Komnas HAM terjunkan tim investigasi ke Bima

Senin, 26 Desember 2011 - 16:51 WIB
Komnas HAM terjunkan tim investigasi ke Bima
Komnas HAM terjunkan tim investigasi ke Bima
A A A
Sindonews.com - Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (Komnas HAM) menerjunkan tim investigasi ke Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), pada Selasa 27 Desember 2011. Tim akan dipimpin oleh komisioner Komnas HAM Ridha Saleh.

Ketua Komnas HAM Ifdal Kasim mengatakan, tim akan meninjau langsung tempat berlangsungnya aksi unjuk rasa warga, termasuk ke PT Sumber Mineral Nusantara (SMN). Tim juga akan meminta keterangan Polda, Polsek dan saksi-saksi yang mengetahui peristiwa itu secara langsung.

"Kedatangan tim ke Bima untuk memastikan apakah benar terjadi pelanggaran HAM berat di Bima oleh aparat kepolisian," ujarnya kepada Sindonews, di Gedung Komnas HAM, Senin (26/12/2011).

Untuk memenuhi unsur pelanggaran HAM berat, Ifdal mengaku, harus memenuhi beberapa syarat, seperti pelanggaran hak atas hidup, bebas dari penyiksaan, penangkapan yang sewenang-wenang. Semua itu, baru bisa diketahui setelah tim Komnas HAM datang langsung ke lokasi kejadian.

Namun jatuhnya korban jiwa dalam peristiwa itu sudah cukup membuktikan adanya pelanggaran hak atas hidup dan pelanggaran HAM berat oleh aparat kepolisian. "Tiga orang tewas dalam peristiwa itu, yakni Arief Rahman (19), Syaiful (17), dan Arifudin Arrahman," terangnya.

Ketiganya, tambah Ifdal, tewas karena ditembus timah panas polisi. Selain ketiga orang itu, 19 orang lainnya mengalami luka-luka hingga harus dilarikan ke rumah sakit.

"Bentrokan di Bima diduga juga telah menghilangkan hak warga atas tanah, sumber daya alam dan lingkungan hidup yang sehat," tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, aksi unjuk rasa yang tergabung dalam Front Rakyat Anti-Tambang (FRAT) di Pelabuhan Sape, Bima, terjadi karena penolakan warga terhadap tambang emas milik PT Sumber Mineral Nusantara (SMN). Karena perusahaan itu membongkar tanah dan mengganggu sumber air, dan pertanian warga.

Sebenarnya, penolakan warga Lambu, Kabupaten Bima terhadap PT SMN telah dilakukan dua tahun terakhir. Sejak PT SMN mendapat Izin Usaha Penambangan (IUP) pada 2008 selama 25 tahun. Kemudian izin itu diperbaharui oleh Pemerintah Kabupaten Bima dengan diberikannya IUP bernomor 188/45/357/004/2010.

Kemudian, PT SMN memperluas tambangnya sebanyak 24.980 Ha di kecamatan Lambu, Sape dan Langgudu dan seluas 14.318 Ha untuk PT Indo Mineral Cipta Persada yang beroperasi di kecamatan Parado atas ijin Pemerintah pusat. PT Sumber Mineral Nusantara dimiliki sebagian besar sahamnya oleh PT Arc Exploration Ltd dari Australia.

Sejak izin tambang itu terbit, masyarakat sekitar sudah sangat resah hingga lahirlah FRAT. Aksi unjukrasa menolak tambang dan pencabutan izin perusahaan pun terus didengungkan. Namun pemerintah daerah enggan mengabulkan permintaan itu, warga pun turun ke jalan melakukan mogok dengan menduduki pelabuhan Sape.

Dengan alasan mengganggu ketertiban dan keamanan, aksi warga dibubarkan oleh satuan Brigade Mobil (Brimob) gabungan. Pengunjukrasa ditembaki dengan peluru tajam dan pelabuhan Sape yang diduduki pengunjukrasa selama hampir lima hari direbut kembali aparat kepolisian. (san)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9221 seconds (0.1#10.140)