MK dianggap tak paham soal APBN

Rabu, 28 Desember 2011 - 15:06 WIB
MK dianggap tak paham...
MK dianggap tak paham soal APBN
A A A
Sindonews.com - Sidang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan uji materi Undang-Undang APBN 2011 tak membuat delapan pemohon yang tergabung dalam koalisi LSM untuk APBN Kesejahteraan itu menyerah.

Mereka berencana mengajukan gugatannya pada uji materi UU APBN 2012. Gugatan terus akan dilakukan hingga MK memutuskan rumusan APBN yang sebesar-besarnya untuk kemakmuran sesuai amanat konstitusi.

Menanggapi sidang putusan itu, para pemohon judicial review menilai MK tidak sungguh-sungguh mendalami materi gugatan. "Itu dapat terlihat dari dangkalnya pertimbangan yang dipergunakan MK dalam putusan, dengan memberikan penjelasan pertimbangan yang sama (mutatis mutandis) terhadap materi gugatan yang berbeda satu sama lain, menyangkut anggaran kesehatan dengan anggaran jaminan sosial," kata Ridwan Darmawan, kuasa hukum para pemohon, Rabu (28/12/2011).

Putusan MK itu menjadi preseden buruk terjadinya pelanggaran konstitusi dalam UU APBN. Karena, MK sama sekali tidak memberikan gambaran kerangka APBN yang konstitusional. APBN adalah wujud pemenuhan hak-hak konstitusi warga. "Dengan adanya putusan itu, APBN dikelola hanya untuk kepentingan elitE. Di sini terjadi pelanggaran UU," tambah Ridwan.

Putusan MK lemah secara substansi dan tidak bulat. Hal itu dapat dilihat dari adanya dissenting opinion yang disampaikan Wakil Ketua MK Achmad Sodiki. Achmad menyatakan, anggaran kesehatan dalam APBN 2011 bertentang dengan konstitusi.

"Dissenting opinion itu menunjukan bahwa sebagian besar hakim MK tidak memahami substansi dari anggaran yang merupakan perwujudan pemenuhan hak-hak konstitusi warga," kata Ridwan lagi.

MK dinilai telah melanggar yurisprudensinya sendiri. Dalam putusan-putusan sebelumnya, MK pernah menyatakan pertentangan antarundang-undang akan menimbulkan ketidakpastian hukum yang merugikan konstitusional warga negara. Namun dalam konteks pertentangan UU APBN dengan UU Kesehatan, MK justru menyatakan tidak menimbulkan ketidakpastian hukum, tanpa kenjelaskan lebih lanjut mengenai rasionalisasinya.

Menurut Ridwan, MK perlu memiliki pengaturan internal terhadap uji materi UU yang memiliki batas waktu seperti APBN. MK juga perlu memahami APBN sebagai wujud pemenuhan hak-hak konstitusi warga yang harus mengalokasikan anggaran secara memadai untuk kemakmuran rakyat. Pemerintah dan DPR harus memenuhi alokasi 5 persen anggaran kesehatan.

Seperti diberitakan sebelumnya, MK menolak gugatan uji konstitusioal terhadap Undang-undang APBN 2011 karena dinilai gugatan itu secara hukum tidak berdasar. Namun, ternyata Wakil Ketua MK Achmad Sodiki memiliki pendapat lain. Menurutnya, UU Nomor 10 tentang APBN 2011 dan UU No 11 Tahun 2011 tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja negara 2011 bertentangan dengan pasal 28 D ayat 1 UUD 1945,

Dipaparkan Achmad, UU Nomor 11 Tahun 2011 tentang APBN 2011 dan UU Nomor 11 Tahun 2011 tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja negara 2011 mengalokasikan total belanja kesehatan di luar komponen gaji sebesar Rp25, 75 triliun (hanya sekitar 1, 94 persen dari APBN 2011). Ini dibagi untuk belanja fungsi kesehatan Rp13,9 triliun dan DAK kesehatan Rp3,8 triliun. Menurut Achmad itu bertentangan dengan pasal 171 ayat 1 UU No 36 Tahun 2009.

Achmad menilai, dalam keberatannya di surat putusan, nampak jelas UU Nomor 10 tentang APBN 2011 dan UU Nomor 11 Tahun 2011 perubahan anggaran pendapatan dan belanja negara tahun 2011 yang hanya mengalokasikan total belanja kesehatann (1, 945 persen) menyimpang dari pasal 171 ayat 1 UU No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.

Pasal itu menyebutkan, "besaran anggaran kesehatan pemerintah dialokasikan minimal 5 persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara di luar gaji, UU No 10 tentang APBN 2011 dan UU no 11 tahun 2011 tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja negara tahun 2011 telah mengacaukan dan menganggu terpenuhinya ekspektasi masyarakat yang dapat merugikan kepatuhan masyarakat terhadap hukum, memperbesar diskohesi masayarakat, tidak menjamin rasa aman masayarakat.

Hal ini menimbulkan ketidakpastian hukum, tidak menjamin prediktibilitas dan kalkulabilitas hukum. Ini menimbulkan ketidak konsistenan hukum serta moralitas keterikatan dan kepatuhan legislator terhadap apa yang telah diputuskannya sendiri tidak mencerminkan moralitas kejujuran. (lin)
()
Berita Terkini
Silmy Karim Tersangka...
Silmy Karim Tersangka Korupsi, Menteri Imipas Dukung Proses Penegakan Hukum
Harta Kekayaan Silmy...
Harta Kekayaan Silmy Karim Rp234,5 Miliar, Kini Jadi Tersangka Dugaan Pemerasan
Saiful Mujani Diperiksa...
Saiful Mujani Diperiksa soal Penghasutan, Todung Mulya Lubis: Ini Absurd
Sony Sanjaya Tulis Pesan...
Sony Sanjaya Tulis Pesan untuk Kepala BGN Nanik S Deyang Sebelum Ditahan, Apa Isinya?
KPK Segel Rumah Wamen...
KPK Segel Rumah Wamen Imipas Silmy Karim
Dadan Hindayana Cs Tersangka...
Dadan Hindayana Cs Tersangka Korupsi, Politikus PDIP Sebut Bolak-balik Singgung Kelemahan Tata Kelola MBG
Infografis
5 Tips Packing Mudik...
5 Tips Packing Mudik Agar Koper Tak Kelebihan Muatan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved