Kebebasan pers dalam belenggu rahasia negara

Selasa, 11 Oktober 2011 - 13:54 WIB
Kebebasan pers dalam...
Kebebasan pers dalam belenggu rahasia negara
A A A
Sindonews.com - Akhirnya, Rancangan Undang-undang (RUU) Intelijen Negara disahkan dalam sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

RUU intelijen ini menjadi payung hukum bagi Badan Intelijen Negara (BIN) dalam mengambil langkah. Pengesahan RUU ini tidak sekrusial pada pembahasan awal, karena ditentang banyak pihak terkait sejumlah pasal yang dinilai subversif dan multitafsir. Seperti, pasal pemberian kewenangan penangkapan oleh BIN, dan penyadapan.

Soal rahasia negara ini menjadi sorotan kritis banyak kalangan. Yakni, makna rahasia negera yang tak boleh dibocorkan oleh siapapun. Apalah cukup sebatas ada stempel rahasia, sehingga tidak boleh dibuka ke publik? Pasal ini bukan hanya sanksi yang akan menjerat si pembocor, tapi ada kekhawatiran disalahgunakan penguasa negara untuk menutupi atau berlindung dari keborokannya dengan dalih rahasia negara.

Dalam Pasal 26 draf akhir RUU Intelijen disebutkan, setiap orang atau badan hukum dilarang membuka dan/atau membocorkan rahasia intelijen. Siapa pun yang berani melanggarnya akan dikenai sanksi. Jika pasal ini disalahgunakan, maka rakyat atau pers tak bisa bicara soal kebrobrokan negara dan terancam kriminalisasi.

Anggota Fraksi PKS Aus Hidayat Nur memberikan catatan kecil terhadap UU Intelijen yang baru disahkan itu. Menurut Hidayat, ada ketidak seimbangan denda bagi orang biasa dan personel intelijen yang membocorkan rahasia negara. "Antara orang biasa yang bocorkan rahasia dengan personel intelijen itu, sama saja pidana dan dendanya Rp500 juta," kata Aus di sela-sela sidang paripurna di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (11/10/2011).

Mestinya kata Aus, jika pembocor rahasia itu adalah personel intelijen maka harus didenda lebih besar. "Untuk personel intelijen ini terlalu kecil. Kalau dia pegang rahasia hanya didenda begitu, alangkah mudahnya dia memberikan informasi ke luar, misal dibayar Rp5 miliar oleh asing, ini tidak seimbang," jelasnya.

Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar juga menanggapi UU kontroversial tersebut. "Ini bagus sekali ini, ini yang mesti kita sosialisasikan, jangan memiliki imej yang negatif dengan UU Intelejen, itu justru untuk kepentingan masyarakat," katanya.

Dinilai penting, kata dia, karena UU ini membuat kinerja intelijen lebih terjamin oleh hukum. Namun perlu juga pengawasan dari DPR untuk kinerja intelijen itu sendiri. Dengan pengawasan dari DPR diharapkan tugas-tugas intelijen akan tepat guna. Jika memang tidak sesuai, tentu akan ada hukuman yang berat. "Kalau tugas-tugas intelijen tidak sesuai dengan norma, tentu diperberat hukumannya sepertiga, sepuluh tahun hukumannya," tegasnya.

Dalam UU Intelijen, ada larangan menyebarluaskan rahasia negara, termasuk pers atau media dalam pemberitaannya. Menurut Patrialis, sejatinya pers lebih tahu apa itu rahasia negara. "Masa pers enggak tahu mana yang rahasia, apa enggak," ucapnya.

Kata Menkum HAM, siapapun tidak boleh menyebarkan rahasia negara termasuk pers. Rahasia negara salah satunya adalah informasi militer negara. "Jangan kita memberitakan diri negara kita sendiri ke orang lain. Militer kita, tempat-tempat strategis atau tempat-tempat produksi senjata yang tidak boleh diketahui khalayak ramai," katanya.

Diakui Patrialis, memang ada Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang dimiliki pers dalam setiap pemberitaannya, termasuk rahasia negara, tapi ada informasi yang tak bisa menjadi konsumsi publik. "Memang sesuai UU KIP, kan ada juga yang tak boleh yang disampaikan ke masyarakat. Pers, saya rasa memiliki rasa cinta bangsa bersama-sama," tandasnya.

Sebelumnya, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) juga menyorot pasal rahasia negara ini. Menurut AJI, Pasal 26 RUU Intelijen rawan disalahgunakan aparatur negara terutama untuk melindungi kekuasaannya. Terutama pasal ini bisa dikenakan kepada jurnalis atau pegiat pers yang mempublikasikan informasi atau melakukan tugas jurnalisme investigasi dan menyebarkan
laporannya kepada publik. AJI menilai rumusan pasal ini berpotensi mengancam kebebasan pers.

UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 telah mengatur tugas dan fungsi pers, khususnya Pasal 4, berbunyi: (2) Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pemberedelan, atau pelarangan penyiaran. (3) Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. (4) Dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai Hak Tolak. Harus diingat tugas jurnalis itu dilindungi dua Undang-Undang sekaligus, yakni UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008.

Dalam Pasal 26 RUU Intelijen, AJI juga melihat definisi rahasia negara ini bertabrakan dengan UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Dalam pasal 17 UU Nomor 14/2008 disebutkan ada dua jenis informasi yang harus diberikan badan publik, yaitu informasi yang dikecualikan dan informasi terbuka.

Informasi yang dikecualikan sudah diatur dalam UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP), yakni informasi yang dapat membahayakan keamanan dan ketahanan nasional. Jadi untuk apa mengatur materi yang sama dalam UU yang berbeda?
()
Berita Terkini
Islah Bahrawi Mengaku...
Islah Bahrawi Mengaku Dapat Intimidasi dari OTK, Rumah Diintai hingga Aktivitasnya Dibuntuti
Bahaya Romantisasi Oligarki...
Bahaya Romantisasi Oligarki Putih
Penunjukan Kepala BGN...
Penunjukan Kepala BGN Baru Dinilai Tepat untuk Membenahi MBG
KPK Lelang 106 Lot Barang...
KPK Lelang 106 Lot Barang Rampasan Korupsi dari 26 Perkara, Ada Handphone hingga Bidang Tanah
Geledah Rumah Silmy...
Geledah Rumah Silmy Karim, KPK Yakin Ada Bukti Tambahan
Gugatan Paulus Tannos...
Gugatan Paulus Tannos di Singapura Ditolak, KPK: Percepat Proses Ekstradisi ke Indonesia
Infografis
10 Bendera Negara Paling...
10 Bendera Negara Paling Unik di Dunia, Ada yang Bergambar Naga
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved