MK tolak gugatan 8 LSM soal UU APBN 2011
Rabu, 28 Desember 2011 - 13:55 WIB
MK tolak gugatan 8 LSM soal UU APBN 2011
A
A
A
Sindonews.com - Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya menolak gugatan uji konstitusioal terhadap Undang-undang APBN 2011 yang diajukan delapan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dalam sidang putusan digelar di Gedung MK Jakarta Rabu (28/12/2011). Pada surat putusan Nomor 60/PUU-IX/2011, MK menilai gugatan itu secara hukum tidak berdasar.
Sidang putusan diketuai Mahfud MD dan hakim anggota terdiri Ahmad Sodiki, Ahmad Fadlil Sumadi, Harjono, Muhammad Alim, Anwar Usman, Hamdan zoelva Maria Farida Indrati, dan M Akil Mochtar itu, menyebutkan, gugatan terhadap UU APBN 2011 yang menyoal anggaran kesehatan, dana pembangunan Gedung DPR, pembelian pesawat kepresidenan serta pelayanan kesehatan dan jaminan sosial itu secara garis besar tidak beralasan.
Pasalnya, gugatan mengenai anggaran DPID dan DPID bukanlah permasaLahan konstitusionalitas, melainkan implementasi undang-undang yang penyelesaiannya memerlukan kemampuan manajerial para pengelola. Gugatan tersebut bertentangan dengan pasal 34 ayat 2 UUD 1945.
Hakim berpendapat kewajiban dan tanggung jawab konstitusinal negara adalah untuk mengupayakan secara sungguh-sungguh sesuai kemampuan. Hal pokok yang menjadi penilaian konstitusional adalah mengupayakan secara sungguh-sungguh sesuai kemampuan dalam pengembangan sistem jaminan sosial, pemberdayaan masyarakat, dan penyediaan fasilitas umum dan layak.
"Sedangkan kemajuan-kemajuan yang dapat dicapai terkait dengan terwujudnya secara efektif seluruh tujuan akhir bukanlah penilaian konstitusional norma, melainkan penilaian implementasi norma," kata Mafud.
Namun dalam sidang putusan itu, salah satu Hakim Konstitusi Achmad Sodiki ternyata memiliki pendapat berbeda dari rekan-rekannya. Menurutnya, gugatan tersebut seharusnya dikabulkan MK. "Karena jelas sekali dalam UU nomor 10 tentang APBN 2011 dan UU no 11 tahun 2011 tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja negara 2011 bertentangan dengan pasal 28 D ayat 1 UUD 1945," ujar Achmad.
Gugatan tersebut diajukan oleh delapan LSM terdiri Indonesian Human Rights Commitee For Social Justice (IHCS), Prakarsa Masyarakat Untuk Negara Kesejahteraan dan Pembangunan Alternatif (PRAKARSA), Forum Indonesia untuk Transparasi (FITRA), Perhimpunan Pengembangan Pesantren dan Masyarakat (P3M), Asosisasi Pedamping Perempuan Usaha Kecil (ASPPUK), Trade Union Rights Centre (TURC), dan pemohon individu Ridaya La Ode Ngkowe, dan Dani Setiawan.
Mereka menyoal minimnya anggaran kesehatan dalam UU APBN 2011 yang hanya sebesar 1,94 persen dan kurang dari 5 persen sebagaimana diatur dalam pasal 171 ayat 1 UU nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan yang bertentangan dengan pasal 28 H ayat 1 UUD 1945.
Begitu juga soal penganggaran pembangunan gedung DPR, menurut para pemohon telah mengingkari prinsip-prinsip keuangan negara yaitu efisien, ekonomis dan efektif bertentangan dengan pasal 28 D ayat 1 UUD 1945.
Studi banding DPR dinilai tidak relevan dengan penguatan legislasi bertentangan dengan pasal 23 ayat 1 UUD 1945. Anggaran pembelian pesawat sebesar Rp 92 Miliar juga dianggap bertentangan dengan pasal 23 ayat 1 UUD 1945.
Tidak diaturnya kewajiban pemerintah dengan menganggarkan bantuan iuran jaminan sosial dalam UU APBN 2011, serta munculnya alokasi dana penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPIP) dan Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah yang tidak adil dan selaras bertentangan dengan Pasal 28 D ayat 1 UUD 1945.
Sementara itu, menanggapi putusan MK, delapan pemohon tergabung dalam koaslisi LSM meniai putusan MK itu mengabaikan pemenuhan hak konstitusional rakyat atas anggaran. Melalui Kuasa Hukum Ridwan Darmawan SH, kedelapan pemohon akan mengajukan gugatannya kembali dalam uji materi UU APBN 2012. (lin)
Sidang putusan diketuai Mahfud MD dan hakim anggota terdiri Ahmad Sodiki, Ahmad Fadlil Sumadi, Harjono, Muhammad Alim, Anwar Usman, Hamdan zoelva Maria Farida Indrati, dan M Akil Mochtar itu, menyebutkan, gugatan terhadap UU APBN 2011 yang menyoal anggaran kesehatan, dana pembangunan Gedung DPR, pembelian pesawat kepresidenan serta pelayanan kesehatan dan jaminan sosial itu secara garis besar tidak beralasan.
Pasalnya, gugatan mengenai anggaran DPID dan DPID bukanlah permasaLahan konstitusionalitas, melainkan implementasi undang-undang yang penyelesaiannya memerlukan kemampuan manajerial para pengelola. Gugatan tersebut bertentangan dengan pasal 34 ayat 2 UUD 1945.
Hakim berpendapat kewajiban dan tanggung jawab konstitusinal negara adalah untuk mengupayakan secara sungguh-sungguh sesuai kemampuan. Hal pokok yang menjadi penilaian konstitusional adalah mengupayakan secara sungguh-sungguh sesuai kemampuan dalam pengembangan sistem jaminan sosial, pemberdayaan masyarakat, dan penyediaan fasilitas umum dan layak.
"Sedangkan kemajuan-kemajuan yang dapat dicapai terkait dengan terwujudnya secara efektif seluruh tujuan akhir bukanlah penilaian konstitusional norma, melainkan penilaian implementasi norma," kata Mafud.
Namun dalam sidang putusan itu, salah satu Hakim Konstitusi Achmad Sodiki ternyata memiliki pendapat berbeda dari rekan-rekannya. Menurutnya, gugatan tersebut seharusnya dikabulkan MK. "Karena jelas sekali dalam UU nomor 10 tentang APBN 2011 dan UU no 11 tahun 2011 tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja negara 2011 bertentangan dengan pasal 28 D ayat 1 UUD 1945," ujar Achmad.
Gugatan tersebut diajukan oleh delapan LSM terdiri Indonesian Human Rights Commitee For Social Justice (IHCS), Prakarsa Masyarakat Untuk Negara Kesejahteraan dan Pembangunan Alternatif (PRAKARSA), Forum Indonesia untuk Transparasi (FITRA), Perhimpunan Pengembangan Pesantren dan Masyarakat (P3M), Asosisasi Pedamping Perempuan Usaha Kecil (ASPPUK), Trade Union Rights Centre (TURC), dan pemohon individu Ridaya La Ode Ngkowe, dan Dani Setiawan.
Mereka menyoal minimnya anggaran kesehatan dalam UU APBN 2011 yang hanya sebesar 1,94 persen dan kurang dari 5 persen sebagaimana diatur dalam pasal 171 ayat 1 UU nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan yang bertentangan dengan pasal 28 H ayat 1 UUD 1945.
Begitu juga soal penganggaran pembangunan gedung DPR, menurut para pemohon telah mengingkari prinsip-prinsip keuangan negara yaitu efisien, ekonomis dan efektif bertentangan dengan pasal 28 D ayat 1 UUD 1945.
Studi banding DPR dinilai tidak relevan dengan penguatan legislasi bertentangan dengan pasal 23 ayat 1 UUD 1945. Anggaran pembelian pesawat sebesar Rp 92 Miliar juga dianggap bertentangan dengan pasal 23 ayat 1 UUD 1945.
Tidak diaturnya kewajiban pemerintah dengan menganggarkan bantuan iuran jaminan sosial dalam UU APBN 2011, serta munculnya alokasi dana penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPIP) dan Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah yang tidak adil dan selaras bertentangan dengan Pasal 28 D ayat 1 UUD 1945.
Sementara itu, menanggapi putusan MK, delapan pemohon tergabung dalam koaslisi LSM meniai putusan MK itu mengabaikan pemenuhan hak konstitusional rakyat atas anggaran. Melalui Kuasa Hukum Ridwan Darmawan SH, kedelapan pemohon akan mengajukan gugatannya kembali dalam uji materi UU APBN 2012. (lin)
()