Pemilukada Aceh, Mendagri gugat KPU ke MK
Selasa, 10 Januari 2012 - 16:21 WIB
Pemilukada Aceh, Mendagri gugat KPU ke MK
A
A
A
Sindonews.com - Kisruh Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Aceh berbuntut gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi berencana menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke MK.
Gugatan tersebut, supaya pelaksanaan Pemilukada Aceh diundur. Alasannya, memberi kesempatan bagi partai politik (parpol) yang berhak ikut pemilukada untuk mendaftarkan calonnya.
"Sore ini saya sampaikan gugatan ke MK," ujar Gamawan di Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta (10/1/2012).
Menurutnya, Pemilukada Aceh tak bisa disamakan dengan Pemilukada di daerah lainnya. Namun, mengenai jadwal pelaksanaan Pemilukada Aceh ini, dia menyerahkan sepenuhnya kepada putusan MK. Apakah sesuai jadwal yang sudah ditentukan atau perlu diundur.
"Ini demi pemerintahan yang aman dan demi terwujudnya Aceh yang damai untuk masa lima tahun pemerintahan kedepan. Kita melihat Aceh asemiteris," tukasnya.
Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Abdul Hafidz Al Anshary membenarkan Partai Aceh tidak dapat mengikuti Pemilukada di Aceh. Bahkan ditegas Hafidz, tidak ada alasan untuk bisa memperpanjang atau menunda pemungutan suara Pemilukada Aceh pada 16 Februari 2012.
"Dalam posisi sekarang iya. Entah yang nanti kita belum tahu, dalam perkembangan berikut belum tahu," kata Hafidz di Kompleks Istana Presiden, Jalan Veteran, Jakarta Pusat, Selasa (10/1/2012).
Sikap Mendagri ini menguatkan dugaan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf yang menuding di balik keinginan penundaan ini adalah adanya dorongan dari pemerintah pusat. Dirjen Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Joehermansyah Johan dituding menyepakati penandatanganan Memorandum of Agrement (MoA) dengan Partai Aceh terkait rencana penundaan Pemilukada Aceh.
“Sudah lama kita dengar isu tentang ambisi pribadi sang Dirjen, tapi selama ini kita tidak percaya. Kita yakin Pak Joe seorang profesional, tetapi dengan beredarnya kesepakatan gelap antara Dirjen Otda dengan PA, kita pun pantas bertanya, Quo Vadis Pak Dirjen," kata Irwandi beberapa waktu lalu.
Adanya sikap ini kemudian membuat dirinya melaporkan Djohermansyah ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Dia menilai penandatanganan MoU rencana penundaan Pemilukada dengan Partai Aceh itu adalah sebuah tindakan penuh ambisius Joehermansyah yang menginginkan Pemilukada ditunda.
"Namun dalam manuver di lapangan, Dirjen Otda terkesan sangat berambisi mendorong penundaan Pemilukakada," tukasnya.
Gugatan tersebut, supaya pelaksanaan Pemilukada Aceh diundur. Alasannya, memberi kesempatan bagi partai politik (parpol) yang berhak ikut pemilukada untuk mendaftarkan calonnya.
"Sore ini saya sampaikan gugatan ke MK," ujar Gamawan di Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta (10/1/2012).
Menurutnya, Pemilukada Aceh tak bisa disamakan dengan Pemilukada di daerah lainnya. Namun, mengenai jadwal pelaksanaan Pemilukada Aceh ini, dia menyerahkan sepenuhnya kepada putusan MK. Apakah sesuai jadwal yang sudah ditentukan atau perlu diundur.
"Ini demi pemerintahan yang aman dan demi terwujudnya Aceh yang damai untuk masa lima tahun pemerintahan kedepan. Kita melihat Aceh asemiteris," tukasnya.
Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Abdul Hafidz Al Anshary membenarkan Partai Aceh tidak dapat mengikuti Pemilukada di Aceh. Bahkan ditegas Hafidz, tidak ada alasan untuk bisa memperpanjang atau menunda pemungutan suara Pemilukada Aceh pada 16 Februari 2012.
"Dalam posisi sekarang iya. Entah yang nanti kita belum tahu, dalam perkembangan berikut belum tahu," kata Hafidz di Kompleks Istana Presiden, Jalan Veteran, Jakarta Pusat, Selasa (10/1/2012).
Sikap Mendagri ini menguatkan dugaan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf yang menuding di balik keinginan penundaan ini adalah adanya dorongan dari pemerintah pusat. Dirjen Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Joehermansyah Johan dituding menyepakati penandatanganan Memorandum of Agrement (MoA) dengan Partai Aceh terkait rencana penundaan Pemilukada Aceh.
“Sudah lama kita dengar isu tentang ambisi pribadi sang Dirjen, tapi selama ini kita tidak percaya. Kita yakin Pak Joe seorang profesional, tetapi dengan beredarnya kesepakatan gelap antara Dirjen Otda dengan PA, kita pun pantas bertanya, Quo Vadis Pak Dirjen," kata Irwandi beberapa waktu lalu.
Adanya sikap ini kemudian membuat dirinya melaporkan Djohermansyah ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Dia menilai penandatanganan MoU rencana penundaan Pemilukada dengan Partai Aceh itu adalah sebuah tindakan penuh ambisius Joehermansyah yang menginginkan Pemilukada ditunda.
"Namun dalam manuver di lapangan, Dirjen Otda terkesan sangat berambisi mendorong penundaan Pemilukakada," tukasnya.
()