Staf Wa Ode ungkap transaksi mencurigakan Haris
A
A
A
Sindonews.com - Staf pribadi Wa Ode, Sefa Yolanda mengungkap transaksi gelap yang pernah dilakukan seorang pengusaha Haris Suharman terhadap atasannya. Dalam transaksi itu Haris melakukan percobaan suap terhadap Wa Ode.
Dalam keterangannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi, Sefa mengaku pernah sekali bertemu Haris. Namun, belum diketahui sejauhmana pertemuan itu berhubungan dengan kasus dugaan gratifikasi terkait pengalokasian anggaran Proyek percepatan pembangunan infrastruktur daerah (PPID) 2011.
Saat ditanya apakah dalam pemeriksaan Sefa, penyidik juga menanyakan mengenai 21 transaksi milik Wa Ode, Zaenab membantahnya. "Jadi ini hanya menyangkut bagaimana sih transaksinya. Itu tidak ada," ujar pengacara Wa Ode, Nur Zaenab, kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (5/1/2012).
Pemeriksaan Sefa kali ini, tambah Zaenab, tidak untuk membuktikan apapun kasus yang menjerat Wa Ode. "Tidak ada keterangan membuktikan ada transaksi yang mencurigakan, atau membuktikan adanya suap (dari Suherman kepada Wa Ode). Tidak sampai situ," tambahnya.
Ditambahkan Zaenab, dalam pertanyaan itu Sefa hanya ditanya bagaimana proses transaksi keuangan dilakukan. "Sefa kan mengatur keuangan Wa Ode. Apakah dia, misalnya nyetor ke rekening atau melakukan pembayaran, apakah dilakukan sendiri atau diperintah. Tidak ada. Hanya itu, kalau yang lain silakan tanya ke penyidik," terangnya.
"Jadi begini. Satu hal, bahwa mengenai transaksi itu atas perintah Ibu Wa Ode Nurhayati, dia (Wa Ode) yang lebih tahu. Tapi ini pasti tak ada kaitannya dengan Haris," tambahnya.
Seperti diketahui, anggota Banggar DPR Wa Ode Nurhayati ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus pembahasan anggaran dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) tahun 2011. Wa Ode diduga turut menerima sejumlah uang guna melancarkan proyek tersebut. Sedangkan Sefa diduga mengetahui adanya aliran sejumlah uang yang masuk ke rekening Wa Ode.
Anggota Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) itu disangka melanggar pasal 12 huruf a dan b dan atau pasal 5 ayat 2 dan atau pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha saat dihubungi mengatakan, pemeriksaan Sefa Yolanda kali ini dalam kapasitasnya sebagai saksi. (san)
Dalam keterangannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi, Sefa mengaku pernah sekali bertemu Haris. Namun, belum diketahui sejauhmana pertemuan itu berhubungan dengan kasus dugaan gratifikasi terkait pengalokasian anggaran Proyek percepatan pembangunan infrastruktur daerah (PPID) 2011.
Saat ditanya apakah dalam pemeriksaan Sefa, penyidik juga menanyakan mengenai 21 transaksi milik Wa Ode, Zaenab membantahnya. "Jadi ini hanya menyangkut bagaimana sih transaksinya. Itu tidak ada," ujar pengacara Wa Ode, Nur Zaenab, kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (5/1/2012).
Pemeriksaan Sefa kali ini, tambah Zaenab, tidak untuk membuktikan apapun kasus yang menjerat Wa Ode. "Tidak ada keterangan membuktikan ada transaksi yang mencurigakan, atau membuktikan adanya suap (dari Suherman kepada Wa Ode). Tidak sampai situ," tambahnya.
Ditambahkan Zaenab, dalam pertanyaan itu Sefa hanya ditanya bagaimana proses transaksi keuangan dilakukan. "Sefa kan mengatur keuangan Wa Ode. Apakah dia, misalnya nyetor ke rekening atau melakukan pembayaran, apakah dilakukan sendiri atau diperintah. Tidak ada. Hanya itu, kalau yang lain silakan tanya ke penyidik," terangnya.
"Jadi begini. Satu hal, bahwa mengenai transaksi itu atas perintah Ibu Wa Ode Nurhayati, dia (Wa Ode) yang lebih tahu. Tapi ini pasti tak ada kaitannya dengan Haris," tambahnya.
Seperti diketahui, anggota Banggar DPR Wa Ode Nurhayati ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus pembahasan anggaran dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) tahun 2011. Wa Ode diduga turut menerima sejumlah uang guna melancarkan proyek tersebut. Sedangkan Sefa diduga mengetahui adanya aliran sejumlah uang yang masuk ke rekening Wa Ode.
Anggota Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) itu disangka melanggar pasal 12 huruf a dan b dan atau pasal 5 ayat 2 dan atau pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha saat dihubungi mengatakan, pemeriksaan Sefa Yolanda kali ini dalam kapasitasnya sebagai saksi. (san)
()