Mahkumjakpol jamin tak intervensi hukum

Rabu, 11 Januari 2012 - 09:48 WIB
Mahkumjakpol jamin tak...
Mahkumjakpol jamin tak intervensi hukum
A A A
Sindonews.com – Empat lembaga penegak hukum sepakat menghidupkan kembali forum koordinasi dan konsultasi Mahkamah Agung, Kementerian Hukum dan HAM, Kejaksaan Agung, dan Kepolisian (Mahkumjakpol) yang sebelumnya dibentuk Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada Mei 2010.

Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana menjelaskan, kesepakatan menghidupkan forum Mahkumjakpol ini ditandai dengan pembentukan sekretariat bersama.Menurut Denny, forum ini bertugas membantu menangani masalah tindak hukum pidana ringan.

Meski demikian, Denny menjamin forum ini tidak akan mengintervensi proses hukum di pengadilan. Sebaliknya, Denny berharap melalui forum ini tindak pidana ringan yang menjadi perhatian publik tidak hanya disikapi dengan kepastian hukum saja, melainkan juga dari sisi rasa keadilan masyarakat.

“Wadah ini penting untuk menyelesaikan masalah penegakan hukum yang ada, penanganan perkara-perkara yang dianggap mengganggu rasa keadilan, tindak pidana ringan yang tidak meninggalkan kepastian hukum,” kata Denny di Kantor Kemenkumham di Jakarta kemarin.

Menurut dia, forum tersebut juga berfungsi sebagai koordinasi di antara lembaga-lembaga penegakan hukum yang tergabung dalam Mahkumjakpol dan lembaga-lembaga lain seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Narkotika Nasional (BNN).

Kabareskrim Polri Komjen Pol Sutarman mengatakan, forum Mahkumjakpol merupakan forum teknis untuk membahas sumbatan - sumbatan dalam proses penegakan hukum, termasuk proses yang tidak memenuhi rasa keadilan masyarakat.

“Selama ini (proses penegakan hukum) fokus pada kepastian hukum.Tapi,kondisi saat ini kadang tidak memenuhi rasa keadilan masyarakat,” ungkapnya. Menurut dia, forum ini akan membahas beberapa hal, salah satunya tentang penggunaan diskresi polisi yaitu hak polisi untuk menindak atau tidak berdasarkan kepentingan umum.

Sutarman menguraikan, tujuan penegakan hukum ada tiga antara lain untuk memenuhi rasa keadilan, kepastian hukum, dan bermanfaat bagi masyarakat. Karena itu, Mahkumjakpol dinilai penting mengingat munculnya sejumlah kasus tindak pidana ringan belakangan ini, seperti kasus pencurian sandal yang memerlukan pendekatan rasa keadilan masyarakat tanpa mengesampingkan kepastian hukum.

“Selama ini kita masih terfokus pada kepastian hukum. Kalau dari segi kepastian, sudah betul semua itu. Misalnya soal sandal jepit, pisang setandan, dan sebagainya, itu betul secara yuridis. Namun, tidak memenuhi rasa keadilan masyarakat. Karena itu,kita perlu satu diskusi, sebab kalau kita menghentikan penyidikannya, kita bisa dituntut oleh orang yang melapor,” katanya. (*)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0447 seconds (0.1#10.140)