BNPB-UNDP rilis panduan pascabencana

Selasa, 13 Desember 2011 - 14:42 WIB
BNPB-UNDP rilis panduan pascabencana
BNPB-UNDP rilis panduan pascabencana
A A A
Sindonews.com - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) bekerjasasama dengan badan PBB untuk pembangunan (UNDP) meluncurkan panduan nasional kajian kebutuhahan pascabencana.

Panduan tersebut juga disebut Post Desaster Needs Assessment (PDNA). PDNA merupakan perpaduan antara metode penilaian kerusakan dan kerugian akbiat bencana (DaLa), serta pengkajian pemulihan manusia (HRNA).

Panduan ini akan menajadi panduan utama pemerintah dalam mengatasi situasi pascabencana dan Indonesia merupakan negara pertama yang memiliki panduan tersebut. Oleh karena itu, BNPB menamakannya Ina-PDNA (Indonesia PDNA).

Dengan panduan ini, diharapkan proses tanggap darurat dan pemenuhan kebutuhan pascabencana akan berjalan lancar dan menyeluruh. Dokumen Ina-PDNA berisi petunjuk tentang bagaimana melakukan pengkajian keadaan setelah bencana dan mengidentifikasi keperluan kemanusiaan yang diperlukan korban bencana.

Ina-PDNA pernah diterapkan saat terjadi gempa di Sumatera Barat (2009), banjir bandang Wasior, tsunami Mentawai, erupsi Merapi pada 2010 dan bencana lainnya.

"PDNA ini merupakan dasar pijak bagi para seluruh pemangku kepentingan dalam menyusun perencanaan dan pengambilan kebijakan pemulihan," kata Kepala BPNB Syamsul Maarif dalam keterangan resminya, Selasa (13/12/2011).

Dia menjelaskan, pedoman PDNA akan menjadi panduan utama bagi proses analisa dan kajian terhadap akibat, dampak, dan kebutuhan yang meliputi semua aspek terdampak. Termasuk aspek kemanusiaan sesuai dengan prinsip pembangunan lebih baik (build back better) dan pengurangan risiko bencana (disaster risk reduction).

Sementara itu Kepala UNDP Indonesia, Beate Trankmann mengatakan, PDNA ini merupakan salah satu bentuk nyata dari dukungan UNDP terhadap pemerintah Indonesia dalam memperkuat upaya penanggulangan bencana.

Pedoman Ina-PDNA ini akan ditetapkan dalam Peraturan Kepala BNPB, sehingga bisa digunakan BNPB, BPBD, dan stakeholder lainnya.
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5122 seconds (0.1#10.140)