Eksepsi Istana untuk Mallarangeng & Cak Imin

Kamis, 15 September 2011 - 18:17 WIB
Eksepsi Istana untuk Mallarangeng & Cak Imin
Eksepsi Istana untuk Mallarangeng & Cak Imin
A A A
Sindonews.com - Tudingan korupsi terhadap Partai Demokrat dan pemerintahan Kabinet Indonesia Bersatu jilid dua yang sama-sama dalam naungan kekuasaan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), benar-benar membuat lingkaran Istana ini meradang.

Bagaimana tidak, di Partai Demokrat yang dibesarkan SBY, sejumlah elitnya malah terbelit kasus bekas bendaharanya, M Nazaruddin. Kasus Nazar ini seakan menjadi badai politik yang akan mempreteli kepercayaan publik terhadap partai berjargon bersih dan santun.

Sementara di KIB II, nama Mempora Andi Mallarangeng terseret kasus Nazar karena diduga menikmati aliran dana haram dari suap proyek wisma atlet SEA Games di Palembang hampir senilai Rp200 miliar. Adapun Menakertrans Muhaimin Iskandar digadang-gadang terlibat kasus "Kardus Duren" di kementerian yang dipimpinnya.

Apa sikap Istana terhadap tudingan miring korupsi yang dialamatkan ke menteri KIB II? Secara tegas pemerintah menyatakan tidak pernah memelihara korupsi. Dugaan bahwa beberapa menteri Kabinet Indonesia Bersatu II terlibat korupsi sama sekali bukan indikasi pemerintah sengaja membiarkan korupsi.

"Jadi tidak ada yang dipelihara, apalagi hal buruk. Karena itu, bantahan yang saya anggap dapat meluruskan pernyataan-pernyataan yang menganggap Istana memelihara, itu tidak benar," kata Staf Khusus Presiden Bidang Politik Daniel Sparingga di Gedung Bina Graha, Jalan Veteran, Jakarta Pusat, Kamis (15/9/2011).

Pernyataan Daniel ini menanggapi tudingan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah La Ode Ida dalam diskusi ‘Pemberantasan Korupsi Hanya Politik Pencitraan’ di Rumah Perubahan, Jakarta, kemarin. Kata dia, Presiden SBY sebenarnya sudah responsif menanggapi kasus korupsi di Kementerian Pemuda dan Olahraga serta Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Presiden telah memanggil menteri yang bersangkutan, yakni Andi Mallarangeng dan Muhaimin Iskandar.

SBY sudah meminta klarifikasi dan siap memberhentikan keduanya jika memang terbukti bersalah secara hukum. "Presiden akan memberhentikan mereka ketika mereka secara resmi dianggap oleh hukum sebagai tersangka," lanjutnya.

Meski demikian, Istana tetap mendorong agar masyarakat berpikir positif dan optimistis. Pengungkapan kasus demi kasus oleh KPK menandakan tidak ada yang tidur, tidak ada yang berhenti dan sebenarnya pemerintah juga sebenarnya harus mendapatkan pujian bahwa kasus korupsi terungkap. "Presiden sedih di satu pihak bahwa korupsi masih terjadi, tapi dibesarkan hatinya bahwa sistem kelihatannya bekerja, karena mampu mengungkap walaupun itu jumlahnya sebenarnya agak menyedihkan," imbuhnya.

Andi Mallarangeng selama ini tidak banyak bicara soal tudingan Nazaruddin. Dia enggan menanggapi serangan Nazaruddin di BBM yang menuding dirinya terlibat dalam sejumlah proyek bernilai triliunan rupiah di Kementerian Negara Pemuda dan Olahraga yang dipimpinnya.

“Saya akan buka semua proyek di Menpora yang direkayasa sama Komisi X, Angelina, Wayan Koster, dan Mirwan Amir, serta menterinya, Andi Mallarangeng,” kata Nazaruddin lewat BBM beberapa waktu lalu. Menurut mantan anggota Banggar DPR itu, Andi menyelewengkan proyek pengadaan alat-alat olahraga di Kemenpora senilai Rp75 miliar. Tentu mantan jubir presiden ini membantah semua tuduhan Nazaruddin. "Pokoknya kami siap bekerja sama penuh dengan KPK. Bila hendak dimintai keterangan lagi, silakan,” katanya.

Sementara itu Muhaimin meminta semua pihak agar menghormati proses hukum yang sedang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait dengan kasus dugaan suap dana percepatan pembangunan infrastruktur daerah (PPID). "Semuanya ini masih dalam proses penyidikan oleh KPK. Kita tunggu saja prosesnya. Kita berikan kesempatan seluas-luasnya kepada KPK untuk melakukan pengusutan dan langkah hukum terkait kasus ini," katanya di Bogor, 13 September lalu.

Kasus kardus duren ini terungkap dari penangkapan KPK terhadap dua pejabat Kemenakertrans dan seorang penyuap proyek di tempat yang berbeda. KPK menangkap tangan proses suap yang sedang dilakukan dan menyita barang bukti uang Rp1,5 miliar dalam kardus duren. Uang ini diduga succes fee pencairan dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah Transmigrasi (PPIDT) tahun 2011 di 19 kabupaten.

Dua pejabat Kemenakertrans yang tertangkap tangan itu adalah Kabag perencanaan dan evaluasi Direktorat Jenderal (Ditjen) Pembinaan Pengembangan Kawasan Transmigrasi (P2KT) Kemenakertrans Dadong Irbarelawan, dan Sekretaris Direktorat Jenderal (Sesditjen) Pembinaan Pengembangan Kawasan Transmigrasi (P2KT) Kemenakertrans I Nyoman Suisnaya. Sementara penyuap tersebut bernama Dharnawati. Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dari mulut ketiganya, terungkap nama Direktur Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmingrasi Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jamaluddin Malik, mantan Kepala Seksi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Ditjen Pajak Kemenkeu Sindu Malik, Ali Mudhori, Mohammad Fauzi, dan Iskandar Pasajo alias Acos. Mereka disebut-sebut sebagai makelar proyek PPIDT.
(azh)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6594 seconds (0.1#10.140)