Kapolri diminta periksa Poltabes Medan
A
A
A
Sindonews.com-Mabes Polri didesak memeriksa dan menyelidiki kasus yang menimpa Rudiyanto Pei, seorang pengusaha show room mobil asal Medan, Sumatera Utara, yang dijadikan tersangka oleh Poltabes Medan, Sumatera Utara (Sumut).
Sebelumnya Rudiyanto melaporkan rekan bisnisnya, Edi Kartono, ke Poltabes Medan karena telah melakukan penggelapan surat kendaraan. Namun, laporan tersebut hingga kini tidak pernah diindahkan petugas bahkan Rudiyanto ditetapkan sebagai tersangka dengan tuduhan pemalsuan surat. Padahal, Rudiyanto sudah membuat persyaratan resmi sesuai aturan dalam pembuatan duplikat BPKB.
“Dengan telah dibuatnya laporan resmi ke polisi, khususnya ke Poltabes Medan, seharusnya Rudiyanto tidak harus menyandang gelar sebagai tersangka, bahkan kini menjadi buronan,” kata Ketua Presidium Indonesian Police Watch (IPW) Neta S Pane di Jakarta kemarin.
Menurut Neta, kasus yang menimpa Rudiyanto ini hanyalah kasus kecil. Namun, dalam hal ini terlihat ada intervensi dari pejabat kepolisian di Sumatera Utara sehingga kasus kecil seperti ini menjadi besar. Polisi seperti inilah, ujarnya, yang harus ditindak Kapolri Jenderal Pol Timur Pradopo.
Kuasa hukum Rudiyanto, Jhonson Panjaitan, sangat menyesalkan dengan belum adanya reaksi dari Kapolri atas laporan yang telah dikirim sejak dua minggu lalu.
“Kapolri seharusnya bisa memerintahkan dengan cepat atas laporan yang telah saya buat dua minggu lalu. Di mana laporan itu tidak hanya buat untuk Kapolri, namun juga ke Wakapolri, Propam, dan Irwasum,” kata Jhonson.
Sebelumnya Rudiyanto melaporkan rekan bisnisnya, Edi Kartono, ke Poltabes Medan karena telah melakukan penggelapan surat kendaraan. Namun, laporan tersebut hingga kini tidak pernah diindahkan petugas bahkan Rudiyanto ditetapkan sebagai tersangka dengan tuduhan pemalsuan surat. Padahal, Rudiyanto sudah membuat persyaratan resmi sesuai aturan dalam pembuatan duplikat BPKB.
“Dengan telah dibuatnya laporan resmi ke polisi, khususnya ke Poltabes Medan, seharusnya Rudiyanto tidak harus menyandang gelar sebagai tersangka, bahkan kini menjadi buronan,” kata Ketua Presidium Indonesian Police Watch (IPW) Neta S Pane di Jakarta kemarin.
Menurut Neta, kasus yang menimpa Rudiyanto ini hanyalah kasus kecil. Namun, dalam hal ini terlihat ada intervensi dari pejabat kepolisian di Sumatera Utara sehingga kasus kecil seperti ini menjadi besar. Polisi seperti inilah, ujarnya, yang harus ditindak Kapolri Jenderal Pol Timur Pradopo.
Kuasa hukum Rudiyanto, Jhonson Panjaitan, sangat menyesalkan dengan belum adanya reaksi dari Kapolri atas laporan yang telah dikirim sejak dua minggu lalu.
“Kapolri seharusnya bisa memerintahkan dengan cepat atas laporan yang telah saya buat dua minggu lalu. Di mana laporan itu tidak hanya buat untuk Kapolri, namun juga ke Wakapolri, Propam, dan Irwasum,” kata Jhonson.
()