Pasal RUU Kamnas rawan pelanggaran HAM
A
A
A
Sindonews.com - Dalam Rancangan Undang-undang Keamanan Nasional (RUU Kamnas) banyak melibatkan Partisipasi TNI dan ini dinilai cukup membahayakan. Ada empat pasal yang dapat menimbulkan masalah baru di masyarakat.
Anggota Komisi I DPR RI Paskalis Kosay mengatakan dalam pasal 31 ayat 1, pasal 34 dan pasal 35 RUU Kamnas hal itu jelas tertuang mengenai partisipasi aktif TNI dalam tiap-tiap gangguan keamanan.
"Keterlibatan TNI sangat kuat sekali, TNI jelas arahnya, kita tidak menduga-duga ini," ujar Paskalis saat acara diskusi Polemik Sindo Radio di Warung Daun, Cikini, Jakarta, Sabtu (14/1/2012).
Menurutnya, sebelum disahkan maka DPR akan mendengarkan aspirasi masyarakat yang berkembang di luar. "Kita akan perhatikan wacana yang berkembang di luar. (Peran aktif TNI) Ini membahayakan, iya," jelas Paskalis.
Sementara itu purnawirawan Polri Irjen Pol (Purn) Sisno Adiwinoto mengatakan RUU Kamnas akan merepotkan di tataran pelaksanaan. Pada tahapan filosofis dan konsepsi, Sisno menegaskan, hal itu tidak jadi persoalan.
"Apapun RUU ini bagus tapi akan repot di pelaksanaan, tiba-tiba tidur terus berontak, melihat konsep kita didekatkanlah pasukan-pasukan (TNI) kita di lapangan," pungkasnya.
RUU Kamnas ini dianggap rawan menimbulkan masalah karena berpotensi melanggar hak asasi manusia.
Dalam klausul atau pasal dalam RUU Kamnas tersebut, ada empat pasal yang dianggap krusial yang justru bisa menimbulkan penafsiran dan masalah baru di kemudian hari.
Pada keempat pasal itu, yakni yang terkait definisi ancaman, keberadaan Dewan Keamanan Nasional (DKN), pemberian kewenangan kepada Badan Intelijen Nasional (BIN) dan TNI untuk memeriksa dan menangkap serta legalisasi kelompok sipil bersenjata atau milisi.
Pasal-pasal tersebut tidak sejalan dengan nilai-nilai HAM, bersifat multitafsir, bahkan rawan mengancam penegakan hukum dan kebebasan pers.(wbs)
Anggota Komisi I DPR RI Paskalis Kosay mengatakan dalam pasal 31 ayat 1, pasal 34 dan pasal 35 RUU Kamnas hal itu jelas tertuang mengenai partisipasi aktif TNI dalam tiap-tiap gangguan keamanan.
"Keterlibatan TNI sangat kuat sekali, TNI jelas arahnya, kita tidak menduga-duga ini," ujar Paskalis saat acara diskusi Polemik Sindo Radio di Warung Daun, Cikini, Jakarta, Sabtu (14/1/2012).
Menurutnya, sebelum disahkan maka DPR akan mendengarkan aspirasi masyarakat yang berkembang di luar. "Kita akan perhatikan wacana yang berkembang di luar. (Peran aktif TNI) Ini membahayakan, iya," jelas Paskalis.
Sementara itu purnawirawan Polri Irjen Pol (Purn) Sisno Adiwinoto mengatakan RUU Kamnas akan merepotkan di tataran pelaksanaan. Pada tahapan filosofis dan konsepsi, Sisno menegaskan, hal itu tidak jadi persoalan.
"Apapun RUU ini bagus tapi akan repot di pelaksanaan, tiba-tiba tidur terus berontak, melihat konsep kita didekatkanlah pasukan-pasukan (TNI) kita di lapangan," pungkasnya.
RUU Kamnas ini dianggap rawan menimbulkan masalah karena berpotensi melanggar hak asasi manusia.
Dalam klausul atau pasal dalam RUU Kamnas tersebut, ada empat pasal yang dianggap krusial yang justru bisa menimbulkan penafsiran dan masalah baru di kemudian hari.
Pada keempat pasal itu, yakni yang terkait definisi ancaman, keberadaan Dewan Keamanan Nasional (DKN), pemberian kewenangan kepada Badan Intelijen Nasional (BIN) dan TNI untuk memeriksa dan menangkap serta legalisasi kelompok sipil bersenjata atau milisi.
Pasal-pasal tersebut tidak sejalan dengan nilai-nilai HAM, bersifat multitafsir, bahkan rawan mengancam penegakan hukum dan kebebasan pers.(wbs)
()