Pangkat adalah Amanah dan Kepercayaan Rakyat
Prabowo Lantik 1.177...
Prabowo Lantik 1.177 Perwira TNI-Polri, Anugerahkan Adhi Makayasa ke Lulusan Terbaik
Akademisi UI: Indonesia...
Akademisi UI: Indonesia Perlu Regulasi Atasi Ancaman Spionase dan Siber
Belum Genap 2 Bulan...
Belum Genap 2 Bulan Jabat Kepala BGN, Nanik Mundur untuk Pengobatan Jantung
Prabowo Setujui Nanik...
Prabowo Setujui Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN
Wamentan Sudaryono Dikabarkan...
Wamentan Sudaryono Dikabarkan Gantikan Nanik S Deyang sebagai Kepala BGN
Infografis
Vladimir Putin: Rusia...
Vladimir Putin: Rusia Segera Habisi Militer Ukraina!
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved