Kisruh Pilkada Aceh bisa lewat Perppu

Jum'at, 13 Januari 2012 - 08:24 WIB
Kisruh Pilkada Aceh bisa lewat Perppu
Kisruh Pilkada Aceh bisa lewat Perppu
A A A
Sindonews.com - Pemerintah dan DPR sepakat menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk menyelesaikan konflik yang terjadi pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Provinsi Aceh. Meski demikian, penerbitan perppu masih tergantung pada keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso mengatakan, saat ini MK masih menyidangkan gugatan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi atas pelaksanaan Pilkada Aceh.

“Rapat memberi pesan khusus kepada Mendagri Gamawan Fauzi untuk kemungkinan menggunakan opsi kedua, yakni mengeluarkan perppu,” tegas Priyo seusai mengikuti rapat bersama Mendagri, KPU, Bawaslu, MabesPolri, dan BIN di Gedung DPR, Jakarta, kemarin.

Priyo menyatakan, DPR mendukung penuh bila Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menerbitkan perppu untuk menyelesaikan kisruh Pilkada Aceh. Menurut dia, adanya perppu itu akan mendorong suasana aman dan kondusif di Bumi Rencong.

“Mudah-mudahan Beliau (Presiden) tidak ragu-ragu saat Mendagri melaporkan mengenai maklumat dalam bentuk perppu ini,” ujarnya.

Sementara itu, Mendagri Gamawan Fauzi berjanji akan menyampaikan usulan penerbitan perppu kepada Presiden SBY. Bahkan, menurut Gamawan, Presiden telah mengetahui ihwal perppu tersebut. Meski demikian, ujarnya,masih diperlukan kajian mendalam untuk bisa menerbitkan suatu perppu.

“Perppu itu jalan terakhir. Kalau masih ada cara lain, kami tempuh cara-cara lain. Karena itu ,saya ajukan gugatan ke MK, ”jelas Gawaman.

Mantan Ketua Pansus RUU Pemerintahan Aceh Ferry Mursyidan Baldan mengatakan, kondisi Aceh yang mencemaskan jelang pelaksanaan pilkada semakin menegaskan bahwa proses pilkada tidak ditempatkan menjadi bagian dari proses rekonsiliasi yang memperkokoh perdamaian di Aceh.

Menurut Ferry, sejak awal persiapan pelaksanaan pilkada sudah diingatkan untuk membentuk qanun sebagai landasan hukum pelaksanaan.

Hal ini sebagaimana diamanatkan oleh UU No 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. “Secara norma, hal tersebut menjadi penting karena terdapat pengaturan yang bersifat khusus yang memerlukan pewadahannya,” tegas Ferry. (*)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5952 seconds (0.1#10.140)