Camar Wulan bukan milik kita
Selasa, 11 Oktober 2011 - 04:59 WIB
Camar Wulan bukan milik kita
A
A
A
Sindonews.com - Camar Wulan dan Tanjung Datu yang belakangan ini diberitakan merupakan wilayah Indonesia yang dicaplok Malaysia, dianggap oleh pemerintah merupakan kekeliruan pemahaman. Daerah yang dekat dengan Kalimantan Barat itu memang merupakan wilayah Malaysia.
Patok-patok perbatasan yang diberitakan digeser dengan sengaja, sehingga menyebabkan kedua daerah itu masuk ke dalam wilayah negara Malaysia, juga merupakan kekeliruan pemahaman.
Hal itu dipastikan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Djoko Suyanto dan Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa, dalam konferensi pers bersama di Kantor Kemenkopolhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin 10 Oktober 2011.
Menurut Djoko, semua patok yang ada di Tanjung Datu itu tidak bergeser. Karena patok yang ada tidak sekedar marking belaka yang terbuat dari semen dan batu bata yang dibeton. Namun juga terdapat koordinatnya yang tidak mungkin bergeser.
"Ini yang harus jadi pemahaman. Jadi kalau patoknya bergeser, kita punya koordinat yang sama dengan Malaysia. Karena perjanjian pada tahun 1978 sudah diputuskan batas ini," jelas Djoko.
Djoko mempertanyakan, batas mana yang diributkan dicaplok oleh Malaysia.
"Saya enggak tahu yang dikatakan teman-teman wilayah yang dicaplok sekian ratus hektare dan kemudian berapa ribu hektare. Itu yang pertama yang harus kita pahami. Patok-patok ini adalah hasil kerja keras tahun 1973-1978. Setelah survei daerah ini kemudian ditentukanlah patok-patok ini," jelasnya lagi.
Lebih lanjut, patok A-01 yang diungkapkan Djoko, saat ini berada di wilayah abrasi. Namun titik koordinatnya tetap ada, dan tidak berubah sejak 1978. Koordinat itulah yang selama ini dipegang oleh pemerintah Indonesia dan Malaysia.
"Saya tekankan kepada kalian, Indonesia tidak akan memberikan sejengkalpun tanah pada siapapun, itu adalah komitmen kita. Tapi informasi itu juga harus pas, kalau kita didasarkan pada penjelasan ini, di mana wilayah kita yang dicaplok?"
Djoko meminta isu pencaplokan wilayah perbatasan oleh Malaysia harus diperjelas, sehingga tidak bergulir pada tempatnya dan tidak memiliki dasar hukum.
Ditambahkan Marty, perjanjian perbatasan antara Indonesia dan Malaysia berpijak pada konferensi Belanda dan Inggris pada tahun 1891, 1915, dan 1928. Dari ketiga konferensi yang pernah dilakukan negara kolonial itu, menjadi acuan perjanjian perbatasan yang dilakukan Indonesia-Malaysia pada 1978.
Tim Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional (Bakosurtanal), disebutkan Marty, telah turun ke lapangan untuk melakukan survei perbatasan di patok A-01 tersebut.
Berdasarkan laporan, patok A-01 memang tidak ada, karena tergerus abrasi. Bukan karena digeser dengan sengaja oleh agen intelijen yang sengaja menyusup ke perbatasan. Lebih lanjut di antara koordinat dan patok itu terdapat jarak referensi sepanjang 7 meter yang dibuat oleh Indonesia dan Malaysia.
"Jadi titik Malaysia, dan Indonesia, bukan untuk menggantikan A-01," jelasnya.
Hal yang sama juga terjadi di patok A-104 yang ditemukan dalam keadaan rusak. Titik ini menurut Marty, tetap berada di tempatnya dan tidak bergeser.
"Kami mengetahui ada informasi, bahwa ada pilar A-104 lainnya. Seolah-olah ada dua. Tim teknis telah melakukan pengecekan terhadap bongkahan batu yang dianggap sebagian masyarakat diduga sebagai pilar A-104. Namun setelah tinjauan di lapangan, tim teknis lebih mengakui itu adalah bongkahan bekas pengadukan pilar A-104 itu sendiri," tuturnya.
Kedua menteri ini bersepakat meminta polemik ini disudahi. Karena adanya kesalahpahaman dalam memahami titik perbatasan.
Sengketa perbatasan ini kembali mengemuka setelah anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin menemukan adanya klaim pihak Malaysia yang mengambil sebagian lahan di patok batas A 88 sampai patok A 156 kawasan Camar Wulan, Desa Temajuk, Kecamatan Paloh, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat.
Malaysia masih mempertahankan lahan seluas 1.499 hektare itu karena merasa dikuatkan oleh MoU Indonesia-Malaysia pada tahun 1978. Dikatakan Hasanuddin, MoU yang digelar di Semarang sebenarnya merugikan Indonesia.
Pasalnya, dalam MoU tersebut kedua belah pihak hanya mengambil ukuran garis lurus dari patok A-88 ke patok A-156, sedangkan titik perbatasan melengkung. Sehingga seluas 1.499 hektare yang seharusnya milik Indonesia menjadi milik Malaysia.
Lebih lanjut Hasanuddin juga mengatakan, dari hasil investigasinya, terdapat sebuah dokumen rahasia tentang perbatasan Indonesia-Malaysia. Dalam dokumen itu disebutkan perihal potensi hilangnya kedaulatan Indonesia.
Dalam dokumen itu disebutkan, dua wilayah yakni Camar Wulan seluas 1.449 ha dan Tanjung Datu seluas 8.000 m3 sudah diklaim Malaysia. Meski masih ada patok-patok lama, pihak Malaysia sudah membuat patok baru, bahkan mendirikan Mercusuar. Dalam dokumen itu juga memuat ada pihak-pihak di Indonesia yang menguatkan klaim atas Malaysia itu.
"Di lahan sengketa itu masih kosong, tidak ada warga Malaysia yang tinggal di sana. Tapi ada warga Camar Wulan yang sudah turun-temurun tinggal di wilayah perbatasan itu. Mereka itu warga negara Indonesia dari sejak nenek moyangnya dulu, makanya protes saat wilayah yang ditinggalinya jadi masuk Malaysia. Mereka juga engak mau jadi warga Malaysia," beber TB Hasanuddin.
Hasanuddin meminta hasil pertemuan antara Pemerintah Indonesia dan Malaysia di Kinabalu pada 1976 dan hasil pertemuan kedua negara di Semarang, Jawa Tengah tahun 1978 yang menyebut Camar Wulan masuk wilayah Malaysia dibatalkan, karena bertentangan dengan Traktat London, Peta Belanda, dan Peta Inggris.
Patok-patok perbatasan yang diberitakan digeser dengan sengaja, sehingga menyebabkan kedua daerah itu masuk ke dalam wilayah negara Malaysia, juga merupakan kekeliruan pemahaman.
Hal itu dipastikan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Djoko Suyanto dan Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa, dalam konferensi pers bersama di Kantor Kemenkopolhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin 10 Oktober 2011.
Menurut Djoko, semua patok yang ada di Tanjung Datu itu tidak bergeser. Karena patok yang ada tidak sekedar marking belaka yang terbuat dari semen dan batu bata yang dibeton. Namun juga terdapat koordinatnya yang tidak mungkin bergeser.
"Ini yang harus jadi pemahaman. Jadi kalau patoknya bergeser, kita punya koordinat yang sama dengan Malaysia. Karena perjanjian pada tahun 1978 sudah diputuskan batas ini," jelas Djoko.
Djoko mempertanyakan, batas mana yang diributkan dicaplok oleh Malaysia.
"Saya enggak tahu yang dikatakan teman-teman wilayah yang dicaplok sekian ratus hektare dan kemudian berapa ribu hektare. Itu yang pertama yang harus kita pahami. Patok-patok ini adalah hasil kerja keras tahun 1973-1978. Setelah survei daerah ini kemudian ditentukanlah patok-patok ini," jelasnya lagi.
Lebih lanjut, patok A-01 yang diungkapkan Djoko, saat ini berada di wilayah abrasi. Namun titik koordinatnya tetap ada, dan tidak berubah sejak 1978. Koordinat itulah yang selama ini dipegang oleh pemerintah Indonesia dan Malaysia.
"Saya tekankan kepada kalian, Indonesia tidak akan memberikan sejengkalpun tanah pada siapapun, itu adalah komitmen kita. Tapi informasi itu juga harus pas, kalau kita didasarkan pada penjelasan ini, di mana wilayah kita yang dicaplok?"
Djoko meminta isu pencaplokan wilayah perbatasan oleh Malaysia harus diperjelas, sehingga tidak bergulir pada tempatnya dan tidak memiliki dasar hukum.
Ditambahkan Marty, perjanjian perbatasan antara Indonesia dan Malaysia berpijak pada konferensi Belanda dan Inggris pada tahun 1891, 1915, dan 1928. Dari ketiga konferensi yang pernah dilakukan negara kolonial itu, menjadi acuan perjanjian perbatasan yang dilakukan Indonesia-Malaysia pada 1978.
Tim Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional (Bakosurtanal), disebutkan Marty, telah turun ke lapangan untuk melakukan survei perbatasan di patok A-01 tersebut.
Berdasarkan laporan, patok A-01 memang tidak ada, karena tergerus abrasi. Bukan karena digeser dengan sengaja oleh agen intelijen yang sengaja menyusup ke perbatasan. Lebih lanjut di antara koordinat dan patok itu terdapat jarak referensi sepanjang 7 meter yang dibuat oleh Indonesia dan Malaysia.
"Jadi titik Malaysia, dan Indonesia, bukan untuk menggantikan A-01," jelasnya.
Hal yang sama juga terjadi di patok A-104 yang ditemukan dalam keadaan rusak. Titik ini menurut Marty, tetap berada di tempatnya dan tidak bergeser.
"Kami mengetahui ada informasi, bahwa ada pilar A-104 lainnya. Seolah-olah ada dua. Tim teknis telah melakukan pengecekan terhadap bongkahan batu yang dianggap sebagian masyarakat diduga sebagai pilar A-104. Namun setelah tinjauan di lapangan, tim teknis lebih mengakui itu adalah bongkahan bekas pengadukan pilar A-104 itu sendiri," tuturnya.
Kedua menteri ini bersepakat meminta polemik ini disudahi. Karena adanya kesalahpahaman dalam memahami titik perbatasan.
Sengketa perbatasan ini kembali mengemuka setelah anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin menemukan adanya klaim pihak Malaysia yang mengambil sebagian lahan di patok batas A 88 sampai patok A 156 kawasan Camar Wulan, Desa Temajuk, Kecamatan Paloh, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat.
Malaysia masih mempertahankan lahan seluas 1.499 hektare itu karena merasa dikuatkan oleh MoU Indonesia-Malaysia pada tahun 1978. Dikatakan Hasanuddin, MoU yang digelar di Semarang sebenarnya merugikan Indonesia.
Pasalnya, dalam MoU tersebut kedua belah pihak hanya mengambil ukuran garis lurus dari patok A-88 ke patok A-156, sedangkan titik perbatasan melengkung. Sehingga seluas 1.499 hektare yang seharusnya milik Indonesia menjadi milik Malaysia.
Lebih lanjut Hasanuddin juga mengatakan, dari hasil investigasinya, terdapat sebuah dokumen rahasia tentang perbatasan Indonesia-Malaysia. Dalam dokumen itu disebutkan perihal potensi hilangnya kedaulatan Indonesia.
Dalam dokumen itu disebutkan, dua wilayah yakni Camar Wulan seluas 1.449 ha dan Tanjung Datu seluas 8.000 m3 sudah diklaim Malaysia. Meski masih ada patok-patok lama, pihak Malaysia sudah membuat patok baru, bahkan mendirikan Mercusuar. Dalam dokumen itu juga memuat ada pihak-pihak di Indonesia yang menguatkan klaim atas Malaysia itu.
"Di lahan sengketa itu masih kosong, tidak ada warga Malaysia yang tinggal di sana. Tapi ada warga Camar Wulan yang sudah turun-temurun tinggal di wilayah perbatasan itu. Mereka itu warga negara Indonesia dari sejak nenek moyangnya dulu, makanya protes saat wilayah yang ditinggalinya jadi masuk Malaysia. Mereka juga engak mau jadi warga Malaysia," beber TB Hasanuddin.
Hasanuddin meminta hasil pertemuan antara Pemerintah Indonesia dan Malaysia di Kinabalu pada 1976 dan hasil pertemuan kedua negara di Semarang, Jawa Tengah tahun 1978 yang menyebut Camar Wulan masuk wilayah Malaysia dibatalkan, karena bertentangan dengan Traktat London, Peta Belanda, dan Peta Inggris.
()