Polemik RPP Tembakau, Menkes kunjungi PBNU

Jum'at, 06 Januari 2012 - 16:33 WIB
Polemik RPP Tembakau, Menkes kunjungi PBNU
Polemik RPP Tembakau, Menkes kunjungi PBNU
A A A
Sindonews.com - Menteri Kesehatan Endang Rahayu Sedyaningsih mengunjungi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) di Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat. Kedatangannya untuk mensosialisasikan Undang-undang (UU) Kesehatan dan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pengamanan Produk Tembakau.

Kedatangan Menkes tak lepas dari upaya keras PBNU, yang hingga saat ini terus gencar melakukan perlawanan terhadap rencana pengesahan RPP Tembakau.

"Pemerintah sebenarnya tidak pernah melarang merokok, tidak juga melarang petani menanam tembakau. Kami hanya berusaha menata agar dampak negatif rokok tidak merusak, terutama kepada anak-anak dan wanita hamil," ungkap Endang mengawali penjelasannya, Jumat (6/1/2012).

Endang datang ke PBNU didampingi oleh sejumlah stafnya dan diterima Ketua Umum PBNU Said Aqil Siroj, yang dalam kesempatan tersebut didampingi Sekretaris Jendral Marsudi Syuhud, Bendahara Umum Bina Suhendra, serta sejumlah ketua lembaga dan badan otonom.

Menanggapi penjelasan Menkes, Said menegaskan bagaimana sikap NU tentang perdebatan hala- haram merokok. NU ditegaskannya sejak awal tidak melarang merokok.

"Masalah hukumnya merokok itu bagi NU mubah (diperbolehkan) itu sejak tahun 1927. Selama ini boleh-boleh saja. Yang bilang haram itu Majelis Ulama Indonesia dan Muhammadiyah," ujar Said.
Sementara mengenai hukum menanam tembakau, pertemuan antara PBNU dan Kementrian Kesehatan belum menghasilkan keputusan. NU masih akan membawa permasalahan tersebut ke musyawarah nasional (munas) yang diagendakan Maret mendatang.

"Kami akan membawa persoalan RPP Tembakau ini dalam agenda di munas nanti, untuk bagaimana keputusan NU," pungkas Kiai Said.

Seperti diberitakan, kalangan petani NU saat ini terus gencar melakukan perlawanan terhadap UU Kesehatan dan RPP Tembakau, yang di dalamnya mengatur penanaman komoditi tembakau. Dua regulasi tersebut dinilai menabrak hukum Islam, serta merupakan bentuk penindasan Pemerintah terhadap petani.(azh)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.4502 seconds (0.1#10.140)