5 poin selesaikan masalah agraria
A
A
A
Sindonews.com - Reformasi agraria harus segera dilakukan agar ribuan masalah tanah dapat segera terselesaikan. Pengadilan Indonesia tak mampu adil dalam menyelesaikan masalah agraria.
Menurut Wakil Ketua DPR Pryo Budi Santoso berpendapat, Ada lima poin yang perlu diperhatikan pemerintah dalam menyelesaikan masalah tanah.
“Pertama, implementasi hukum agraria harus diterapkan sesuai mandat konstitusi,” kata Priyo, di Gedung DPR, Selasa (17/1/2012).
Kedua, kata dia, perlu ditimbang pentingnya pengadilan yang secara khusus menangani masalah tanah. Menurutnya, pengadilan yang ada saat ini sudah menampung masalah yang sangat banyak.
“Pengadilan kita sudah overload dan tak mampu secara cepat dan adil menyelesaikan konflik agraria
yang hampir terjadi di semua lini yang saya khawatir berujung pada gesekan di masyarakat,” ungkapnya.
Poin ketiga, menurutnya, harus ada ikhtiar luar biasa dan keinginan kuat dari seluruh pemangku kepentingan, Presiden, DPR, kabinet, termasuk pemerintah lokal untuk memperhatikan masalah agraria.
“Agar tidak terjadi konflik lain yang lebih besar,” tegasnya.
Keempat, dorongan adanya partisipasi bagi para kelompok petani miskin dan orang-orang desa agar mereka diperhatikan haknya agar tak lagi hidup menderita. “Kelima, reformasi agraria tidak boleh hanya dijadikan alat politik dan pidato-pidato seremonial belaka,” ungkapnya. (wbs)
Menurut Wakil Ketua DPR Pryo Budi Santoso berpendapat, Ada lima poin yang perlu diperhatikan pemerintah dalam menyelesaikan masalah tanah.
“Pertama, implementasi hukum agraria harus diterapkan sesuai mandat konstitusi,” kata Priyo, di Gedung DPR, Selasa (17/1/2012).
Kedua, kata dia, perlu ditimbang pentingnya pengadilan yang secara khusus menangani masalah tanah. Menurutnya, pengadilan yang ada saat ini sudah menampung masalah yang sangat banyak.
“Pengadilan kita sudah overload dan tak mampu secara cepat dan adil menyelesaikan konflik agraria
yang hampir terjadi di semua lini yang saya khawatir berujung pada gesekan di masyarakat,” ungkapnya.
Poin ketiga, menurutnya, harus ada ikhtiar luar biasa dan keinginan kuat dari seluruh pemangku kepentingan, Presiden, DPR, kabinet, termasuk pemerintah lokal untuk memperhatikan masalah agraria.
“Agar tidak terjadi konflik lain yang lebih besar,” tegasnya.
Keempat, dorongan adanya partisipasi bagi para kelompok petani miskin dan orang-orang desa agar mereka diperhatikan haknya agar tak lagi hidup menderita. “Kelima, reformasi agraria tidak boleh hanya dijadikan alat politik dan pidato-pidato seremonial belaka,” ungkapnya. (wbs)
()