Ah salah ketik, perlukah minta maaf?
Kamis, 13 Oktober 2011 - 18:56 WIB
Ah salah ketik, perlukah minta maaf?
A
A
A
Sindonews.com - Peristiwa salah ketik status tersangka Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Abdul Hafiz Anshary berbuntut panjang.
Tak hanya memicu silang pendapat antara Porli dan Kejaksaan Agung, tapi juga mengundang beragam komentar dari berbagai kalangan. Tak cuma itu, politisi Senayan sampai meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menegur dua lembaga pengak hukum itu lantaran lemah dalam koordinasi.
Kendati demikian, Polri menyatakan tak harus menyampaikan permintaan maaf atas kesalahan ketik yang menyebutkan status tersangka bagi Abdul Hafiz Anshary, dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait penanganan perkara hasil penghitungan suara pemilu legislatif Halmahera Barat, Maluku Utara tahun 2009.
Polri hanya perlu menjelaskan perihal yang sebenarnya kepada Abdul Hafiz, juga kepada pihak Kejaksaan Agung. "Ya, bukan permintaan maaf ya, kita menjelaskan peristiwanya seperti itu," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Pol Ketut Untung Yoga Ana di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta, Kamis (13/10/2011).
Menurut Yoga, semua yang berhubungan dengan klarifikasi SPDP itu urusan penyidik. Jadi biarkan penyidik yang melakukannya. "Itu teknis ya," kilahnya. Polri diketahui hanya mengirimkan utusan untuk menemui Abdul Hafiz, dan menjelaskan duduk persoalannya.
"Jadi ada dua orang datang ke saya kemarin sekitar pukul 13.00 WIB. Dia menunjukkan suratnya bahwa sebenarnya substansi dari surat kami itu terlapor. Hanya perihal suratnya ditulis tersangka tetapi di bawahnya tertulis status terlapor," kata Abdul Hafiz di sela rapat kerja dengan Komisi II DPR, Jakarta, Kamis (13/10/2011).
Menurut Ketua KPU, utusan Polri itu tidak meminta maaf atas kesalahan dalam penulisan status hukum dirinya. "Tidak ada sih, dan saya juga tidak minta mereka minta maaf, bukan cara saya untuk seperti itu. Saya yang penting itu kalau ada kekeliruan tolong diperbaiki, akhirnya sekarang kan keluar klarifikasi dari mereka," jelasnya.
Miskomunikasi antara Polri dan Kejaksaan terlihat ketika Kapolri Jenderal (Pol) Timur Pradopo menegaskan status Ketua KPU sebagai saksi. Namun, Kejaksaan menyangkal dengan menunjukkan bukti SPDP yang diterima pada tanggal 15 Agustus lalu.
Kendati Polri telah mengakui adanya kelalaian dalam pengetikan, Wakil Jaksa Agung Darmono tetap masih menganggap Abdul Hafiz sebagai tersangka. Pasalnya, belum ada perubahan dalam SPDP yang telah diterimanya.
”Kami masih tetap berpedoman pada SPDP dari kepolisian yang secara terang menuliskan nama Ketua KPU dan tiga orang lain sebagai tersangka, di sana jelas tertulis nama-nama tersangka termasuk Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary,” tutur Darmono.
Pihaknya juga tidak akan menganulir penetapan tersebut walau sudah ada pemberitahuan dari pihak kepolisian. ”Kami tidak punya hak untuk menganulir isi SPDP, kecuali polisi menarik laporannya atau menghentikan penyidikan, itu bisa saja,” kata dia.
Darmono mengaku, sejauh ini pihaknya sudah memberi masukan kepada kepolisian untuk mengambil opsi terakhir yakni menarik laporan tersebut atau menghentikan penyidikan. Hal ini dilakukan guna meredam pertentangan penetapan tersebut kian meluas.
Mantan pelaksana tugas Jaksa Agung ini juga menolak berkomentar terkait alasan kesalahan pengetikan yang dilakukan pihak kepolisian. ”Itu kan alasan mereka, biarkan saja, yang jelas laporannya ke kami seperti itu (Ketua KPU tersangka),” tandasnya.
Seperti diketahui, Kejaksaan Agung dan Markas Besar Polri berbeda pernyataan soal status tersangka Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat Abdul Hafiz Anshary. Polri menyebut bahwa Abdul Hafiz belum tersangka, sedangkan Kejaksaan Agung mengaku sudah menerima Surat Pemberitahuan Dimulai Penyidikan (SPDP) dari Mabes Polri yang berisi soal penyidikan atas tersangka Abdul Hafiz.
Heboh dirinya dijadikan tersangka, Abdul Hafiz menegaskan, jika tidak pernah mendapat surat pemberitahuan. Bahkan, dia menduga Wakil Jaksa Agung Darmono membuat kekeliruan. Pasalnya, Kapolri menyatakan masih sebatas saksi.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR Pramono Anung menyindir kelalaian Polri dalam menyusun SPDP atas terlapor Abdul Hafiz.
"Ya kalau mau salah ketik, tersangka sama saksi itu kan bukan salah ketik. Kalau salah ketik itu kan (tulisannya jadi) tersungkur atau tersingkir. Nah ini antara tersangka dengan saksi satu hal yang berbeda," kata Pramono di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (13/10/2011).
Pramono menduga Polri sebenarnya tidak salah ketik atas status Ketua KPU. "Tapi ya memang pertama salah dalam men-judgment. Kedua ada pertimbangan pertimbangan lain. Saya sendiri belum tahu yang sebenarnya," sambungnya.
Dia berharap Komisi Hukum DPR ikut menelusuri terjadinya kesalahan prosedur yang diduga dilakukan Polri. "Ini menjadi tugas teman-teman di Komisi III untuk mendalami," ujar dia.
Tak hanya memicu silang pendapat antara Porli dan Kejaksaan Agung, tapi juga mengundang beragam komentar dari berbagai kalangan. Tak cuma itu, politisi Senayan sampai meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menegur dua lembaga pengak hukum itu lantaran lemah dalam koordinasi.
Kendati demikian, Polri menyatakan tak harus menyampaikan permintaan maaf atas kesalahan ketik yang menyebutkan status tersangka bagi Abdul Hafiz Anshary, dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait penanganan perkara hasil penghitungan suara pemilu legislatif Halmahera Barat, Maluku Utara tahun 2009.
Polri hanya perlu menjelaskan perihal yang sebenarnya kepada Abdul Hafiz, juga kepada pihak Kejaksaan Agung. "Ya, bukan permintaan maaf ya, kita menjelaskan peristiwanya seperti itu," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Pol Ketut Untung Yoga Ana di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta, Kamis (13/10/2011).
Menurut Yoga, semua yang berhubungan dengan klarifikasi SPDP itu urusan penyidik. Jadi biarkan penyidik yang melakukannya. "Itu teknis ya," kilahnya. Polri diketahui hanya mengirimkan utusan untuk menemui Abdul Hafiz, dan menjelaskan duduk persoalannya.
"Jadi ada dua orang datang ke saya kemarin sekitar pukul 13.00 WIB. Dia menunjukkan suratnya bahwa sebenarnya substansi dari surat kami itu terlapor. Hanya perihal suratnya ditulis tersangka tetapi di bawahnya tertulis status terlapor," kata Abdul Hafiz di sela rapat kerja dengan Komisi II DPR, Jakarta, Kamis (13/10/2011).
Menurut Ketua KPU, utusan Polri itu tidak meminta maaf atas kesalahan dalam penulisan status hukum dirinya. "Tidak ada sih, dan saya juga tidak minta mereka minta maaf, bukan cara saya untuk seperti itu. Saya yang penting itu kalau ada kekeliruan tolong diperbaiki, akhirnya sekarang kan keluar klarifikasi dari mereka," jelasnya.
Miskomunikasi antara Polri dan Kejaksaan terlihat ketika Kapolri Jenderal (Pol) Timur Pradopo menegaskan status Ketua KPU sebagai saksi. Namun, Kejaksaan menyangkal dengan menunjukkan bukti SPDP yang diterima pada tanggal 15 Agustus lalu.
Kendati Polri telah mengakui adanya kelalaian dalam pengetikan, Wakil Jaksa Agung Darmono tetap masih menganggap Abdul Hafiz sebagai tersangka. Pasalnya, belum ada perubahan dalam SPDP yang telah diterimanya.
”Kami masih tetap berpedoman pada SPDP dari kepolisian yang secara terang menuliskan nama Ketua KPU dan tiga orang lain sebagai tersangka, di sana jelas tertulis nama-nama tersangka termasuk Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary,” tutur Darmono.
Pihaknya juga tidak akan menganulir penetapan tersebut walau sudah ada pemberitahuan dari pihak kepolisian. ”Kami tidak punya hak untuk menganulir isi SPDP, kecuali polisi menarik laporannya atau menghentikan penyidikan, itu bisa saja,” kata dia.
Darmono mengaku, sejauh ini pihaknya sudah memberi masukan kepada kepolisian untuk mengambil opsi terakhir yakni menarik laporan tersebut atau menghentikan penyidikan. Hal ini dilakukan guna meredam pertentangan penetapan tersebut kian meluas.
Mantan pelaksana tugas Jaksa Agung ini juga menolak berkomentar terkait alasan kesalahan pengetikan yang dilakukan pihak kepolisian. ”Itu kan alasan mereka, biarkan saja, yang jelas laporannya ke kami seperti itu (Ketua KPU tersangka),” tandasnya.
Seperti diketahui, Kejaksaan Agung dan Markas Besar Polri berbeda pernyataan soal status tersangka Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat Abdul Hafiz Anshary. Polri menyebut bahwa Abdul Hafiz belum tersangka, sedangkan Kejaksaan Agung mengaku sudah menerima Surat Pemberitahuan Dimulai Penyidikan (SPDP) dari Mabes Polri yang berisi soal penyidikan atas tersangka Abdul Hafiz.
Heboh dirinya dijadikan tersangka, Abdul Hafiz menegaskan, jika tidak pernah mendapat surat pemberitahuan. Bahkan, dia menduga Wakil Jaksa Agung Darmono membuat kekeliruan. Pasalnya, Kapolri menyatakan masih sebatas saksi.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR Pramono Anung menyindir kelalaian Polri dalam menyusun SPDP atas terlapor Abdul Hafiz.
"Ya kalau mau salah ketik, tersangka sama saksi itu kan bukan salah ketik. Kalau salah ketik itu kan (tulisannya jadi) tersungkur atau tersingkir. Nah ini antara tersangka dengan saksi satu hal yang berbeda," kata Pramono di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (13/10/2011).
Pramono menduga Polri sebenarnya tidak salah ketik atas status Ketua KPU. "Tapi ya memang pertama salah dalam men-judgment. Kedua ada pertimbangan pertimbangan lain. Saya sendiri belum tahu yang sebenarnya," sambungnya.
Dia berharap Komisi Hukum DPR ikut menelusuri terjadinya kesalahan prosedur yang diduga dilakukan Polri. "Ini menjadi tugas teman-teman di Komisi III untuk mendalami," ujar dia.
()