Gaji PNS naik 10 persen per-Januari

Kamis, 12 Januari 2012 - 08:56 WIB
Gaji PNS naik 10 persen...
Gaji PNS naik 10 persen per-Januari
A A A
Sindonews.com - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan dan RB) memastikan kenaikan gaji bagi pegawai negeri sipil (PNS) terealisasi mulai Januari ini.

Deputi Menteri Bidang SDM Kemenpan dan RB Ramli Efendi Naibaho mengatakan, RUU APBN telah menyusun anggaran untuk kenaikan gaji PNS hingga 10 persen sesuai amanat yang disampaikan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

“Ya itu kan sudah amanat Presiden, jadi wajib. Kalau di RUU APBN sejak satu Januari hitungannya,” kata Ramli Efendi Naibaho seusai rapat dengan Komisi II DPR di Gedung DPR, Jakarta, kemarin.

Dia mengungkapkan, kenaikan hingga 10 persen itu tidak dipukul rata untuk semua golongan. Kenaikannya variatif dan disesuaikan dengan gaji masing-masing golongan.

“Kenaikannya untuk semua pegawai negeri, baik pusat, daerah, maupun lembaga. Kita lihat kalau sudah terlalu besar, ya jangan 10 persen. Jadi dalam implementasi ada yang 4 persen, ada yang naik 5 persen dan 6 persen. Kalau untuk golongan bawah 10% bahkan yang rendah bahkan ada yang 11 persen untuk mengimbangi besaran gaji per golongan. Ini hitungannya secara makro, ” katanya.

Presiden SBY dalam rapat RAPBN 2012 pada Agustus tahun lalu menjelaskan bahwa gaji pokok dan pensiun PNS akan dinaikkan 10 persen pada 2012. Kebijakan ini dianggap sebagai salah satu bentuk komitmen pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat dengan membenahi kesejahteraan PNS, TNI, Polri, dan pensiunan.

Selain gaji, pemerintah juga akan mengucurkan gaji ke-13 bagi PNS, TNI, Polri, dan pensiunan. Dengan demikian, PNS golongan terendah II-A diperkirakan akan mendapat gaji pokok sebesar Rp2.647.050 dan golongan tertinggi IV-E mendapat Rp5.299.600.
Gaji pokok tersebut juga akan ditambah gaji ke- 13 serta uang makan dan uang lauk pauk.

Ketua DPR Marzuki Alie memberikan dukungan penuh atas keputusan menaikkan gaji pokok dan pensiun pokok rata-rata bagi PNS pada 2012 dengan rata-rata kenaikan sebesar 10 persen serta pemberian gaji dan pensiun bulan ke-13.

Menurut dia, peningkatan kesejahteraan para abdi negara ini dibutuhkan sebagai bagian dari upaya mewujudkan citacita reformasi birokrasi. “DPR memberikan dukungan penuh bagi peningkatan kesejahteraan abdi negara,” katanya.

Marzuki mengatakan, kebijakan remunerasi hanyalah bagian kecil dalam tahap mewujudkan reformasi birokrasi di Indonesia. Dia menegaskan bahwa masyarakat juga harus memperoleh timbal baliknya dari remunerasi yang sudah diterima para PNS sebagai abdi negara.

Wakil Ketua Komisi XI DPR Achsanul Qosasi mengusulkan agar kenaikan gaji PNS disesuaikan dengan golongannya. Dia mengingatkan pemerintah jangan sampai hanya menjadikan PNS yang bergaji tinggi semakin tinggi dan yang rendah tidak signifikan kenaikannya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR Abdul Hakam Naja mengingatkan pemerintah untuk memastikan bahwa kinerja PNS di pusat maupun di daerah selaras dengan kenaikan gaji yang akan diterima mulai tahun ini.

Dia meminta kinerja PNS yang selama ini terkesan hanya memenuhi kewajiban untuk dibenahi. “Kenaikan gaji PNS itu wajib berbanding lurus dengan kinerja birokrasi dan harus bisa diukur. Semua aparat birokrasi yang ada harus benarbenar produktif,” katanya.

Hakam mengungkapkan, kenaikan gaji tersebut akan menempatkan profesi sebagai pegawai birokrasi semakin mewah. Karena itu, apa yang telah mereka dapatkan harus ditukar dengan kinerja dan pelayanan yang memuaskan masyarakat. Selama ini kerja birokrasi masih berjalan di tempat.

“Bahkan dalam beberapa kasus pelayanan publik justru dihambat,” ungkapnya. (*)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5971 seconds (0.1#10.140)