Gedung pengadilan harus 'bumikan' keadilan
A
A
A
Sindonews.com- Kritikan dari berbagai kalangan, baik pengamat maupun media terhadap peradilan harus dijawab dengan profesionalitas hakim. Peningkatan pelayanan publik karena aparat peradilan tidak boleh merasa di atas gading yang tidak bisa tersentuh. Sebab, hakim adalah pelayan publik.
Maka itu, Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin Tumpa berharap ada keadilan di gedung pengadilan. Melalui cara ini, kritikan itu dengan sendirinya akan mereda. Selain itu, kepercayaan terhadap peradilan juga semakin tinggi.
"Hakim dan peradilan tidak bisa dilepaskan satu dengan yang lainnya sebagai satu kesatuan mata rantai. Keadilan tanpa hakim juga akan kehilangan landasan yang akan mengarah kepada kesewenang-wenangan," ujar Harifin di Jakarta, Rabu (11/1/2012).
Meski kerap dikritik, pihaknya menerima masukan tersebut dan dijadikan catatan bagi perbaikan ke depan. Lebih lanjut dikatakan Harifin, persoalan utama yang dikeluhkan masyarakat memang menyangkut akuntabilitas dan independensi pengadilan.
"Hakim tidak boleh berlindung dalam independensi hakim karena itu adalah hak yang hanya melekat karena diberikan oleh UUD. Itu bukanlah suatu yang istimewa sesungguhnya independensi hakim adalah untuk kepentingan pencari keadilan yaitu, keadilan dari hakim yang tidak memihak," ucapnya.
Dia mengakuinya adanya hakim yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena kedapatan menerima suap sehingga menyebabkan turunnya tingkat kepercayaan publik kepada pengadilan. Dia juga mengakui masih banyak hal yang harus dibenahi terkait peradilan ini.
Bahkan, berdasarkan hasil survei Indeks Integritas dan Indeks Potensi Integritas dari KPK akhir 2011, MA berada di atas standard minimum yang ditentukan KPK. Maka itu, dia mengimbau kepada seluruh ketua pengadilan yang menempati gedung baru bisa menjaga gedung dengan sebaik-baiknya. "Kami akan tercatat sebagai pelopor kemajuan peradilan di Indonesia," pungkasnya.
Maka itu, Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin Tumpa berharap ada keadilan di gedung pengadilan. Melalui cara ini, kritikan itu dengan sendirinya akan mereda. Selain itu, kepercayaan terhadap peradilan juga semakin tinggi.
"Hakim dan peradilan tidak bisa dilepaskan satu dengan yang lainnya sebagai satu kesatuan mata rantai. Keadilan tanpa hakim juga akan kehilangan landasan yang akan mengarah kepada kesewenang-wenangan," ujar Harifin di Jakarta, Rabu (11/1/2012).
Meski kerap dikritik, pihaknya menerima masukan tersebut dan dijadikan catatan bagi perbaikan ke depan. Lebih lanjut dikatakan Harifin, persoalan utama yang dikeluhkan masyarakat memang menyangkut akuntabilitas dan independensi pengadilan.
"Hakim tidak boleh berlindung dalam independensi hakim karena itu adalah hak yang hanya melekat karena diberikan oleh UUD. Itu bukanlah suatu yang istimewa sesungguhnya independensi hakim adalah untuk kepentingan pencari keadilan yaitu, keadilan dari hakim yang tidak memihak," ucapnya.
Dia mengakuinya adanya hakim yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena kedapatan menerima suap sehingga menyebabkan turunnya tingkat kepercayaan publik kepada pengadilan. Dia juga mengakui masih banyak hal yang harus dibenahi terkait peradilan ini.
Bahkan, berdasarkan hasil survei Indeks Integritas dan Indeks Potensi Integritas dari KPK akhir 2011, MA berada di atas standard minimum yang ditentukan KPK. Maka itu, dia mengimbau kepada seluruh ketua pengadilan yang menempati gedung baru bisa menjaga gedung dengan sebaik-baiknya. "Kami akan tercatat sebagai pelopor kemajuan peradilan di Indonesia," pungkasnya.
()