KPK bakal punya rutan khusus koruptor
Senin, 09 Januari 2012 - 15:30 WIB
KPK bakal punya rutan khusus koruptor
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam waktu dekat akan memiliki Rumah Tahanan (Rutan) sendiri untuk tersangka yang terlibat kasus korupsi. Nantinya terpidana kasus korupsi KPK akan dipenjarakan di rutan KPK yang penghuninya semua terpidana kasus korupsi.
Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana mengatakan, salah satu Nota Kesepahaman (MoU) antara Kementerian hukum dan HAM dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah untuk mencari titik temu dalam pembuatan cabang rumah tahanan
"Insya Allah KPK nanti punya rutan, para tersangka yang telah ditetapkan statusnya nanti dapat langsung ditahan di rutan milik KPK," ujar Denny di Gedung Pengayoman Kemenkum-HAM, Jalan HR. Rasuna Said, Jakarta, Senin (9/1/2012).
Dia mengatakan, pembuatan rumah tahanan KPK akan segera terwujud dan sekarang tinggal pelaksanaan teknisnya saja. Kemenkum-HAM mendukung rencana KPK untuk memiliki rutan sendiri.
"Salah satu pembicaran hari ini antara KPK dan Kemenkum-HAM adalah KPK menyetujui mempunyai rumah tahanan untuk tersangka dan terdakwa yang kasusnya ditangani oleh KPK," tuturnya.
Selama ini, kata Denny, KPK selalu menggunakan rutan yang sudah tersedia dan bercampur dengan tahanan kasus lain. Nantinya penghuni rutan KPK semua terpidana kasus korupsi. .
"Setelah memiliki rutan sendiri, tersangka dan terdakwa bisa langsung ditahan di rutan KPK, isinya semua koruptor," ujar Denny.
Masalah tempat rutan KPK itu sendiri, menurutnya, KPK akan menyediakan tempat sendiri tapi kalau nanti ada perubahan kita evaluasi,
"Namun dari hasil pembicaraannya dengan KPK kelihantanya di kantor KPK," imbuhnya. (wbs)
Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana mengatakan, salah satu Nota Kesepahaman (MoU) antara Kementerian hukum dan HAM dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah untuk mencari titik temu dalam pembuatan cabang rumah tahanan
"Insya Allah KPK nanti punya rutan, para tersangka yang telah ditetapkan statusnya nanti dapat langsung ditahan di rutan milik KPK," ujar Denny di Gedung Pengayoman Kemenkum-HAM, Jalan HR. Rasuna Said, Jakarta, Senin (9/1/2012).
Dia mengatakan, pembuatan rumah tahanan KPK akan segera terwujud dan sekarang tinggal pelaksanaan teknisnya saja. Kemenkum-HAM mendukung rencana KPK untuk memiliki rutan sendiri.
"Salah satu pembicaran hari ini antara KPK dan Kemenkum-HAM adalah KPK menyetujui mempunyai rumah tahanan untuk tersangka dan terdakwa yang kasusnya ditangani oleh KPK," tuturnya.
Selama ini, kata Denny, KPK selalu menggunakan rutan yang sudah tersedia dan bercampur dengan tahanan kasus lain. Nantinya penghuni rutan KPK semua terpidana kasus korupsi. .
"Setelah memiliki rutan sendiri, tersangka dan terdakwa bisa langsung ditahan di rutan KPK, isinya semua koruptor," ujar Denny.
Masalah tempat rutan KPK itu sendiri, menurutnya, KPK akan menyediakan tempat sendiri tapi kalau nanti ada perubahan kita evaluasi,
"Namun dari hasil pembicaraannya dengan KPK kelihantanya di kantor KPK," imbuhnya. (wbs)
()