KPK lamban, publik tak puas

Senin, 09 Januari 2012 - 13:56 WIB
KPK lamban, publik tak...
KPK lamban, publik tak puas
A A A
Sindonews.com – Kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi sorotan. Terlebih, belum juga dituntaskannya kasus-kasus korupsi yang terbilang besar.

Ketua Komisi III DPR RI Eva Kusuma Sundari mengatakan, saat ini kepercayaan publik terhadap KPK memang turun. KPK sebagai barometer pemberantasan tindak pidana korupsi lamban dalam bekerjasama.

Ada tiga kasus besar seperti Century, Wisma Atlet, dan suap Deputi Gubernur senior Bank Indnesia yang hingga kini belum dirampungkan. "Ketika publik tidak puas dengan KPK dalam menangani tiga kasus besar yang berkaitan dengan penguasa, maka publik akan menganggap KPK tidak maksimal, tidak profesional. Ini karena ada intervensi dari penguasa," kata Eva kepada wartawan di DPR Jakarta Senin (9/1/2012).

Tentu, lanjut Eva, hal itu wajar, ketika publik kecewa dengan kinerja Presiden SBY. SBY dianggap tak mampu memberi contoh tegas dalam pemberantasan korupsi.

Menurut politikus PDI Perjuangan itu, ada standar ganda pemerintah dalam persepsi pemberantasan korupsi. Pertumbuhan indeks persepsi korupsi Indonesia hanya bergerak 2,8.

Itu berarti Indonesia masih dipersepsikan sebagai negara tingkat korupsi yang tinggi. Hasil survei persepsi korupsi dilakukan Transparence International menyimpulkan, indeks persepsi korupsi di Indonesia rendah.

"Artinya, Corruption Perceptions Index (CPI) dari 2,8 menjadi 3, hanya sebatas persepsi sekelompok group masyarakat saja terutama pelaku bisnis. Tetapi tidak diapresiasi oleh publik lain secara menyeluruh," ujarnya.

Akibatnya, ada dampak paradoks, Polri menjadi kelihatan lebih bagus. Bukan karena prestasinya, tetapi karena kinerja KPK mengecewakan publik.

"Presiden harus mawas diri, pencitraan tanpa basis kinerja sudah ditolak masyarakat, karena masyarakat lebih cerdas dan memilih untuk rasional menggunakan data dan fakta, bukan manipulasi media semata," pungkas eva. (lin)

()
Berita Terkini
Pakar Hukum Didit Wijayanto...
Pakar Hukum Didit Wijayanto Sebut Dian Sandi Harusnya Terkena Pasal 32 UU ITE, Bukan Roy Suryo
Lantik 1.177 Perwira...
Lantik 1.177 Perwira TNI-Polri, Prabowo: Pangkat adalah Amanah dan Kepercayaan Rakyat
Prabowo Lantik 1.177...
Prabowo Lantik 1.177 Perwira TNI-Polri, Anugerahkan Adhi Makayasa ke Lulusan Terbaik
Akademisi UI: Indonesia...
Akademisi UI: Indonesia Perlu Regulasi Atasi Ancaman Spionase dan Siber
Belum Genap 2 Bulan...
Belum Genap 2 Bulan Jabat Kepala BGN, Nanik Mundur untuk Pengobatan Jantung
Prabowo Setujui Nanik...
Prabowo Setujui Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN
Infografis
7 Alasan Dunia Tak Menghukum...
7 Alasan Dunia Tak Menghukum Trump dan Netanyahu meski AS-Israel Bom Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved