Plagiat, BK segera periksa Marwan Jafar
A
A
A
Sindonews.com - Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Marwan Jafar dituding melakukan plagiat karya tulis seorang aktivis Kesatuan Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Jusman Dalle.
Ketua Badan Kehormatan (BK) DPR Muhammad Prakoso mengatakan, pihaknya akan segara memeriksa yang bersangkutan untuk mengetahui benar tidaknya Marwan melakukan plagiat. "Kami akan periksa, plagiat itu dalam bidang apa," ujarnya di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (17/1/2012).
Jika benar Marwan melakukan plagiat, dirinya bisa dikenakan sanksi, karena terbukti melanggar etika. "Yang jelas itu melanggar etika. Istilah dalam ilmiah itu, yang sangat ditabukan adalah plagiat. Tidak boleh, di dalam apapun," terangnya.
Ditambahkan dia, harusnya Marwan memperhatikan etika penulisan ilmiah dengan cara mencantumkan sumbernya, tidak boleh langsung mencomotnya. "Jika ingin mengutip atau mengambil kata-kata seseorang pun, ada aturan-aturannya, atau etika-etikanya. Sebaiknya, meski mencantumkan sumbernya dan harus ada penghargaan atau reward," jelasnya.
Kendati masuk kategori perbuatan memalukan dalam dunia akademis, BK tidak akan memberikan sanksi tegas. Adapun sanksi yang akan diberikan adalah tulisan yang masuk kategori sanksi ringan. Bukan disuruh membuat kembali karya ilmiah baru yang lebih orisinil.
"Selain teguran, sanksi yang agak berat adalah tertulis. Sanksi selanjutnya adalah pemindahan dari alat kelengkapan. Bahkan, bisa sampai pencopotan dari pimpinan," ucapnya.
Untuk saat ini, BK masih belum tahu sanksi apa yang akan dikenakan kepada Marwan. Pihaknya akan melihat terlebih dahulu bentuk pelanggaran yang dilakukan. Jika terbukti, pihaknya pasti akan memberikan sanksi sesuai dengan apa yang sudah dilakukannya.
"Pemberian sanksi tergantung pemeriksaan nanti. Untuk bisa ditangani pihak yang dirugikan meski melaporkan masalah ini ke BK, baru kita bisa tindak," tegasnya. (san)
Ketua Badan Kehormatan (BK) DPR Muhammad Prakoso mengatakan, pihaknya akan segara memeriksa yang bersangkutan untuk mengetahui benar tidaknya Marwan melakukan plagiat. "Kami akan periksa, plagiat itu dalam bidang apa," ujarnya di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (17/1/2012).
Jika benar Marwan melakukan plagiat, dirinya bisa dikenakan sanksi, karena terbukti melanggar etika. "Yang jelas itu melanggar etika. Istilah dalam ilmiah itu, yang sangat ditabukan adalah plagiat. Tidak boleh, di dalam apapun," terangnya.
Ditambahkan dia, harusnya Marwan memperhatikan etika penulisan ilmiah dengan cara mencantumkan sumbernya, tidak boleh langsung mencomotnya. "Jika ingin mengutip atau mengambil kata-kata seseorang pun, ada aturan-aturannya, atau etika-etikanya. Sebaiknya, meski mencantumkan sumbernya dan harus ada penghargaan atau reward," jelasnya.
Kendati masuk kategori perbuatan memalukan dalam dunia akademis, BK tidak akan memberikan sanksi tegas. Adapun sanksi yang akan diberikan adalah tulisan yang masuk kategori sanksi ringan. Bukan disuruh membuat kembali karya ilmiah baru yang lebih orisinil.
"Selain teguran, sanksi yang agak berat adalah tertulis. Sanksi selanjutnya adalah pemindahan dari alat kelengkapan. Bahkan, bisa sampai pencopotan dari pimpinan," ucapnya.
Untuk saat ini, BK masih belum tahu sanksi apa yang akan dikenakan kepada Marwan. Pihaknya akan melihat terlebih dahulu bentuk pelanggaran yang dilakukan. Jika terbukti, pihaknya pasti akan memberikan sanksi sesuai dengan apa yang sudah dilakukannya.
"Pemberian sanksi tergantung pemeriksaan nanti. Untuk bisa ditangani pihak yang dirugikan meski melaporkan masalah ini ke BK, baru kita bisa tindak," tegasnya. (san)
()