Seleksi anggota KPU rawan titipan parpol
A
A
A
Sindonews.com - Pemilihan calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) rawan titipan partai politik (parpol). Terlebih, tim seleksi anggota KPU dan Bawaslu diketuai oleh dua orang kader Partai Demokrat.
Seperti diketahui, pansel calon anggota KPU dan Bawaslu dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden No. 33 Tahun 2011 dan diketuai oleh Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, Wakil Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsudin, Sekretaris Dirjen Kesbangpol Kementrian Dalam Negeri Tanribali Lamo.
Adapun anggota Tim Pansel KPU ini adalah Ramlan Surbakti, Imam Prasojo, Saldi Isra, Azyumardi Azra, Anis Baswedan, Siti Zuhro, Valina Singka Subekti dan Pratikno.
"Memang ada kecurigaan dalam timsel ini, karena ada dua menteri yang berasal dari Demokrat. Tapi kami sampaikan 8 orang ini, akan bersikap senetral mungkin," bantah anggota timsel, Siti Zuhro kepada Sindonews, Minggu (15/1/2012).
Ditambahkan dia, dalam melakukan penyaringan, timsel akan mengedepankan dua hal pokok yang wajib dimiliki calon anggota KPU dan Bawaslu. Selain melengkapi persyaratan administrasi yang sudah ditetapkan, dua hal pokok itu adalah pengetahuan dan pengamalaman yang konkret di bidangnya.
"Yang harus diutamakan ialah calon yang memiliki pengetahuan dan pengamalaman yang konkret. Jika pengalaman itu ada tentu dia yang akan terpilih. Sebaliknya, jika ada yang mengatakan kenapa saya tidak lulus dan dia lulus, harus dilihat lagi berkas-berkasnya," terangnya.
Dijelaskan Siti, dalam melakukan seleksi timsel mencari orang-orang terbaik dan layak menjadi anggota KPU. Tentu hal itu tercipta hanya dengan mengedepankan sikap kejujuran dan objektivitas yang ketat. Sesuai dengan UU penyelenggara Pemilu, sesuai dengan kode etik, timsel memiliki otoritas untuk menyatakan lolos tidaknya seseorang.
"Tentunya harus ada seleksi yang fair dan objektif untuk menghasilkan yang terbaik, yang kami seleksi yang terbaik adalah yang bagus. Tentu timsel juga memiliki otoritas berdasarkan UU yang mengatur penyelenggaraan pemilu, kode etik yang menyatakan orang lolos dan tidak lolos," tegasnya.
Seperti diketahui, pada tahap awal seleksi administrasi, sudah banyak calon anggota KPU dan Bawaslu yang namanya dicoret karena tidak memenuhi kriteria yang telah ditetapkan timsel. Di antara calon yang namanya dicoret, ada yang menerima, tapi ada juga yang menolak.
Lebih jauh, calon anggota yang namanya dicoret ingin melaporkan timsel ke Pengadilan Tinggi Usaha Negara (PTUN). Seperti yang akan dilakukan Sudarta Diesen Siringgo-Ringgo, misalnya. Pria ini berencana akan menggugat timsel karena dinilai tidak adil dan transparan dalam melakukan seleksi.
"Rencananya kami akan laporkan masalah ini ke Komisi II DPR, presiden dan juga PTUN. Apabila ditemukan unsur pidana kami juga akan laporkan ke polisi," terangnya waktu lalu di Gedung Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Jakarta.
Ditambahkan dia, sebagai mantan anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu), dirinya merasa tersinggung jika dianggap tidak memiliki pengetahuan dan kemampuan yang memadai.
"Ini sudah komplet semua, dokumen-dokumen sudah kami lengkapi. Mulai dari surat keputusan sebagai anggota Panwas Kabupaten Humbang Hasundutan, surat rekomendasi dari Peradi Jakarta Barat, dan lain-lain. Masa saya yang mantan anggota Panwas dianggap tidak punya kemampuan untuk menjabat?" jelasnya. (san)
Seperti diketahui, pansel calon anggota KPU dan Bawaslu dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden No. 33 Tahun 2011 dan diketuai oleh Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, Wakil Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsudin, Sekretaris Dirjen Kesbangpol Kementrian Dalam Negeri Tanribali Lamo.
Adapun anggota Tim Pansel KPU ini adalah Ramlan Surbakti, Imam Prasojo, Saldi Isra, Azyumardi Azra, Anis Baswedan, Siti Zuhro, Valina Singka Subekti dan Pratikno.
"Memang ada kecurigaan dalam timsel ini, karena ada dua menteri yang berasal dari Demokrat. Tapi kami sampaikan 8 orang ini, akan bersikap senetral mungkin," bantah anggota timsel, Siti Zuhro kepada Sindonews, Minggu (15/1/2012).
Ditambahkan dia, dalam melakukan penyaringan, timsel akan mengedepankan dua hal pokok yang wajib dimiliki calon anggota KPU dan Bawaslu. Selain melengkapi persyaratan administrasi yang sudah ditetapkan, dua hal pokok itu adalah pengetahuan dan pengamalaman yang konkret di bidangnya.
"Yang harus diutamakan ialah calon yang memiliki pengetahuan dan pengamalaman yang konkret. Jika pengalaman itu ada tentu dia yang akan terpilih. Sebaliknya, jika ada yang mengatakan kenapa saya tidak lulus dan dia lulus, harus dilihat lagi berkas-berkasnya," terangnya.
Dijelaskan Siti, dalam melakukan seleksi timsel mencari orang-orang terbaik dan layak menjadi anggota KPU. Tentu hal itu tercipta hanya dengan mengedepankan sikap kejujuran dan objektivitas yang ketat. Sesuai dengan UU penyelenggara Pemilu, sesuai dengan kode etik, timsel memiliki otoritas untuk menyatakan lolos tidaknya seseorang.
"Tentunya harus ada seleksi yang fair dan objektif untuk menghasilkan yang terbaik, yang kami seleksi yang terbaik adalah yang bagus. Tentu timsel juga memiliki otoritas berdasarkan UU yang mengatur penyelenggaraan pemilu, kode etik yang menyatakan orang lolos dan tidak lolos," tegasnya.
Seperti diketahui, pada tahap awal seleksi administrasi, sudah banyak calon anggota KPU dan Bawaslu yang namanya dicoret karena tidak memenuhi kriteria yang telah ditetapkan timsel. Di antara calon yang namanya dicoret, ada yang menerima, tapi ada juga yang menolak.
Lebih jauh, calon anggota yang namanya dicoret ingin melaporkan timsel ke Pengadilan Tinggi Usaha Negara (PTUN). Seperti yang akan dilakukan Sudarta Diesen Siringgo-Ringgo, misalnya. Pria ini berencana akan menggugat timsel karena dinilai tidak adil dan transparan dalam melakukan seleksi.
"Rencananya kami akan laporkan masalah ini ke Komisi II DPR, presiden dan juga PTUN. Apabila ditemukan unsur pidana kami juga akan laporkan ke polisi," terangnya waktu lalu di Gedung Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Jakarta.
Ditambahkan dia, sebagai mantan anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu), dirinya merasa tersinggung jika dianggap tidak memiliki pengetahuan dan kemampuan yang memadai.
"Ini sudah komplet semua, dokumen-dokumen sudah kami lengkapi. Mulai dari surat keputusan sebagai anggota Panwas Kabupaten Humbang Hasundutan, surat rekomendasi dari Peradi Jakarta Barat, dan lain-lain. Masa saya yang mantan anggota Panwas dianggap tidak punya kemampuan untuk menjabat?" jelasnya. (san)
()