Kejagung segera ekspos kasus Indosat
A
A
A
Sindonews.com– Kejaksaan Agung (Kejagung) segera melakukan gelar perkara atau ekspos kasus dugaan korupsi di PT Indosat Tbk,yang disinyalir merugikan keuangan negara Rp3,84 triliun.
“Pekan ini kasus dugaan korupsi di PT Indosat akan diekspos,mudah-mudahan secepatnya,” kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Andhi Nirwanto di Jakarta, Senin, 16 Januari 2012.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kejagung mengambil alih kasus dugaan tindak pidana korupsi di PT Indosat Tbk mengingat lokasi kejadian (locus delicti) tidak hanya di wilayah Jawa Barat,tapi juga di Jakarta.
Kasus ini sebelumnya ditangani Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Wakil Jaksa Agung Darmono justru mengaku belum mengetahui perihal kasus dugaan korupsi tersebut. Sampai saat ini belum ada laporan yang masuk.
“Saya justru belum tahu kapan akan diekspos karena sampai saat ini belum ada laporan yang masuk ke saya. Nanti kalau sudah ada, pasti akan langsung saya informasikan,” kata Darmono.
Dalam kesempatan itu,baik Darmono maupun Andhi membantah kasus dugaan korupsi penyalahgunaan pita frekuensi 2,1 Ghz generasi ketiga (3G) tersebut diambil alih Kejagung karena alasan kerugian negara yang mencapai triliunan rupiah.
“ Bukan karena kerugian negara.Kalau nanti hanya level Jawa Barat, wilayah hukumnya hanya Jawa Barat.Tapi kalau kami tangani, nanti wilayah hukumnya akan lebih luas,” kata Andhi.
Menurut Andhi, kasus tersebut masih diselidiki lebih lanjut oleh timnya dan akan ditingkatkan ke penyidikan berdasarkan hasil gelar perkara pekan depan. “Minggu depan hasilnya, kami ekspose dulu,” kata Andhi.
Kasus ini pertama dilapori oleh LSM Konsumen Telekomunikasi Indonesia (KTI) ke Kejati Jawa Barat. KTI melaporkan Indosat dan anak perusahaan, Indosat Mega Media (IM2), atas dugaan penyalahgunaan pita frekuensi 3G. Indosat,Telkomsel, dan XL merupakan pemenang tender frekuensi 3G pada 2007.
Namun, Indosat melakukan pelanggaran dengan menjual internet bergerak (broadband) kepada IM2 yang tidak ikut tender. IM2 merupakan perusahaan penyelenggara broadbandyang saat itu masih berstatus perusahaan privat, walau kemudian pada November melakukan imigrasi ke Indosat.
Menurut KTI, Indosat telah mengeluarkan biaya lelang yang tidak sedikit, padahal proyek kemudian dikerjakan oleh IM2.
Kerugian negara juga ditemukankarenaadapotensikehilangan pajak nilai badan hak penggunaan jasa telekomunikasi sejak 2007.KTI menduga ada pelanggaran Pasal 33 UU Nomor 36 Tahun1999tentang Telekomunikasi, Pasal 58 ayat (3), dan Permen Nomor 7 Tahun 2006.
“Pekan ini kasus dugaan korupsi di PT Indosat akan diekspos,mudah-mudahan secepatnya,” kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Andhi Nirwanto di Jakarta, Senin, 16 Januari 2012.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kejagung mengambil alih kasus dugaan tindak pidana korupsi di PT Indosat Tbk mengingat lokasi kejadian (locus delicti) tidak hanya di wilayah Jawa Barat,tapi juga di Jakarta.
Kasus ini sebelumnya ditangani Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Wakil Jaksa Agung Darmono justru mengaku belum mengetahui perihal kasus dugaan korupsi tersebut. Sampai saat ini belum ada laporan yang masuk.
“Saya justru belum tahu kapan akan diekspos karena sampai saat ini belum ada laporan yang masuk ke saya. Nanti kalau sudah ada, pasti akan langsung saya informasikan,” kata Darmono.
Dalam kesempatan itu,baik Darmono maupun Andhi membantah kasus dugaan korupsi penyalahgunaan pita frekuensi 2,1 Ghz generasi ketiga (3G) tersebut diambil alih Kejagung karena alasan kerugian negara yang mencapai triliunan rupiah.
“ Bukan karena kerugian negara.Kalau nanti hanya level Jawa Barat, wilayah hukumnya hanya Jawa Barat.Tapi kalau kami tangani, nanti wilayah hukumnya akan lebih luas,” kata Andhi.
Menurut Andhi, kasus tersebut masih diselidiki lebih lanjut oleh timnya dan akan ditingkatkan ke penyidikan berdasarkan hasil gelar perkara pekan depan. “Minggu depan hasilnya, kami ekspose dulu,” kata Andhi.
Kasus ini pertama dilapori oleh LSM Konsumen Telekomunikasi Indonesia (KTI) ke Kejati Jawa Barat. KTI melaporkan Indosat dan anak perusahaan, Indosat Mega Media (IM2), atas dugaan penyalahgunaan pita frekuensi 3G. Indosat,Telkomsel, dan XL merupakan pemenang tender frekuensi 3G pada 2007.
Namun, Indosat melakukan pelanggaran dengan menjual internet bergerak (broadband) kepada IM2 yang tidak ikut tender. IM2 merupakan perusahaan penyelenggara broadbandyang saat itu masih berstatus perusahaan privat, walau kemudian pada November melakukan imigrasi ke Indosat.
Menurut KTI, Indosat telah mengeluarkan biaya lelang yang tidak sedikit, padahal proyek kemudian dikerjakan oleh IM2.
Kerugian negara juga ditemukankarenaadapotensikehilangan pajak nilai badan hak penggunaan jasa telekomunikasi sejak 2007.KTI menduga ada pelanggaran Pasal 33 UU Nomor 36 Tahun1999tentang Telekomunikasi, Pasal 58 ayat (3), dan Permen Nomor 7 Tahun 2006.
()