UU JPH bisa jadi payung hukum Perda Miras

Kamis, 12 Januari 2012 - 14:43 WIB
UU JPH bisa jadi payung...
UU JPH bisa jadi payung hukum Perda Miras
A A A
Sindonews.com - Polemik Peraturan Dearah (Perda) Minuman Keras (Miras) di Tangerang oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bisa diatasi melalui penerbitan Undang-Undang Jaminan Produk Halal (JPH). Maka itu, proses pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU)-nya perlu segera dibahas di DPR.

Pembahasan ini bisa diawali dengan pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). UU JPH ini nantinya diharapkan sebagai payung hukum atas Perda Miras. Jika RUU ini lamban disahkan menjadi UU, maka ada kekhawatiran kelemahan produk hukum mengenai miras ini dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk merusak moral bangsa.

"Pemerintah berpandangan bahwa Perda Miras tidak memiliki payung hukum dan bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi. Karena itu, dalam RUU JPH ini bisa dimasukkan muatan tentang miras dan peredarannya," ujar anggota Komisi VIII DPR Surahman dalam rilisnya, Jakarta, Kamis (12/1/2012).

Dalam keterangannya itu, politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini juga mengingatkan kepada pemerintah, khususnya Kemendagri agar berhati-hati dalam mencabut Perda Miras. Sebab, kebijakan ini bisa membahayakan bagi generasi muda penerus bangsa.

"Pemerintah harus segera menyelesaikan pembahasan DIM RUU JPH dari pemerintah, agar segera di bahas oleh DPR,” tukasnya.
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 2.1346 seconds (0.1#10.140)