Komnas HAM bakal punya kewenangan penyidikan

Senin, 09 Januari 2012 - 17:47 WIB
Komnas HAM bakal punya kewenangan penyidikan
Komnas HAM bakal punya kewenangan penyidikan
A A A
Sindonews.com - Kewenangan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) selama ini terbatas pada penyelidikan dan tak boleh melakukan penyidikan. Namun, ada wacana baru akan dibuat Undang-Undang Komnas HAM untuk memperluas kewengan lembaga yang konsen terhadap pelanggaran HAM itu.

“Jadi selain menguatkan orang-orangnya, ada wacana penguatan melalui UU Komnas HAM. Nantinya, Komnas HAM diberi kewenangan penyidikan, bukan hanya penyelidikan, sehingga dia bisa masuk ranah pro-yustisia,” kata Ketua Panitia Seleksi Komnas HAM periode 2012-2017 Jimly Assidiqie, di Gedung DPR I Jakarta, Senin (9/1/2012).

Wacana itu, kata Jimly, sudah didiskusikan dengan ketua DPR dan disambut baik. Ke depan penyidikan terhadap pelanggaran HAM tak lagi pada polisi, karena selama ini pelaku pelanggaran HAM paling banyak justru dilakukan oleh aparat berbaju coklat itu.

“Kalau di zaman Orde Baru tentara yang paling banyak, dan sekarang ini polisi. Jadi kalau penyidikan kasus pelanggaran HAM hanya bisa dilakukan oleh polisi ini, ya sama saja bohong,” kata mantan Ketua MK itu. Ke depan harus ada pemisahan soal kewenangan polisi. Untuk kasus pelanggaran HAM, tidak lagi ditangani mereka.

Seperti kasus Mesuji, kata Jimly, sulit rasanya untuk mempercayai polisi benar-benar menyelesaikan insiden berdarah itu. Kata dia, bagaimana percaya kepada penyidikan dan penyelidikan institusi yang anggotanya sendiri terlibat dalam kasus tersebut. Tapi demikian, Jimmly tetap menghargai langkah Kapolri yang memidana tiga anggotanya yang terlibat dalam kasus berdarah tersebut.

“Tidak hanya dikenai tindakan disiplin tapi juga dipidana umum, ini luar biasa, Polri sudah bertindak tegas,” kata Jimmly. (lin)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7878 seconds (0.1#10.140)