Mendagri tak ada 'potongan' cabut Perda Miras

Kamis, 12 Januari 2012 - 12:58 WIB
Mendagri tak ada potongan cabut Perda Miras
Mendagri tak ada 'potongan' cabut Perda Miras
A A A
Sindonews.com - Selama ini pemerintah daerah (pemda) telah menerapkan peraturan daerah (perda) larangan minuman keras (miras). Miras beda tipis dengan narkoba, atau setidaknya mendekati. Maka itu, seharusnya pemerintah pusat mengapresiasi langkah pemda. Bukan sebaliknya, mencabut perda itu seperti yang dilakukan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) baru-baru ini.

Wakil Ketua DPR RI Priyo Budi Santoso mengaku belum mengetahui secara pasti kebenaran pencabutan perda itu. Tapi menurutnya, pemerintah pusat seharusnya memberi penghargaan niat baik pemda memberlakukan larangan miras.

"Seharusnya kita semua memberikan jempol dua, selanjutnya, usaha dari masyarakat juga diharapkan untuk membatasi peredaran miras itu," kata politikus Partai Golkar ini di DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (12/1/2012).

Jika kemudian pemerintah pusat secara mentang-mentang mencabut Perda, maka kata Priyo, perlu dipertanyakan di mana letak logika berpikirnya sehingga Perda Miras harus dicabut?

Tapi Priyo yakin, Mendagri tak melakukan pencabutan itu. "Saya kalau melihat Mendagri, beliau tak ada potongan (tampang) melakukan itu," pungkasnya.

Seperti dikabarkan sebelumnya, ada rencana pemerintah mencabut 351 perda. Juru bicara Kementerian Dalam Negeri Reydonnyzar Moenek, saat itu mengatakan, dari 351 Perda yang dicabut itu, sembilan di antaranya mengatur tentang pelarangan peredaran dan penjualan minuman beralkohol atau minuman keras (miras).

Sembilan Perda Larangan Miras, di antaranya perda di Kota Tangerang, Kota Bandung, Kabupaten Indramayu, Provinsi Bali, Kota Banjarmasin, Kota Balikpapan, Kota Sorong, Kabupaten Manokwari, dan Kabupaten Maros.

Alasan pencabutan karena Perda itu melanggar aturan lebih tinggi. Dan langkah pemerintah sudah sesuai ketentuan. Ditegaskan, tidak semua isi dari perda itu dicabut, hanya beberapa poin dari isi perda yang dianggap bertentangan dengan Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol. (lin)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0305 seconds (0.1#10.140)
pixels