Mahkumjakpol jamin tak intervensi hukum

Rabu, 11 Januari 2012 - 09:48 WIB
Mahkumjakpol jamin tak...
Mahkumjakpol jamin tak intervensi hukum
A A A
Sindonews.com – Empat lembaga penegak hukum sepakat menghidupkan kembali forum koordinasi dan konsultasi Mahkamah Agung, Kementerian Hukum dan HAM, Kejaksaan Agung, dan Kepolisian (Mahkumjakpol) yang sebelumnya dibentuk Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada Mei 2010.

Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana menjelaskan, kesepakatan menghidupkan forum Mahkumjakpol ini ditandai dengan pembentukan sekretariat bersama.Menurut Denny, forum ini bertugas membantu menangani masalah tindak hukum pidana ringan.

Meski demikian, Denny menjamin forum ini tidak akan mengintervensi proses hukum di pengadilan. Sebaliknya, Denny berharap melalui forum ini tindak pidana ringan yang menjadi perhatian publik tidak hanya disikapi dengan kepastian hukum saja, melainkan juga dari sisi rasa keadilan masyarakat.

“Wadah ini penting untuk menyelesaikan masalah penegakan hukum yang ada, penanganan perkara-perkara yang dianggap mengganggu rasa keadilan, tindak pidana ringan yang tidak meninggalkan kepastian hukum,” kata Denny di Kantor Kemenkumham di Jakarta kemarin.

Menurut dia, forum tersebut juga berfungsi sebagai koordinasi di antara lembaga-lembaga penegakan hukum yang tergabung dalam Mahkumjakpol dan lembaga-lembaga lain seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Narkotika Nasional (BNN).

Kabareskrim Polri Komjen Pol Sutarman mengatakan, forum Mahkumjakpol merupakan forum teknis untuk membahas sumbatan - sumbatan dalam proses penegakan hukum, termasuk proses yang tidak memenuhi rasa keadilan masyarakat.

“Selama ini (proses penegakan hukum) fokus pada kepastian hukum.Tapi,kondisi saat ini kadang tidak memenuhi rasa keadilan masyarakat,” ungkapnya. Menurut dia, forum ini akan membahas beberapa hal, salah satunya tentang penggunaan diskresi polisi yaitu hak polisi untuk menindak atau tidak berdasarkan kepentingan umum.

Sutarman menguraikan, tujuan penegakan hukum ada tiga antara lain untuk memenuhi rasa keadilan, kepastian hukum, dan bermanfaat bagi masyarakat. Karena itu, Mahkumjakpol dinilai penting mengingat munculnya sejumlah kasus tindak pidana ringan belakangan ini, seperti kasus pencurian sandal yang memerlukan pendekatan rasa keadilan masyarakat tanpa mengesampingkan kepastian hukum.

“Selama ini kita masih terfokus pada kepastian hukum. Kalau dari segi kepastian, sudah betul semua itu. Misalnya soal sandal jepit, pisang setandan, dan sebagainya, itu betul secara yuridis. Namun, tidak memenuhi rasa keadilan masyarakat. Karena itu,kita perlu satu diskusi, sebab kalau kita menghentikan penyidikannya, kita bisa dituntut oleh orang yang melapor,” katanya. (*)
()
Berita Terkini
Silmy Karim Tersangka...
Silmy Karim Tersangka Korupsi, Komisi III DPR: Usut Tuntas Tanpa Pandang Bulu
Hebat! Kota Semarang...
Hebat! Kota Semarang Raih Penghargaan Nasional Creative Financing, Bukti Inovasi Pemkot Hadirkan Pembangunan yang Berdampak
2 Wamen Kabinet Prabowo...
2 Wamen Kabinet Prabowo Terjerat Korupsi, Nomor 1 Divonis 4,5 Tahun Penjara
Perang Iran 20266: Ketika...
Perang Iran 20266: Ketika Diplomasi Berbicara dengan Bahasa Rudal
Prabowo akan Menerima...
Prabowo akan Menerima Surat Kepercayaan dari 17 Dubes pada 8 Juni 2026
Said Iqbal soal Sinyal...
Said Iqbal soal Sinyal Masuk Kabinet Prabowo: Kita Tunggu Pengumuman Resmi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved