Media dituntut transparan soal biaya iklan politik

Kamis, 24 November 2011 - 19:39 WIB
Media dituntut transparan...
Media dituntut transparan soal biaya iklan politik
A A A
Sindonews.com - Media massa nasional diprediksi akan penuh warna iklan kampanye partai politik peserta Pemilu 2014. Namun ada kekhawatiran dari sejumlah pihak, perang iklan dalam pencitraan tersebut tidak sehat, lantaran ada sejumlah media besar yang pemiliknya aktif di parpol peserta pemilu.

Hal paling buruk adalah media tersebut lebih berpihak pada parpol tertentu. Pasalnya terjadi konflik kepentingan yang menjadikan media tidak lagi independen. Sebab itu, perlu ada aturan yang jelas mengenai iklan politik di media massa untuk Pemilu 2014.

Dalam hal ini, Pansus RUU Pemilu mengajak pemilik media untuk bisa membantu dalam transparansi iklan politik parpol di media selama Pemilu. Hal ini akan dijadikan masukan dalam merancang UU Pemilu tersebut.

Demikian diutarakan Wakil Ketua Pansus RUU Pemilu I Gede Pasek Suardika dalam rapat dengar pendapat yang mengundang pimpinan media cetak. Di antaranya yang hadir adalah Media Indonesia, Kompas, Gatra, Republika, dan Jawa Pos. "Kita minta ada bantuan transparansi dari media. Media yang bisa membantu untuk transapransi dana kampanye," katanya dalam RDP di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (24/11/2011).

Redaktur Pelaksana Kompas Budiman Tanuredjo setuju soal aturan biaya kampanye dalam iklan politik parpol di media cetak selama kampanye. Walaupun jelas, perbedaan iklan dengan jurnalisme. "Kita sepakat biaya kampanye yang diatur," katanya.

Budiman juga mengatakan lembaga survei seperti AC Nielsen juga bisa dirangkul untuk mengetahui jumlah dana kampanye sebuah parpol yang dilakukan untuk iklan politik. "AC Nielsen itu juga terbuka, dia punya datanya, berapa yang dihabiskan untuk biaya kampanye itu," katanya.

Senada dengan itu diutarakan Editor Majalah Gatra Hedy Lukito. Dia juga siap jika dimintai soal keterbukaan dana iklan politik parpol selama kampanye. "Kita sepakat soal iklan, bukannya enggak mau diatur. Soal belanja iklan itu kan bisa dilihat, terbuka, semuanya bisa melihatnya," jelas dia.

Namun, Hedy menyayangkan jika aturan dalam iklan politik ini diatur secara detail. Menurutnya, itu malah akan menyulitan dalam penegakkan hukumnya. Pasalnya, berdasarkan pengalamannya, aturan itulah yang nantinya malah disalahgunakan. "Kalau dibikin detail saya khawatir law inforcement-nya yang susah. Kalau tidak bisa, bisa diakali itu undang-undangnya," tegasnya.

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) juga tengah menyusun regulasi baru, terkait keinginan berbagai pihak tentang perlunya aturan yang lebih detail mengenai penggunaan media penyiaran, khususnya televisi untuk kepentingan politik.

KPI akan merumuskan hal tersebut dengan menerima masukan dari berbagai pihak yang berkaitan dengan urusan penyiaran dan pemilu. "Kita akan rumuskan aturan yang proporsional dan relevan. Karenanya kami akan mengadakan pertemuan rutin untuk mendapatkan masukan," ujar Komisioner KPI Idy Muzayyad, baru-baru ini.

Idy menjelaskan sebenarnya aturan mengenai hal tersebut sudah ada namun belum sampai ke aspek yang lebih detail. Dia mencontohkan, dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) sudah dinyatakan klausul "lembaga penyiaran dan program siaran wajib bersikap adil dan proporsional terhadap peserta pemilu" dan pasal berbunyi "lembaga penyiaran dan program siaran dilarang bersikap partisan terhadap salah satu peserta pemilu".

"Aturan yang bersifat umum dan substantif sudah ada, namun bagaimana breakdown dan aplikasinya itu yang harus dirumuskan lebih rinci," tambah Idy.

Menurut Idy, aturan itu sangat penting untuk dibuat dan diimplementasikan nantinya, mengingat ada kekawatiran dari publik bahwa menjelang Pemilu 2014 terjadi eskalasi penggunaan media televisi untuk kepentingan politik.

Bila tidak diatur secara lebih detail, nanti terjadi persaingan yang tidak sehat. Bila satu partai memiliki sumber daya lebih untuk memanfaatan media, bagaimana dengan nasib dan kondisi partai-partai lain yang kebetulan kurang beruntung dalam hal ini? Bagaimana pula dengan publik yang gencar diterpa siaran politik itu?

Kata Idy, itulah pentingnya regulasi ini. Selain itu, terkait dengan relasi media dalam konstelasi politik berkaitan dengan pemilik, framing untuk motif politik melalu media penyiaran, yang seharusnya tetap dalam napas bahwa penggunaan frekuensi sebagai ranah publik harus untuk kepentingan masyarakat. Bukan untuk kepentingan kelompok tertentu, sehingga harus berkeadilan dan porposional.

Sekadar diketahui, masuknya sejumlah bos media ke kancah politik dikhawatirkan akan berdampak pada independensi media yang bersangkutan. Terlebih menjelang Pemilu 2014, iklan politik akan berseliweran di sejumlah media nasional yang dimiliki elite parpol tertentu.

Kekhawatiran pemilik media akan memanfaatkan jaringannya dalam kampanye politik seperti diutarakan Sekretaris Jenderal DPP PPP M Romahurmuziy. Untuk mengantisipasi kemungkinan tersebut, PPP mengusulkan adanya revisi dalam UU Pemilu.

"Perlu diatur penggunaan media untuk kepentingan partai di dalam dan di luar masa kampanye dengan merevisi UU Pemilu. Hal ini penting untuk tidak membuat media kehilangan independensinya dan mendorong terjadinya persaingan tidak sehat, ketika pemilik media terlibat aktif ke dalam politik praktis," ungkap Romahurmuziy dalam pernyataan tertulisnya, 9 November 2011.

Menurut dia, sejauh ini yang sudah diatur dalam UU Pemilu hanya maksimum iklan Public Service Advertisement (PSA) partai sebanyak 10 kali per hari, per Tv selama masa kampanye. "Itupun pengawasannya pada Pemilu 2004 dan 2009, tidak pernah dipublikasikan oleh KPU ataupun Bawaslu," terang dia.

Oleh karena itu, ujar Romahurmuziy, dalam menyongsong Pemilu 2014 dan seterusnya yang semakin memungkinkan peran penting media, maka perlu ada pengaturan dalam iklan kampenye di media massa. Beberapa hal yang perlu diatur, pertama, maksimum banyaknya dan durasi iklan partai di berbagai media, di luar dan di dalam masa kampanye.

Kedua, mekanisme pelaporan partai kepada KPU atau Bawaslu tentang biaya iklan yang harus dibuktikan degan log proof tayangan di TV, radio, atau jenis media lainnya. "Ketiga, mekanisme pengawasan dan audit oleh Bawaslu atau KPU terhadap pelaporan yang dilakukan parpol," papar Romahurmuziy.

Sebagai catatan, Penelitian yang dilakukan AGB Nielsen Media Research mengungkapkan, untuk iklan politik di media pada kuartal pertama 2009 (Januari-Maret) saja, telah dibelanjakan dana sekitar Rp 1,06 triliun. Angka tersebut meningkat tiga kali lipat dibanding Pemilu 2004 lalu.

Dari total dana yang dibelanjakan untuk iklan media tersebut, 67 persen di antaranya dari partai politik. Selebihnya, iklan politik yang dikeluarkan pemerintah. Khusus untuk parpol, hasil riset memperlihatkan, Partai Golkar menempati posisi teratas dengan belanja iklan Rp 185,2 miliar, dengan sekitar 15 ribu spot iklan. Lalu, Partai Demokrat Rp 123 miliar dalam 11 ribu spot, dan Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Rp 66,7 miliar lewat 4 ribu spot iklan.

PDIP memiliki jumlah spot yang besar, namun nilainya masih di bawah Gerindra. Sayang, tidak diungkapkan nilai nominal partai lain di luar Golkar, Demokrat, dan Gerindra.
()
Berita Terkini
Kelakar Jenderal Sigit:...
Kelakar Jenderal Sigit: Selesai Jadi Kapolri, Saya Gantian Jadi Aktivis
Prabowo Dinilai Mampu...
Prabowo Dinilai Mampu Jaga Keamanan RI Hadapi Dinamika Geopolitik Global
5 Berita Hukum Pekan...
5 Berita Hukum Pekan Ini: Dadan Hindayana dan Silmy Karim Tersangka Korupsi, Noel Divonis 4,5 Tahun Penjara
Tata Kelola Saja Tidak...
Tata Kelola Saja Tidak Cukup, Gus Mashum: NU juga Butuh Tata Krama
DPR Tunggu Hasil Pembahasan...
DPR Tunggu Hasil Pembahasan Tim Perumus Buruh dan Apindo untuk RUU Ciptaker
Dasco Sebut Satgas Mulai...
Dasco Sebut Satgas Mulai Gelar Rapat Antisipasi Gelombang PHK Pekan Depan
Infografis
Politikus Muslim Mulai...
Politikus Muslim Mulai Kuasai Politik AS, Sinyal Kebangkitan Islam di Paman Sam?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved