IPHI dukung pembentukan badan haji

Kamis, 12 Januari 2012 - 09:40 WIB
IPHI dukung pembentukan...
IPHI dukung pembentukan badan haji
A A A
Sindonews.com - Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPMI) mendukung usulan pembentukan badan khusus pengelola haji inisiatif DPR dalam revisi UU No 13/2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji.

Ketua Umum IPHI Kurdi Mustofa mengatakan, sejumlah alasan mendasari pihaknya mendukung usulan pembentukan badan khusus melalui revisi UU Haji inisiatif DPR. Selain karena permasalahan yang kerap terjadi dalam setiap pelaksanaan haji, masalah kinerja pelayanan dan pengelolaan haji juga mendasari dukungannya atas inisiatif tersebut.

“Kami melihat antara idealitas dalam UU Haji dengan implementasi di lapangan tidak sejalan dan jauh dari yang diharapkan,” ungkap Kurdi di Jakarta kemarin.

Menurut dia, dari aspek penyelenggaraan, khususnya yang berkaitan dengan pengorganisasian, UU Haji hanya mengamanatkan pemerintah untuk membentuk satuan tugas atau kepanitiaan haji yang bersifat sementara, padahal jumlah jamaah yang ditangani setiap tahun mencapai 221.000 orang.

Akibatnya, berbagai kekurangan yang terjadi dalam pelaksanaan haji tahun ini sulit dibenahi pada pelaksanaan haji tahun depan karena panitia yang bertugas tahun ini tidak mesti bertugas pada pelaksanaan haji mendatang.

Di samping itu, lanjut Kurdi, alasan lain pihaknya mendukung revisi UU Haji inisiatif DPR adalah tabungan yang disetor calon jamaah haji langsung masuk ke rekening menteri agama sehingga rentan disalahgunakan.

Kurdi meyakini keberadaan badan khusus dapat menjalankan pelaksanaan ibadah haji secara profesional dan akuntabel. Namun, pihaknya meminta agar badan khusus tersebut tidak berada di bawah kementerian atau bersifat swasta, tapi berbentuk badan pelayanan publik yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden.

Hal senada diungkapkan Anggota DPR Komisi VIII DPR Muhammad Baghowi. Dia menilai UU yang ada belum bisa mengakomodasi berbagai persoalan yang timbul dalam penyelenggaraan ibadah haji sehingga perlu direvisi.

Salah satu poin yang akan dibahas dalam revisi menyangkut perlunya ada pemisahan antara regulator sebagai penentu kebijakan dan operator atau pelaksana. “Selama ini dua fungsi itu dimainkan Kemenag sehingga sangat memungkinkan terjadi konflik kepentingan,” kata Baghowi. (*)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0484 seconds (0.1#10.140)