Rawan kriminalitas, Walhi sarankan cabut UU pengadaan lahan

Jum'at, 30 Desember 2011 - 17:03 WIB
Rawan kriminalitas, Walhi sarankan cabut UU pengadaan lahan
Rawan kriminalitas, Walhi sarankan cabut UU pengadaan lahan
A A A
Sindonews.com- Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) menilai Undang-Undang Master plan Percepatan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (UU MP3EI) merupakan legitimasi pemerintah untuk merampas dan merampok lahan warga.

Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI tidak mengagendakan mandat Tap MPR 9/2001 tentang pembaruan agraria dan pelestarian lingkungan hidup. Hal tersebut dikatakan Direktur ekskuif Walhi, Berry Nahdian di Kantor walhi, Jumat (30/12/2011) di Jakarta

Menurut Berry, dalam hal kebijakan, pemerintah malah mematikan perundang-undangan yang mestinya bisa dijadikan dasar utama untuk melakukan pembenahan, perbaikan dan pemulihan lngkungan Indonesia.

Ia mengatakan Pemerintah malah membuat UU MP3EI. Agar MP3EI ini berjalan baik, maka lahirlah UU pengadaan lahan untuk kepentingan umum,

"Undang-undang ini pemerintah melegitimasi perampasan dan perampokan lahan
dan tanah yang dikelola masyarakat," ungkap Berry tegas.

Berry menegaskan, UU pengadaan lahan tersebut malah mengakibatkan
perampasan lahan yang berujung pada kriminalisasi warga.

"Kasus Bima lihat, warga khawatir perusahaan tambang akan menimbulkan intrupsi laut dan air masuk ke wilayah mereka," ucap Berry.

Ia menambahkan, pada 2012, kalau tak ada perubahan kebijakan, kerusakan akan meningkat. Maka dari itu UU MP3E dan UU pengadaan lahan tanah untuk kepentingn umum harus dihentikan. Kalau tidak dihentikan 2012-2013 kondisi lingkungan akan bertambah parah,

"Pesan saya kepada pemerintah, ini tak akan terjadi perubahan kalau tidak dipimpin langsung oleh presiden. Kalau SBY tidak tak bisa memimpin langsung, ya mundur dan serahkan kepada kita," pungkas Berry. (wbs)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4409 seconds (0.1#10.140)