Ektrak Vonis jaksa sering telat
Sabtu, 31 Desember 2011 - 17:00 WIB
Ektrak Vonis jaksa sering telat
A
A
A
sindonews.com- Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) sering terlambat mendapatkan ekstrak vonis (petikan putusan maupun salinan putusan hakim) dari jaksa. Walaupun sudah berubah status, narapidana masih ditempatkan di Rutan.
Kepala Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM), Taswem Tarib mengatakan, jika sudah divonis di pengadilan, terdakwa sudah berubah status menjadi terpidana. Status terpidana ini sudah tidak lagi ditempatkan di Rutan, tapi sudah ditempatkan di Lapas.
"Pelanggaran hak-hak tahanan sering terjadi pada saat peralihan status dari
tahanan rutan menjadi tahanan lapas," tutur Taswem menjelaskan kepada Sindonews, Sabtu (31/12/2011)
Taswem mengakui petugas rutan juga mengeluhkan hal yang sama. Petugas sering terlambat mendapatkan ekstrak vonis dari jaksa. Tanpa ekstrak vonis itu petugas Rutan tidak akan memindahkan tahanan.
"Jika tak ada ekstrak vonis, petugas tak akan berani memindahkan tahanan, sekalipun sudah ada pemberitaan yang menyebutkan terdakwa dihukum," ucapnya tegas.
menurutnya, Lantaran jaksa sering telat menyampaikan ekstrak vonis, acapkali petugas hanya mengetahui status tahanan dari penuturan tahanan itu sendiri. Padahal, kata Taswem, bisa saja tahanan salah dengar. Tanpa ekstrak vonis tentu saja petugas rutan tidak bisa memastikan status hukum tahanan.
"Agar hak-hak tahanan dipenuhi, Taswem terus berkoordinasi dengan jajarannya, untuk memantau penyimpangan prosedural yang mengabaikan hak-hak tahanan," ungkap Taswem
Salinan putusan pada dasarnya ekstra Vonis diberikan kepada jaksa penuntut umum dan penyidik. Memang idealnya, dalam prosedur formal, setelah dikeluarkan putusan pengadilan, salinan putusannya harus segera diberikan kepada jaksa untuk dieksekusi. (wbs)
Kepala Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM), Taswem Tarib mengatakan, jika sudah divonis di pengadilan, terdakwa sudah berubah status menjadi terpidana. Status terpidana ini sudah tidak lagi ditempatkan di Rutan, tapi sudah ditempatkan di Lapas.
"Pelanggaran hak-hak tahanan sering terjadi pada saat peralihan status dari
tahanan rutan menjadi tahanan lapas," tutur Taswem menjelaskan kepada Sindonews, Sabtu (31/12/2011)
Taswem mengakui petugas rutan juga mengeluhkan hal yang sama. Petugas sering terlambat mendapatkan ekstrak vonis dari jaksa. Tanpa ekstrak vonis itu petugas Rutan tidak akan memindahkan tahanan.
"Jika tak ada ekstrak vonis, petugas tak akan berani memindahkan tahanan, sekalipun sudah ada pemberitaan yang menyebutkan terdakwa dihukum," ucapnya tegas.
menurutnya, Lantaran jaksa sering telat menyampaikan ekstrak vonis, acapkali petugas hanya mengetahui status tahanan dari penuturan tahanan itu sendiri. Padahal, kata Taswem, bisa saja tahanan salah dengar. Tanpa ekstrak vonis tentu saja petugas rutan tidak bisa memastikan status hukum tahanan.
"Agar hak-hak tahanan dipenuhi, Taswem terus berkoordinasi dengan jajarannya, untuk memantau penyimpangan prosedural yang mengabaikan hak-hak tahanan," ungkap Taswem
Salinan putusan pada dasarnya ekstra Vonis diberikan kepada jaksa penuntut umum dan penyidik. Memang idealnya, dalam prosedur formal, setelah dikeluarkan putusan pengadilan, salinan putusannya harus segera diberikan kepada jaksa untuk dieksekusi. (wbs)
()